Kabar gembira untuk para pahlawan tanpa tanda jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag)! Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik dengan mengumumkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Jika Anda adalah guru non-ASN, ini adalah panduan lengkap untuk cek status penerima BSU Kemenag.
Program ini merupakan angin segar yang sangat dinantikan, terutama bagi para guru honorer di madrasah dan sekolah umum yang belum memiliki sertifikat pendidik. Dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar, bantuan ini diharapkan dapat menjadi penyemangat dan meringankan beban finansial para guru di seluruh Indonesia.
Apa Itu BSU Guru Kemenag 2025?
BSU Kemenag adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang secara khusus ditujukan bagi para pendidik non-ASN di bawah naungan Kementerian Agama. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar bantuan sosial biasa, melainkan sebuah “investasi untuk masa depan pendidikan agama”.
Bantuan ini menyasar sekitar 403.996 guru yang terdiri dari guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, hingga ustadz yang belum tersertifikasi.
Berapa Nominal Bantuan yang Diterima?

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang telah dirilis, setiap guru yang berhak akan menerima bantuan dengan rincian sebagai berikut:
- Nominal per bulan: Rp300.000
- Durasi: Diberikan untuk 2 bulan
- Total Bantuan: Rp600.000
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima dalam satu kali pencairan.
Syarat Utama Penerima BSU Kemenag 2025
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kemenag telah menetapkan sejumlah kriteria ketat. Pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut sebelum melakukan pengecekan:
- Status Kepegawaian: Guru non-ASN (bukan PNS atau PPPK).
- Status Mengajar: Aktif mengajar di satuan pendidikan Islam seperti Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau Madrasah Aliyah (MA/MAK).
- Terdaftar di Database Kemenag: Memiliki data yang valid dan aktif di platform Simpatika (untuk guru madrasah) atau SIAGA Pendis (untuk guru PAI di sekolah umum).
- Belum Sertifikasi: Belum memiliki sertifikat pendidik dan belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
- Tidak Menerima Bantuan Sejenis: Tidak sedang menerima bantuan serupa yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Batas Usia: Belum memasuki usia pensiun (maksimal 59 tahun).
- Administrasi: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau NUPTK.
- Rekening Aktif: Memiliki rekening bank yang masih aktif.
Cara Cek Penerima BSU Guru Non ASN Kemenag 2025

Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara mandiri melalui portal daring resmi Kemenag. Prosesnya dibedakan berdasarkan unit kerja Anda.
1. Untuk Guru Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) via Simpatika
Platform Simpatika adalah gerbang utama untuk semua informasi terkait BSU bagi guru madrasah. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi Simpatika di https://simpatika.kemenag.go.id/.
- Pilih menu “Login PTK”.
- Masukkan User ID (bisa berupa NPK, NUPTK, atau PegID) dan kata sandi akun Anda.
- Setelah masuk ke dasbor, cari dan klik menu “Tunjangan” atau “Bantuan”.
- Periksa notifikasi yang muncul. Jika Anda ditetapkan sebagai penerima, akan ada pemberitahuan ucapan selamat beserta tombol untuk mencetak dokumen pencairan. Jika tidak, akan ada keterangan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima.
2. Untuk Guru PAI di Sekolah Umum via SIAGA Pendis
Bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang mengajar di sekolah umum (SD, SMP, SMA/SMK), pengecekan dilakukan melalui portal SIAGA Pendis.
- Kunjungi situs resmi SIAGA Pendis di https://siagapendis.com/.
- Lakukan login menggunakan akun Anda yang sudah terverifikasi.
- Periksa notifikasi atau pengumuman terkait bantuan insentif atau BSU di dasbor akun Anda.
Sudah Dinyatakan sebagai Penerima, Apa Langkah Selanjutnya?
Jika notifikasi di akun Simpatika Anda menyatakan Anda berhak menerima BSU, ada beberapa langkah administrasi yang harus segera dilakukan untuk proses pencairan.
- Cetak Dokumen dari Simpatika: Login kembali ke akun Simpatika Anda dan cetak dokumen-dokumen berikut:
- Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah.
- Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kemudian tandatangani di atas meterai.
- Surat Kuasa Blokir Debet dan Tutup Rekening (ditandatangani tanpa meterai).
- Datangi Bank Penyalur: Kunjungi kantor cabang bank penyalur yang ditunjuk (pada program sebelumnya adalah BRI/BRI Syariah).
- Bawa Dokumen Lengkap: Pastikan Anda membawa KTP, NPWP (jika ada), dan semua dokumen yang telah dicetak dari Simpatika.
- Aktivasi Rekening: Pihak bank akan membantu proses verifikasi dan pembukaan rekening baru jika diperlukan. Setelah selesai, Anda akan menerima buku rekening dan kartu ATM.
Perhatikan Tenggat Waktu Penting!
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor: B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, proses verifikasi dan validasi data penerima oleh Kanwil Kemenag Provinsi memiliki batas waktu yang ketat. Laporan hasil verifikasi harus diserahkan paling lambat pada hari Selasa, 16 Desember 2025.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para guru untuk segera memeriksa status dan memastikan semua data di Simpatika sudah benar dan valid agar tidak ada kendala dalam proses penyaluran bantuan.
