Belakangan ini, istilah “abolisi” kembali ramai diperbincangkan publik. Pemicunya adalah keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada Juli 2025. Keputusan ini sontak memicu berbagai pertanyaan: abolisi itu sebenarnya apa? Apa bedanya dengan amnesti yang diterima Hasto Kristiyanto di waktu yang bersamaan?
Secara sederhana, abolisi adalah hak istimewa atau prerogatif Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang sedang berjalan. Dengan kata lain, jika seseorang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, Presiden bisa memutuskan untuk menyetop kasus tersebut sebelum sampai ke vonis pengadilan. Hak ini merupakan salah satu dari empat “hak pengampunan” Presiden yang diatur dalam konstitusi, bersama dengan grasi, amnesti, dan rehabilitasi.
Namun, penggunaan hak ini, terutama dalam kasus yang sarat muatan politik dan korupsi, selalu menimbulkan perdebatan sengit. Di satu sisi, ia dianggap sebagai instrumen penting untuk rekonsiliasi nasional. Di sisi lain, ia dikhawatirkan dapat mencederai rasa keadilan dan melemahkan penegakan hukum. Mari kita bedah lebih dalam apa itu abolisi, perbedaannya dengan amnesti, serta contoh dan kontroversi yang melingkupinya.
Apa Itu Abolisi? Definisi dan Dasar Hukumnya
Abolisi berasal dari kata Latin abolitio yang berarti penghapusan. Dalam konteks hukum Indonesia, abolisi adalah kewenangan Presiden untuk menghapuskan atau menghentikan penuntutan terhadap suatu tindak pidana. Artinya, proses hukum yang sedang berjalan bagi seorang tersangka atau terdakwa dihentikan dan dianggap selesai.
Dasar hukum utama kewenangan ini adalah Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, yang berbunyi:
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Selain itu, ada pula Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Meski sudah sangat tua, UU ini masih menjadi rujukan. Pasal 4 UU tersebut menegaskan bahwa dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadap seseorang ditiadakan.
Beda Abolisi dan Amnesti, Jangan Sampai Tertukar!
Banyak orang sering keliru membedakan antara abolisi dan amnesti, padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama pada waktu pemberian dan akibat hukumnya.
- Abolisi diberikan saat proses hukum masih berjalan (tahap penyidikan atau penuntutan) dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akibatnya adalah penuntutan dihentikan.
- Amnesti umumnya diberikan setelah ada putusan pengadilan. Amnesti menghapuskan status pidana seseorang, seolah-olah orang tersebut tidak pernah melakukan tindak pidana. Akibatnya adalah semua akibat hukum pidana dihapuskan.
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat perbandingan empat hak prerogatif Presiden di bidang yudisial:
| Istilah | Definisi Singkat | Waktu Pemberian | Akibat Hukum | Pertimbangan |
|---|---|---|---|---|
| Abolisi | Penghentian proses penuntutan | Saat proses hukum berjalan (sebelum vonis) | Penuntutan ditiadakan | DPR |
| Amnesti | Pengampunan dan penghapusan hukuman | Umumnya setelah ada putusan | Status pidana dan semua akibat hukumnya dihapus | DPR |
| Grasi | Pengampunan berupa pengurangan/penghapusan hukuman | Setelah putusan berkekuatan hukum tetap | Pidana dikurangi, diubah, atau dihapus; kesalahan tetap ada | Mahkamah Agung |
| Rehabilitasi | Pemulihan nama baik, harkat, dan martabat | Setelah diputus bebas atau tidak bersalah | Hak-haknya dipulihkan seperti semula | Mahkamah Agung |
Contoh Pemberian Abolisi dalam Sejarah Indonesia

Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo kepada Tom Lembong bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sejak era Presiden Soekarno, hak ini telah beberapa kali digunakan untuk berbagai alasan, yang sebagian besar bermotif politik dan rekonsiliasi nasional.
