AnjirNewsAnjirNewsAnjirNews
  • Lifestyle
    • Relationship
    • Beauty
    • Travel
    • Kuliner
    • Finance
    • Job
    • Entertainment
    • Religi
    • Family
  • Education
    • Dictionary
    • Law
    • Culture
  • Health
  • Trending
    • Review
    • Hobbies
    • Pets
    • Auto
    • Techno
    • Bansos
    • Tips
  • Inside
  • Tekno
Font ResizerAa
Font ResizerAa
AnjirNewsAnjirNews
  • Lifestyle
  • Education
  • Health
  • Trending
  • Inside
  • Tekno
Search
  • Lifestyle
    • Relationship
    • Beauty
    • Travel
    • Kuliner
    • Finance
    • Job
    • Entertainment
    • Religi
    • Family
  • Education
    • Dictionary
    • Law
    • Culture
  • Health
  • Trending
    • Review
    • Hobbies
    • Pets
    • Auto
    • Techno
    • Bansos
    • Tips
  • Inside
  • Tekno
Follow US
AnjirNews > Blog > Trending > Mulai 2 Februari 2026, Girik & Letter C Tak Berlaku! Ini Cara dan Biaya Urus SHM
Trending

Mulai 2 Februari 2026, Girik & Letter C Tak Berlaku! Ini Cara dan Biaya Urus SHM

Last updated: 10 Januari 2026 21:07
Fajar Nugraha
Published: 10 Januari 2026
7 Min Read
Share
biaya shm
SHARE

Bagi Anda yang masih memegang bukti kepemilikan tanah berupa girik, letter C, atau petok D, ada kabar penting yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga 2 Februari 2026 bagi surat-surat tanah tersebut untuk didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah tanggal itu, dokumen lama tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi sengketa pertanahan yang sering terjadi. Menteri ATR/BPN bahkan pernah mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa satu bidang tanah di Jakarta bisa memiliki 6 hingga 7 girik yang tumpang tindih. Ini menunjukkan betapa rentannya status hukum tanah yang hanya berbekal dokumen lama.

Namun, jangan panik. Tanah Anda tidak akan serta-merta disita negara. Dokumen lama tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk untuk mendaftarkan tanah Anda. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, mulai dari proses hingga rincian biayanya.

Daftar Isi

Toggle
  • Apa Itu Girik dan Mengapa Harus Jadi SHM?
  • Panduan Lengkap Mengubah Girik Menjadi SHM
    • Tahap 1: Mengurus Dokumen di Kantor Desa/Kelurahan
    • Tahap 2: Proses di Kantor Pertanahan (BPN)
  • Rincian Biaya Mengurus Girik ke SHM
    • 1. Biaya di BPN (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP)
    • 2. Pajak (BPHTB)
  • Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Apa Itu Girik dan Mengapa Harus Jadi SHM?

girik letter c
Ilustrasi girik, dokumen tanah lama yang perlu segera dikonversi menjadi SHM

Banyak yang mengira girik, letter C, atau petok D adalah bukti kepemilikan tanah. Faktanya, dokumen-dokumen tersebut sejatinya adalah surat keterangan pajak dari masa lalu, bukan sertifikat kepemilikan. Dokumen ini diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Karena sifatnya yang bukan bukti kepemilikan resmi, kekuatan hukumnya lemah dan sering memicu sengketa. Sebaliknya, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui penuh oleh negara. Dengan memiliki SHM, posisi hukum Anda atas tanah tersebut menjadi aman dan terlindungi.

Panduan Lengkap Mengubah Girik Menjadi SHM

Proses mengubah girik menjadi SHM pada dasarnya terbagi menjadi dua tahap utama: pengurusan di tingkat desa/kelurahan dan pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN).

Baca Juga:  BLT Kesra Rp900.000 Anda Tak Kunjung Cair, Lakukan Langkah Ini Segera!

