Kabar gembira yang ditunggu-tunggu para pendidik di seluruh Indonesia akhirnya tiba. Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi untuk Triwulan IV (periode Oktober-Desember) akan dilaksanakan pada bulan November 2025. Pencairan tahap akhir di tahun 2025 ini berlaku bagi guru berstatus ASN maupun Non-ASN yang telah memenuhi syarat.
TPG merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah atas dedikasi dan profesionalisme para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Penyaluran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan pencairan dilakukan empat kali dalam setahun.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda untuk memahami jadwal resmi, mekanisme baru yang lebih cepat, cara mengecek status, hingga besaran tunjangan yang akan diterima. Simak terus agar tidak ketinggalan informasi penting!
Jadwal Resmi Pencairan TPG Triwulan IV November 2025

Pemerintah telah menetapkan November 2025 sebagai periode pencairan TPG Triwulan IV. Namun, penting untuk dicatat bahwa prosesnya tidak serentak di seluruh Indonesia, melainkan dilakukan secara bertahap.
Tahapan Pencairan untuk Guru ASN
Bagi guru ASN (PNS dan PPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemendikdasmen telah menyusun jadwal pencairan bertahap untuk memastikan kelancaran proses di semua daerah. Berikut adalah jadwalnya:
- Tahap I: 12–14 November 2025
- Tahap II: 17–21 November 2025
- Tahap III: 24 November 2025 dan seterusnya
Proses untuk guru ASN memerlukan verifikasi tambahan di sistem keuangan negara sebelum dana disalurkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Kabar Baik untuk Guru Non-ASN
Guru Non-ASN, terutama yang sudah inpassing (penyetaraan), menjadi salah satu penerima pertama pada pencairan kali ini. Laporan dari berbagai daerah mengonfirmasi dana TPG sudah mulai masuk ke rekening guru Non-ASN sejak awal November 2025.
Bahkan, hingga 11 November 2025, tercatat sudah ada 27 daerah yang mencairkan TPG Triwulan IV untuk guru Non-ASN.
Mekanisme Baru yang Lebih Cepat dan Transparan
Mulai tahun 2025, mekanisme penyaluran TPG mengalami perubahan signifikan yang bertujuan memangkas birokrasi. Dana TPG kini ditransfer langsung dari pemerintah pusat (Kemenkeu) ke rekening pribadi setiap guru melalui KPPN.
Proses ini tidak lagi melewati kas pemerintah daerah, sehingga diharapkan lebih efisien dan tepat waktu. Selain itu, pencairan Triwulan IV tahun ini dipercepat karena menggunakan data Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari triwulan sebelumnya yang sudah tervalidasi, tanpa perlu sinkronisasi ulang.
Cara Mudah Cek Status Pencairan di Info GTK

Untuk memastikan data Anda valid dan tunjangan siap cair, Anda dianjurkan untuk proaktif memantau status secara berkala melalui portal resmi Info GTK.
Langkah-langkah Pengecekan
- Kunjungi situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/ atau https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Login menggunakan akun PTK Dapodik (masukkan username dan password yang terdaftar).
- Isi kode captcha yang muncul untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Login” untuk masuk ke dasbor akun Anda.
- Periksa status validasi data Anda. Cari menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
- Jika SKTP sudah terbit dan semua data dinyatakan valid (misalnya dengan kode 07), itu artinya proses pencairan akan segera dilakukan ke rekening Anda.
Berapa Besaran TPG yang Diterima?
Besaran TPG yang diterima guru berbeda-beda tergantung status kepegawaiannya.
| Status Guru | Besaran Tunjangan |
|---|---|
| Guru ASN (PNS & PPPK) | Setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, dibayarkan setiap triwulan. |
| Guru Non-ASN (Sudah Sertifikasi) | Sebesar Rp2.000.000 per bulan. |
| Guru Non-ASN (Sudah Inpassing) | Setara dengan gaji pokok guru PNS sesuai golongan hasil penyetaraan. |
Syarat Utama Penerima TPG yang Wajib Dipenuhi
Agar TPG dapat cair tanpa kendala, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan utama berikut:
- Memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bukti profesionalisme.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.
- Berstatus sebagai guru aktif mengajar, baik ASN maupun Non-ASN.
- Data di Dapodik harus valid dan sinkron, termasuk beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang sudah terbit dan berstatus valid untuk periode berjalan.
Waspada Penipuan! Lindungi Data Pribadi Anda
Menjelang jadwal pencairan, para guru sering menjadi sasaran modus penipuan digital atau phishing. Pelaku biasanya membuat situs web palsu yang sangat mirip dengan Info GTK untuk mencuri data login dan informasi pribadi Anda.
Selalu waspada dan ikuti tips keamanan ini:
- Akses Info GTK hanya melalui situs resmi dengan mengetikkan alamatnya secara manual di browser.
- Jangan pernah mengklik tautan mencurigakan yang dikirim melalui WhatsApp atau media sosial.
- Jangan pernah membagikan username, password, atau data pribadi lainnya kepada siapa pun.
Ada Kabar Bonus Tambahan di Akhir Tahun?
Selain pencairan TPG Triwulan IV, ada kabar menarik lainnya bagi para pendidik. Pemerintah dikabarkan akan memberikan “kado spesial” berupa tambahan TPG 100% untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Kebijakan ini disebut akan direalisasikan pada Desember 2025, menjadikan akhir tahun ini istimewa bagi para guru di Indonesia .