Berikut adalah beberapa contoh penting pemberian abolisi oleh presiden Indonesia:
- Presiden Soekarno (1959 & 1961): Memberikan amnesti dan abolisi kepada para pemberontak DI/TII di Aceh dan Sulawesi Selatan, serta kelompok PRRI/Permesta sebagai upaya rekonsiliasi nasional.
- Presiden Soeharto (1977): Memberikan abolisi kepada anggota Fretilin di Timor Timur untuk meredam konflik separatisme.
- Presiden B.J. Habibie (1998-1999): Memberikan abolisi kepada tokoh-tokoh oposisi Orde Baru seperti Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan sebagai bagian dari agenda reformasi.
- Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) (1999-2000): Memberikan abolisi kepada sejumlah tahanan politik, termasuk Budiman Sudjatmiko, sebagai langkah penghormatan terhadap hak asasi manusia.
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2005): Memberikan amnesti dan abolisi massal kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai implementasi dari Nota Kesepahaman Helsinki.
Menariknya, Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo tercatat tidak pernah memberikan abolisi selama masa jabatan mereka.
Kontroversi Abolisi: Alat Rekonsiliasi atau Intervensi Politik?
Meskipun sah secara konstitusional, pemberian abolisi selalu menjadi pedang bermata dua dan memicu kontroversi, terutama dalam kasus Tom Lembong.
Alasan Pemerintah
Pemerintah berargumen bahwa pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bertujuan untuk “menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan demi kepentingan bangsa dan negara”. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa langkah ini diambil sesuai dengan semangat rekonsiliasi, karena membangun bangsa membutuhkan kekuatan politik yang solid.
Kritik dari Pakar dan Aktivis
Namun, langkah ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
- Mencederai Penegakan Hukum: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan para pakar dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai pemberian abolisi untuk kasus korupsi menjadi preseden buruk. Hal ini dianggap dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
- Bermuatan Politik: Banyak pihak menduga keputusan ini lebih kental nuansa politiknya ketimbang kepentingan publik. Dr. Zainal Arifin Mochtar dari UGM mempertanyakan apa yang sebenarnya ingin direkonsiliasi dari kasus Tom Lembong. Pemberian ini ditengarai sebagai bagian dari “trade-off” atau tawar-menawar politik untuk merangkul lawan politik dan membungkam kelompok kritis.
- Mengancam Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum: Intervensi politik yang menghentikan proses hukum berisiko merusak prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, yang merupakan pilar utama negara hukum.
- Kekosongan Hukum: Para ahli menyoroti bahwa landasan hukum abolisi, yaitu UU Darurat No. 11 Tahun 1954, sudah usang dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Tidak adanya aturan teknis yang jelas membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang.
Penutup: Perlukah Aturan Main Abolisi Diperjelas?
Abolisi adalah hak prerogatif Presiden yang memiliki dua wajah. Di satu sisi, ia bisa menjadi instrumen efektif untuk mencapai rekonsiliasi politik dan menjaga stabilitas nasional, seperti yang terbukti dalam penyelesaian konflik Aceh.
Namun di sisi lain, ketika digunakan dalam kasus-kasus seperti korupsi yang menjadi musuh bersama, ia berpotensi menjadi alat barter politik yang mengorbankan prinsip keadilan. Kasus Tom Lembong menjadi pengingat keras bahwa tanpa parameter dan batasan yang jelas, “hak sakti” Presiden ini bisa disalahgunakan.
Oleh karena itu, desakan dari para ahli hukum untuk merekonstruksi aturan main abolisi melalui undang-undang baru yang lebih komprehensif menjadi sangat relevan. Aturan baru ini diharapkan dapat mendefinisikan secara tegas kapan dan untuk jenis kejahatan apa abolisi boleh diberikan, sehingga penggunaannya benar-benar untuk kepentingan negara yang lebih besar, bukan sekadar kepentingan politik sesaat.
