Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang atau rusak bisa diurus kembali dengan melapor ke pendamping sosial dan mendatangi Bank Himbara penerbit kartu.
Anda tidak perlu khawatir bantuan sosial (Bansos) akan hangus, asalkan Anda segera mengurus penggantian kartu fisik di bank penyalur resmi.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk mendapatkan kartu KKS baru agar pencairan bantuan PKH atau BPNT Anda tetap lancar.
Langkah 1: Lapor ke Pendamping Sosial
Hal pertama yang wajib Anda lakukan bukanlah langsung ke bank, melainkan melapor ke pendamping sosial di wilayah Anda.
Bagi penerima PKH, segera hubungi Pendamping PKH tingkat kecamatan atau desa.
Bagi penerima BPNT (Sembako), Anda bisa melapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Pendamping perlu mengetahui kondisi ini untuk mencatat laporan dan memberikan surat pengantar jika diperlukan.
Mereka juga akan memastikan status kepesertaan Anda di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) masih aktif.
Langkah 2: Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengurus administrasi, pastikan Anda menyiapkan berkas-berkas penting dari rumah.
Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses penggantian kartu sehingga Anda tidak perlu bolak-balik.
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- KTP Asli dan Fotokopi: Milik pemegang kartu (sesuai nama di KKS).
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotokopi: Untuk verifikasi data kependudukan.
- Buku Tabungan KKS: Jika masih ada dan tidak ikut hilang.
- Fisik Kartu KKS (Khusus Kasus Rusak): Jika kartu patah atau chip rusak, wujud fisiknya wajib dibawa.
Langkah 3: Buat Surat Kehilangan (Khusus KKS Hilang)
Jika kasusnya adalah KKS hilang (bukan rusak), Anda wajib memiliki Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
Datanglah ke kantor Polsek terdekat dari domisili Anda.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda kehilangan kartu ATM Bansos atau KKS.
Proses ini biasanya cepat dan gratis (tidak dipungut biaya).
Surat ini adalah syarat mutlak yang diminta oleh pihak bank untuk memblokir kartu lama dan menerbitkan kartu baru.
Langkah 4: Datangi Bank Penyalur (Himbara)
Setelah berkas lengkap, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor cabang Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI).
Pastikan Anda datang ke bank yang sesuai dengan penerbit kartu KKS Anda sebelumnya.
Jika kartu lama Anda terbitan BNI, maka Anda harus mengurusnya di kantor cabang BNI, tidak bisa di bank lain.
Ambil antrean untuk Customer Service (CS).
Sampaikan tujuan Anda untuk mengganti Kartu KKS yang hilang atau rusak.
Penting Diingat: Pengurusan KKS wajib dilakukan sendiri oleh pemilik kartu sesuai KTP dan tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun.
Ilustrasi Kasus: Pengalaman Ibu Ani
Untuk gambaran yang lebih jelas, mari simak contoh kasus sederhana berikut.
Ibu Ani, seorang penerima PKH, mendapati kartu KKS-nya patah karena terduduki.
Ia tidak panik. Ibu Ani membawa kartu yang patah tersebut beserta KTP dan KK ke kantor cabang bank penyalur.
Di depan Customer Service, ia menyerahkan kartu patah tersebut sebagai bukti.
Karena datanya cocok dan fisiknya ada, CS langsung memproses penggantian kartu saat itu juga tanpa perlu surat polisi.
Dalam waktu kurang dari 30 menit, Ibu Ani pulang dengan kartu KKS baru yang siap digunakan untuk pencairan tahap berikutnya.
Berapa Lama Proses Penggantian Kartu?
Secara umum, jika stok kartu instan (kartu pengganti) tersedia di kantor cabang bank, prosesnya sangat cepat.
Anda bisa mendapatkan kartu baru pada hari yang sama (One Day Service).
Namun, ada kalanya bank perlu mencetak kartu khusus atau menunggu kiriman stok dari pusat.
Jika ini terjadi, proses mungkin memakan waktu 7 hingga 14 hari kerja.
Tanyakan kepastian estimasi waktu ini kepada petugas CS saat Anda melapor.
Tips Menjaga KKS Agar Awet
Kartu KKS berfungsi sama seperti kartu ATM pada umumnya yang memiliki chip sensitif.
Simpan kartu di dalam dompet dan jangan ditekuk agar fisik kartu tidak patah.
Jauhkan dari benda bermagnet atau panas berlebih agar chip kartu tetap terbaca mesin EDC.
Ingatlah PIN Anda dengan baik, atau catat di kertas rahasia dan simpan di rumah (jangan di dompet).
Jangan pernah memberikan KKS atau PIN kepada orang lain untuk menghindari penyalahgunaan bantuan.
