AnjirNewsAnjirNewsAnjirNews
  • Lifestyle
    • Relationship
    • Beauty
    • Travel
    • Food
    • Finance
    • Job
    • Entertainment
    • Religi
    • Family
  • Education
    • Dictionary
    • Law
    • Culture
  • Health
  • Trending
    • Review
    • Hobbies
    • Pets
    • Auto
    • Techno
    • Bansos
    • Tips
  • Inside
  • Tekno
Font ResizerAa
Font ResizerAa
AnjirNewsAnjirNews
  • Lifestyle
  • Education
  • Health
  • Trending
  • Inside
  • Tekno
Search
  • Lifestyle
    • Relationship
    • Beauty
    • Travel
    • Food
    • Finance
    • Job
    • Entertainment
    • Religi
    • Family
  • Education
    • Dictionary
    • Law
    • Culture
  • Health
  • Trending
    • Review
    • Hobbies
    • Pets
    • Auto
    • Techno
    • Bansos
    • Tips
  • Inside
  • Tekno
Follow US
AnjirNews > Blog > Trending > Mulai 2 Februari 2026, Girik & Letter C Tak Berlaku! Ini Cara dan Biaya Urus SHM
Trending

Mulai 2 Februari 2026, Girik & Letter C Tak Berlaku! Ini Cara dan Biaya Urus SHM

Last updated: 10 Januari 2026 21:07
Fajar Nugraha
Published: 10 Januari 2026
7 Min Read
Share
biaya shm
SHARE

Bagi Anda yang masih memegang bukti kepemilikan tanah berupa girik, letter C, atau petok D, ada kabar penting yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga 2 Februari 2026 bagi surat-surat tanah tersebut untuk didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah tanggal itu, dokumen lama tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi sengketa pertanahan yang sering terjadi. Menteri ATR/BPN bahkan pernah mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa satu bidang tanah di Jakarta bisa memiliki 6 hingga 7 girik yang tumpang tindih. Ini menunjukkan betapa rentannya status hukum tanah yang hanya berbekal dokumen lama.

Namun, jangan panik. Tanah Anda tidak akan serta-merta disita negara. Dokumen lama tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk untuk mendaftarkan tanah Anda. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, mulai dari proses hingga rincian biayanya.

Daftar Isi

Toggle
  • Apa Itu Girik dan Mengapa Harus Jadi SHM?
  • Panduan Lengkap Mengubah Girik Menjadi SHM
    • Tahap 1: Mengurus Dokumen di Kantor Desa/Kelurahan
    • Tahap 2: Proses di Kantor Pertanahan (BPN)
  • Rincian Biaya Mengurus Girik ke SHM
    • 1. Biaya di BPN (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP)
    • 2. Pajak (BPHTB)
  • Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Apa Itu Girik dan Mengapa Harus Jadi SHM?

girik letter c
Ilustrasi girik, dokumen tanah lama yang perlu segera dikonversi menjadi SHM

Banyak yang mengira girik, letter C, atau petok D adalah bukti kepemilikan tanah. Faktanya, dokumen-dokumen tersebut sejatinya adalah surat keterangan pajak dari masa lalu, bukan sertifikat kepemilikan. Dokumen ini diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Karena sifatnya yang bukan bukti kepemilikan resmi, kekuatan hukumnya lemah dan sering memicu sengketa. Sebaliknya, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui penuh oleh negara. Dengan memiliki SHM, posisi hukum Anda atas tanah tersebut menjadi aman dan terlindungi.

Panduan Lengkap Mengubah Girik Menjadi SHM

Proses mengubah girik menjadi SHM pada dasarnya terbagi menjadi dua tahap utama: pengurusan di tingkat desa/kelurahan dan pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN).

Baca Juga:  Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP: Cuma Butuh KTP, Bantuan Langsung Ketahuan!

