Ada angin segar bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk semua golongan pelanggan, baik rumah tangga bersubsidi maupun non-subsidi, serta sektor bisnis dan industri.
Kebijakan ini tentu menjadi kabar gembira yang ditunggu-tunggu. Di tengah berbagai tantangan ekonomi, stabilitas harga listrik memberikan kepastian bagi anggaran rumah tangga dan biaya operasional dunia usaha. Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir akan ada lonjakan tagihan listrik hingga penghujung tahun 2025. Mari kita bedah lebih dalam alasan di balik keputusan ini dan rincian tarif yang berlaku.
Mengapa Tarif Listrik Tidak Jadi Naik?
Mungkin Anda bertanya-tanya, apa yang membuat pemerintah mempertahankan tarif listrik? Padahal, penyesuaian tarif biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan beberapa indikator ekonomi.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro—seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA)—seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif demi melindungi masyarakat.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resminya. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan listrik yang terjangkau dan berkeadilan bagi semua.
Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN Oktober-Desember 2025

Karena tidak ada kenaikan, maka tarif yang berlaku pada kuartal IV (Oktober-Desember) 2025 sama persis dengan tarif pada kuartal sebelumnya. Tarif ini berlaku untuk pelanggan listrik prabayar (token) maupun pascabayar.
Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku hingga akhir tahun 2025:
Pelanggan Rumah Tangga (Non-Subsidi)
- Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga (Subsidi)
Pemerintah juga memastikan tarif untuk pelanggan bersubsidi tidak berubah.
- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Pelanggan Bisnis dan Industri
- Golongan B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Dampak Positif bagi Ekonomi dan Masyarakat
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik membawa dampak positif yang signifikan. Bagi rumah tangga, ini berarti pengeluaran bulanan menjadi lebih terprediksi dan tidak terbebani kenaikan biaya energi.
Bagi sektor industri dan UMKM, stabilitas tarif listrik sangat penting untuk menjaga biaya produksi agar tetap kompetitif. Dengan biaya energi yang tidak naik, para pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa harus khawatir dengan lonjakan biaya operasional.
Meskipun tarif tidak naik, pemerintah dan PLN berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan dan keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia. Upaya mendorong transisi ke energi baru terbarukan (EBT) juga akan terus berjalan seiring dengan penguatan infrastruktur kelistrikan nasional.