Tahap 1: Mengurus Dokumen di Kantor Desa/Kelurahan

Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat tanah Anda berada. Di sini, Anda perlu mengurus beberapa surat penting sebagai syarat awal, yaitu:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini memastikan tanah Anda tidak dalam sengketa dengan pihak lain dan ditandatangani oleh lurah/kepala desa serta disaksikan oleh RT/RW.
  • Surat Riwayat Tanah: Dokumen ini menjelaskan sejarah penguasaan tanah dari pemilik pertama hingga Anda saat ini, termasuk riwayat peralihannya.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Surat ini menyatakan bahwa Anda telah menguasai fisik tanah tersebut secara nyata dan terus-menerus.

Tahap 2: Proses di Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah semua dokumen dari kelurahan lengkap, bawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di kabupaten/kota Anda. Proses di BPN meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan Permohonan Sertifikat: Serahkan semua berkas, termasuk dokumen asli girik, fotokopi KTP & KK, bukti bayar PBB tahun berjalan, dan formulir permohonan yang telah diisi.
  2. Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur batas dan luas tanah Anda secara akurat.
  3. Pengesahan Surat Ukur: Hasil pengukuran akan dipetakan dan disahkan dalam bentuk Surat Ukur resmi.
  4. Pemeriksaan oleh Panitia A: Tim Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan aparat desa, akan meneliti data yuridis dan fisik tanah untuk memastikan keabsahannya.
  5. Pengumuman Data Yuridis: Data permohonan Anda akan diumumkan selama 60 hari di kantor BPN dan kelurahan. Tujuannya adalah memberi kesempatan jika ada pihak lain yang ingin mengajukan keberatan.
  6. Penerbitan SK Hak Atas Tanah: Jika tidak ada sanggahan selama masa pengumuman, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah.
  7. Pembayaran BPHTB: Anda wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai nilai tanah Anda.
  8. Penerbitan SHM: Setelah BPHTB lunas, BPN akan mendaftarkan SK Hak dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anda.

Rincian Biaya Mengurus Girik ke SHM

Biaya menjadi salah satu pertimbangan utama. Secara umum, biaya konversi girik ke SHM terdiri dari dua komponen utama: biaya resmi di BPN (PNBP) dan pajak (BPHTB).

Baca Juga:  Viral di Instagram! Begini Cara Bikin Miniatur Action Figure Keren Pakai Google Gemini AI

1. Biaya di BPN (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP)

Ini adalah biaya yang dibayarkan ke kas negara untuk layanan pertanahan. Besarannya bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Komponennya meliputi:

  • Biaya Pendaftaran: Sebesar Rp 50.000 untuk pendaftaran pertama kali.
  • Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah: Biayanya dihitung menggunakan rumus berdasarkan luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBK) yang berlaku di setiap daerah.

Untuk memberikan gambaran, berikut adalah contoh simulasi biaya PNBP di BPN:

Luas TanahLokasi (Contoh)Estimasi Biaya PNBP di BPNSumber
500 m²Provinsi Jawa TimurRp 250.000
500 m²Provinsi Jawa BaratRp 250.000
750 m²Provinsi Kalimantan TimurRp 330.000

Catatan: Biaya di atas hanya estimasi untuk PNBP di BPN dan belum termasuk pajak (BPHTB) dan biaya lainnya.

Anda bisa mendapatkan simulasi biaya yang lebih akurat untuk lokasi Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dirilis oleh Kementerian ATR/BPN.

2. Pajak (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang harus dibayar sebelum SHM diterbitkan . Rumus perhitungannya adalah:

BPHTB=5%×(NPOP−NPOPTKP)BPHTB = 5\% \times (NPOP – NPOPTKP)BPHTB=5%×(NPOP−NPOPTKP)

  • NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) adalah nilai transaksi atau NJOP tanah.
  • NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas nilai yang tidak dikenai pajak, dan besarannya berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada sengketa, proses pengurusan SHM dari girik di BPN biasanya memakan waktu sekitar 98 hari kerja. Namun, secara keseluruhan, proses dari awal di kelurahan hingga sertifikat terbit bisa memakan waktu antara 2 hingga 6 bulan.