Tahap 1: Mengurus Dokumen di Kantor Desa/Kelurahan

Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat tanah Anda berada. Di sini, Anda perlu mengurus beberapa surat penting sebagai syarat awal, yaitu:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini memastikan tanah Anda tidak dalam sengketa dengan pihak lain dan ditandatangani oleh lurah/kepala desa serta disaksikan oleh RT/RW.
  • Surat Riwayat Tanah: Dokumen ini menjelaskan sejarah penguasaan tanah dari pemilik pertama hingga Anda saat ini, termasuk riwayat peralihannya.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Surat ini menyatakan bahwa Anda telah menguasai fisik tanah tersebut secara nyata dan terus-menerus.

Tahap 2: Proses di Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah semua dokumen dari kelurahan lengkap, bawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di kabupaten/kota Anda. Proses di BPN meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan Permohonan Sertifikat: Serahkan semua berkas, termasuk dokumen asli girik, fotokopi KTP & KK, bukti bayar PBB tahun berjalan, dan formulir permohonan yang telah diisi.
  2. Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur batas dan luas tanah Anda secara akurat.
  3. Pengesahan Surat Ukur: Hasil pengukuran akan dipetakan dan disahkan dalam bentuk Surat Ukur resmi.
  4. Pemeriksaan oleh Panitia A: Tim Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan aparat desa, akan meneliti data yuridis dan fisik tanah untuk memastikan keabsahannya.
  5. Pengumuman Data Yuridis: Data permohonan Anda akan diumumkan selama 60 hari di kantor BPN dan kelurahan. Tujuannya adalah memberi kesempatan jika ada pihak lain yang ingin mengajukan keberatan.
  6. Penerbitan SK Hak Atas Tanah: Jika tidak ada sanggahan selama masa pengumuman, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah.
  7. Pembayaran BPHTB: Anda wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai nilai tanah Anda.
  8. Penerbitan SHM: Setelah BPHTB lunas, BPN akan mendaftarkan SK Hak dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anda.

Rincian Biaya Mengurus Girik ke SHM

Biaya menjadi salah satu pertimbangan utama. Secara umum, biaya konversi girik ke SHM terdiri dari dua komponen utama: biaya resmi di BPN (PNBP) dan pajak (BPHTB).

Baca Juga:  Kabar Baik! Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga Akhir 2025, Cek Rinciannya di Sini

1. Biaya di BPN (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP)

Ini adalah biaya yang dibayarkan ke kas negara untuk layanan pertanahan. Besarannya bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Komponennya meliputi:

  • Biaya Pendaftaran: Sebesar Rp 50.000 untuk pendaftaran pertama kali.
  • Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah: Biayanya dihitung menggunakan rumus berdasarkan luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBK) yang berlaku di setiap daerah.

Untuk memberikan gambaran, berikut adalah contoh simulasi biaya PNBP di BPN:

Luas TanahLokasi (Contoh)Estimasi Biaya PNBP di BPNSumber
500 m²Provinsi Jawa TimurRp 250.000
500 m²Provinsi Jawa BaratRp 250.000
750 m²Provinsi Kalimantan TimurRp 330.000

Catatan: Biaya di atas hanya estimasi untuk PNBP di BPN dan belum termasuk pajak (BPHTB) dan biaya lainnya.

Anda bisa mendapatkan simulasi biaya yang lebih akurat untuk lokasi Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dirilis oleh Kementerian ATR/BPN.

2. Pajak (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang harus dibayar sebelum SHM diterbitkan . Rumus perhitungannya adalah:

BPHTB=5%×(NPOP−NPOPTKP)BPHTB = 5\% \times (NPOP – NPOPTKP)BPHTB=5%×(NPOP−NPOPTKP)

  • NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) adalah nilai transaksi atau NJOP tanah.
  • NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas nilai yang tidak dikenai pajak, dan besarannya berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada sengketa, proses pengurusan SHM dari girik di BPN biasanya memakan waktu sekitar 98 hari kerja. Namun, secara keseluruhan, proses dari awal di kelurahan hingga sertifikat terbit bisa memakan waktu antara 2 hingga 6 bulan.

