Dulu, mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan identik dengan antrean panjang di kantor cabang. Kini, zaman sudah berubah. Anda bisa melakukan cara klaim JHT online dengan mudah, cukup dari genggaman tangan melalui aplikasi JMO atau website resmi Lapak Asik.
Prosesnya tidak hanya cepat, tapi juga aman dan transparan. Dana JHT yang merupakan hak Anda sebagai pekerja bisa langsung masuk ke rekening tanpa perlu repot keluar rumah. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, mulai dari persiapan dokumen hingga saldo JHT cair.
Syarat Utama Sebelum Mengajukan Klaim JHT
Sebelum memulai proses klaim online, pastikan Anda memenuhi salah satu kriteria pengajuan yang telah ditetapkan. Manfaat JHT pada dasarnya diberikan saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Namun, ada beberapa kondisi lain yang memungkinkan Anda mencairkan saldo JHT, yaitu:
- Telah mencapai usia pensiun 56 tahun.
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign).
- Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Masa kontrak kerja (PKWT) telah berakhir.
- Akan meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Selain itu, bagi Anda yang masih aktif bekerja, ada opsi klaim sebagian 10% atau 30% dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun.
Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Kunci utama kelancaran klaim adalah kelengkapan dokumen. Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (scan atau foto yang jelas) sebelum memulai proses online.
Dokumen Pokok untuk Semua Jenis Klaim:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Bisa berupa kartu fisik atau kartu digital yang ada di aplikasi JMO.
- e-KTP (Kartu Tanda Penduduk): Pastikan KTP Anda masih berlaku dan datanya sesuai.
- Kartu Keluarga (KK): Digunakan untuk verifikasi data kependudukan.
- Buku Tabungan: Halaman yang menunjukkan nama pemilik dan nomor rekening yang masih aktif. Pastikan nama di rekening sama dengan nama di KTP dan kartu peserta.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Wajib dilampirkan jika total saldo JHT Anda di atas Rp50 juta.
- Foto Diri Terbaru: Swafoto atau pas foto formal tampak depan untuk verifikasi.
Fakta Menarik: Klaim JHT Kini Bisa Tanpa Paklaring!
Banyak yang khawatir tidak bisa klaim karena tidak memiliki surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring. Kabar baiknya, BPJS Ketenagakerjaan kini tidak mewajibkan paklaring sebagai syarat utama . Anda bisa menggunakan dokumen pengganti sebagai bukti pernah bekerja, seperti:
- Slip gaji terakhir.
- ID card perusahaan.
- Surat perjanjian kerja (PKWT).
- Bukti lain yang menunjukkan riwayat kerja Anda.
Kebijakan ini sangat membantu pekerja yang kesulitan mendapatkan paklaring dari perusahaan lama.
Panduan Klaim JHT Online Langkah demi Langkah

Ada dua platform utama untuk mengajukan klaim JHT secara online. Pilihlah yang paling sesuai dengan kondisi dan jumlah saldo Anda.
1. Melalui Aplikasi JMO (Untuk Saldo di Bawah Rp10 Juta)
Metode ini adalah yang paling cepat dan praktis, khusus untuk klaim dengan saldo JHT di bawah Rp10 juta . Prosesnya sepenuhnya dilakukan melalui aplikasi di smartphone Anda.
Berikut langkah-langkahnya :
- Unduh Aplikasi JMO: Install aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Play Store atau App Store.
- Login atau Daftar: Masuk menggunakan akun Anda. Jika belum punya, daftarkan diri dengan email dan data kepesertaan.
- Lakukan Pengkinian Data: Ini adalah langkah krusial. Pastikan semua data pribadi Anda di aplikasi sudah sesuai dengan data kependudukan terbaru.
- Pilih Menu Klaim JHT: Pada halaman utama, pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu klik “Klaim JHT”.
- Pastikan Syarat Terpenuhi: Akan muncul 3 centang hijau yang menandakan Anda memenuhi syarat klaim via JMO. Klik “Selanjutnya”.
- Pilih Sebab Klaim: Pilih alasan Anda mengajukan klaim (misalnya, mengundurkan diri atau PHK).
- Verifikasi Wajah: Lakukan swafoto sesuai instruksi di layar untuk verifikasi biometrik.
- Lengkapi Data Rekening: Masukkan data NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank yang aktif .
- Konfirmasi: Halaman rincian saldo JHT akan muncul. Periksa kembali semua data, lalu klik “Konfirmasi”.
- Selesai! Pengajuan Anda berhasil dan akan diproses. Anda bisa memantau statusnya melalui menu “Tracking Klaim”.
2. Melalui Website Lapak Asik (Untuk Semua Nominal Saldo)
Jika saldo JHT Anda di atas Rp10 juta atau Anda lebih nyaman menggunakan laptop, layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) adalah solusinya.
Ikuti panduan berikut:
- Kunjungi Situs Lapak Asik: Buka browser dan akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi Data Diri: Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) Anda.
- Unggah Dokumen: Upload semua dokumen persyaratan yang sudah Anda siapkan. Pastikan ukuran file tidak melebihi 6MB per dokumen.
- Simpan dan Tunggu Jadwal: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, klik “Simpan”. Anda akan menerima notifikasi jadwal wawancara online melalui email.
- Wawancara Video Call: Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi Anda sesuai jadwal untuk melakukan verifikasi data melalui video call. Siapkan dokumen asli untuk ditunjukkan saat wawancara.
- Proses Pencairan: Setelah proses verifikasi berhasil, saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening yang Anda daftarkan.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT Online?
Salah satu keunggulan klaim online adalah kecepatannya. Baik melalui JMO maupun Lapak Asik, proses pencairan dana JHT membutuhkan waktu maksimal 5 hari kerja sejak pengajuan Anda disetujui dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap serta valid.
Tips Tambahan Agar Klaim JHT Lancar
- Pastikan Status Non-Aktif: Sebelum mengajukan klaim karena berhenti bekerja, pastikan perusahaan lama Anda sudah menonaktifkan status kepesertaan Anda.
- Gunakan Koneksi Internet Stabil: Proses unggah dokumen dan wawancara video call membutuhkan koneksi internet yang baik.
- Cek Saldo Terlebih Dahulu: Anda bisa mengecek estimasi saldo JHT melalui aplikasi JMO atau SMS ke 2757 sebelum mengajukan klaim.