Jangan tunda lagi. Batas waktu 2 Februari 2026 semakin dekat. Segera amankan aset tanah Anda dengan mengubah bukti kepemilikan lama menjadi SHM untuk mendapatkan kepastian hukum yang kuat dan melindungi investasi Anda di masa depan.

Apa itu Mewing? Teknik dan Fenomena di Balik Tren Viral
Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP: Cuma Butuh KTP, Bantuan Langsung Ketahuan!
Pemerintah Gulirkan BLT Rp900 Ribu untuk 35 Juta KPM, Cair Mulai 20 Oktober 2025!
Gaji PNS 2026 Naik? Menkeu Purbaya Beri Sinyal, Keputusan Final Tunggu Satu Kuartal Lagi
100+ Pantun Lucu 2 Baris Dijamin Ngakak, dari Gombalan Maut Sampai Sindiran Khas Jarjit!
TAGGED:tanah
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article cek nisn dengan nik Cara Cek NISN 2026 Pakai NIK untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Next Article bansos pkh tahap 1 2026 Bansos PKH Tahap I 2026 Cair Mulai 12 Januari! Simak Cara Cek Status Penerimanya

Latest News

tone deaf artinya
Apa itu Tone Deaf? Ini Arti, Ciri-Ciri, dan Contohnya
Trending
20 September 2026
cara ganti password wifi
Cara Ganti Password WiFi IndiHome, Biznet, MyRepublic, dan Provider Lain
Techno
10 September 2026
whip pink
Apa Itu Whip Pink? Kenali Fungsi, Kandungan, dan Risikonya
Trending
9 September 2026
cara mengembalikan foto yang terhapus permanen di hp
5 Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP Android & iPhone
Techno
8 September 2026
cek penerima pip
Cara Cek Penerima PIP 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NISN dan NIK
Education
8 September 2026
Niat Mandi Wajib Setelah Haid: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Niat Mandi Wajib Setelah Haid: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Tata Caranya
Religi
7 September 2026
abu vulkanik gunung krakatau
Abu Vulkanik Gunung Krakatau Meluas, Ini Dampak dan Cara Melindungi Diri
Trending
6 September 2026
animesail
Apa Itu Animesail dan Apakah Aman Digunakan?
Entertainment
5 September 2026

You Might Also Like

relate artinya
Trending

Relate Artinya: Koneksi Emosional yang Harus Kamu Pahami!

29 Mei 2025
lokasi tanpa nama
Trending

Anti Nyasar! Ini Cara Jitu Mencari Lokasi Tanpa Nama di Google Maps

27 Juni 2026
bansos pkh bpnt tahap 4
Trending

Kabar Gembira KPM! Bansos PKH BPNT Tahap 4 Resmi Cair, Siap-siap Terima Beras 20 Kg dan Minyak Goreng!

4 September 2026
cara hapus akun ig
Trending

Cara Hapus Akun IG Secara Permanen dan Sementara, Lengkap dan Aman

7 Agustus 2026

anjirnews
Mengungkap fakta menarik dibalik berita.

Tag Cloud

anime arti kata asn ayam ayam hias bahasa gaul bank bansos bansos sembako bbm bca bgn bi checking bisnis blt blt kesra bpjs kesehatan bpjs ketenagakerjaan bpnt bri bsu bsu guru kemenag cara cek bansos cloudflare contoh pidato coretax cpns 2026 cuaca dana desil doa dokumen kependudukan dompet digital dtsen free fire gaji games gaya hidup guru hukum instagram islami istilah kata bijak kesehatan kip kks klj komik kucing kumpulan kata kur kur bri liburan manga manhwa mcd motivasi mudik mudik gratis muduk gratis nataru niat nisn otomotif pajak pantun password paylater pengertian perlinsos pinjol pip pkh pns ponsel ppg pppk prakerja presentasi psikologi puasa resto dan cafe sekolah kedinasan shio sholat spbu tanah tekno tpg transfer trigliserida ucapan umkm ump unggas virus whatsapp wifi

Navigation

  • Education
  • Trending
  • Lifestyle
  • Bansos
  • Dictionary
  • Family
  • Finance
© 2026 AnjirNews
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?