Jangan tunda lagi. Batas waktu 2 Februari 2026 semakin dekat. Segera amankan aset tanah Anda dengan mengubah bukti kepemilikan lama menjadi SHM untuk mendapatkan kepastian hukum yang kuat dan melindungi investasi Anda di masa depan.

18 Oktober Memperingati Hari Apa? Dari Kesehatan Global hingga Momen Bersejarah
100+ Pantun Lucu 2 Baris Dijamin Ngakak, dari Gombalan Maut Sampai Sindiran Khas Jarjit!
Kabar Gembira Awal November! Saldo BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH & BPNT Mulai Masuk Rekening, Cek Bank Anda
Cek Bansos Kemensos Juli 2025: Nama Kamu Masih Ada? Jangan Sampai Kena Coret!
Cek Bansos KTP 2025 Lewat HP, PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober – Desember Cair!
TAGGED:tanah
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article cek nisn dengan nik Cara Cek NISN 2026 Pakai NIK untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Next Article bansos pkh tahap 1 2026 Bansos PKH Tahap I 2026 Cair Mulai 12 Januari! Simak Cara Cek Status Penerimanya

Latest News

ekspektasi adalah
Memahami Ekspektasi: Arti, Manfaat, dan Cara Mengelolanya
Dictionary
17 Agustus 2026
recovery artinya
Recovery Artinya Apa? Ini Pengertian, dan Contoh Penggunaannya
Dictionary
17 Agustus 2026
sks adalah
Pengertian SKS, Cara Hitung, dan Fungsinya di Perkuliahan
Education
16 Agustus 2026
value adalah
Value adalah Nilai Hidup, Kenali Arti dan Pengaruhnya dalam Kehidupan dan Karier
Lifestyle
15 Agustus 2026
remunerasi adalah
Remunerasi Adalah Apa? Kenali Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Job
15 Agustus 2026
ucapan selamat wisuda
100+ Contoh Ucapan Selamat Wisuda Yang Berkesan, Bermakna, dan Menyentuh Hati
Education
15 Agustus 2026
skck
Apa Itu SKCK? Ini Syarat, Biaya, Cara Membuat Online & Offline
Trending
12 Agustus 2026

You Might Also Like

bansos pkh bpnt tahap 4
Trending

Kabar Gembira KPM! Bansos PKH BPNT Tahap 4 Resmi Cair, Siap-siap Terima Beras 20 Kg dan Minyak Goreng!

20 September 2025
tarif listrik pln
Trending

Kabar Baik! Tarif Listrik PLN Tidak Naik Hingga Akhir 2025, Cek Rinciannya di Sini

26 September 2025
bpnt tambahan
Trending

Kabar Gembira! BPNT Tambahan Rp400 Ribu Cair, Cek Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

6 September 2025
relate artinya
Trending

Relate Artinya: Koneksi Emosional yang Harus Kamu Pahami!

29 Mei 2025

anjirnews
Mengungkap fakta menarik dibalik berita.

Tag Cloud

arti kata asn ayam ayam hias bahasa gaul bahasa jawa bansos bansos sembako bbm bgn bi checking bisnis blt blt kesra bpjs kesehatan bpjs ketenagakerjaan bpnt bri bsu bsu guru kemenag cek bansos cloudflare cng contoh pidato coretax cpns 2026 cuaca dana desil dokumen kependudukan dtsen fenomena alam free fire gaji gaji pns games gaya hidup gopay guru hukum instagram islami istilah kata bijak kesehatan kip kjp plus kks klj komik kpj kumpulan kata kur kur bri liburan lokasi manga manhwa mcd modal usaha motis motivasi mudik muduk gratis nataru nisn npwp pajak pantun paylater pengertian peringatan pinjol pip pkh pns ppg pppk presentasi psikologi puasa shopee paylater style surat keterangan tanah tanggal tata negara tekno terkaya thr tiktok tpg transfer trigliserida ucapan ump unggas virus nipah whatsapp xiaomi

Navigation

  • Education
  • Trending
  • Lifestyle
  • Bansos
  • Dictionary
  • Family
  • Finance
© 2026 AnjirNews
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?