AnjirNewsAnjirNewsAnjirNews
  • Lifestyle
    • Relationship
    • Beauty
    • Travel
    • Food
    • Finance
    • Job
    • Entertainment
    • Family
  • Education
    • Dictionary
    • Law
    • Culture
  • Health
  • Trending
    • Review
    • Hobbies
    • Pets
    • Auto
    • Techno
    • Tips
  • Inside
  • Tekno
  • Bansos
  • Religi
Font ResizerAa
Font ResizerAa
AnjirNewsAnjirNews
  • Lifestyle
  • Education
  • Health
  • Trending
  • Inside
  • Tekno
  • Bansos
  • Religi
Search
  • Lifestyle
    • Relationship
    • Beauty
    • Travel
    • Food
    • Finance
    • Job
    • Entertainment
    • Family
  • Education
    • Dictionary
    • Law
    • Culture
  • Health
  • Trending
    • Review
    • Hobbies
    • Pets
    • Auto
    • Techno
    • Tips
  • Inside
  • Tekno
  • Bansos
  • Religi
Follow US
AnjirNews > Blog > Trending > Mulai 2 Februari 2026, Girik & Letter C Tak Berlaku! Ini Cara dan Biaya Urus SHM
Trending

Mulai 2 Februari 2026, Girik & Letter C Tak Berlaku! Ini Cara dan Biaya Urus SHM

Fajar Nugraha
Last updated: 10 Januari 2026 21:07
Fajar Nugraha
Published: 10 Januari 2026
7 Min Read
Share
biaya shm
SHARE

Bagi Anda yang masih memegang bukti kepemilikan tanah berupa girik, letter C, atau petok D, ada kabar penting yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah telah menetapkan batas waktu hingga 2 Februari 2026 bagi surat-surat tanah tersebut untuk didaftarkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Setelah tanggal itu, dokumen lama tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan mengurangi sengketa pertanahan yang sering terjadi. Menteri ATR/BPN bahkan pernah mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa satu bidang tanah di Jakarta bisa memiliki 6 hingga 7 girik yang tumpang tindih. Ini menunjukkan betapa rentannya status hukum tanah yang hanya berbekal dokumen lama.

Namun, jangan panik. Tanah Anda tidak akan serta-merta disita negara. Dokumen lama tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk untuk mendaftarkan tanah Anda. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah, mulai dari proses hingga rincian biayanya.

Daftar Isi

Toggle
  • Apa Itu Girik dan Mengapa Harus Jadi SHM?
  • Panduan Lengkap Mengubah Girik Menjadi SHM
    • Tahap 1: Mengurus Dokumen di Kantor Desa/Kelurahan
    • Tahap 2: Proses di Kantor Pertanahan (BPN)
  • Rincian Biaya Mengurus Girik ke SHM
    • 1. Biaya di BPN (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP)
    • 2. Pajak (BPHTB)
  • Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Apa Itu Girik dan Mengapa Harus Jadi SHM?

girik letter c
Ilustrasi girik, dokumen tanah lama yang perlu segera dikonversi menjadi SHM

Banyak yang mengira girik, letter C, atau petok D adalah bukti kepemilikan tanah. Faktanya, dokumen-dokumen tersebut sejatinya adalah surat keterangan pajak dari masa lalu, bukan sertifikat kepemilikan. Dokumen ini diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Karena sifatnya yang bukan bukti kepemilikan resmi, kekuatan hukumnya lemah dan sering memicu sengketa. Sebaliknya, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui penuh oleh negara. Dengan memiliki SHM, posisi hukum Anda atas tanah tersebut menjadi aman dan terlindungi.

Panduan Lengkap Mengubah Girik Menjadi SHM

Proses mengubah girik menjadi SHM pada dasarnya terbagi menjadi dua tahap utama: pengurusan di tingkat desa/kelurahan dan pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN).

Baca Juga:  Cukup Pakai HP! Cara Daftar PKH dan Kartu Sembako 2025

Tahap 1: Mengurus Dokumen di Kantor Desa/Kelurahan

Langkah pertama adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan tempat tanah Anda berada. Di sini, Anda perlu mengurus beberapa surat penting sebagai syarat awal, yaitu:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini memastikan tanah Anda tidak dalam sengketa dengan pihak lain dan ditandatangani oleh lurah/kepala desa serta disaksikan oleh RT/RW.
  • Surat Riwayat Tanah: Dokumen ini menjelaskan sejarah penguasaan tanah dari pemilik pertama hingga Anda saat ini, termasuk riwayat peralihannya.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Surat ini menyatakan bahwa Anda telah menguasai fisik tanah tersebut secara nyata dan terus-menerus.

Tahap 2: Proses di Kantor Pertanahan (BPN)

Setelah semua dokumen dari kelurahan lengkap, bawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di kabupaten/kota Anda. Proses di BPN meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan Permohonan Sertifikat: Serahkan semua berkas, termasuk dokumen asli girik, fotokopi KTP & KK, bukti bayar PBB tahun berjalan, dan formulir permohonan yang telah diisi.
  2. Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur batas dan luas tanah Anda secara akurat.
  3. Pengesahan Surat Ukur: Hasil pengukuran akan dipetakan dan disahkan dalam bentuk Surat Ukur resmi.
  4. Pemeriksaan oleh Panitia A: Tim Panitia A, yang terdiri dari petugas BPN dan aparat desa, akan meneliti data yuridis dan fisik tanah untuk memastikan keabsahannya.
  5. Pengumuman Data Yuridis: Data permohonan Anda akan diumumkan selama 60 hari di kantor BPN dan kelurahan. Tujuannya adalah memberi kesempatan jika ada pihak lain yang ingin mengajukan keberatan.
  6. Penerbitan SK Hak Atas Tanah: Jika tidak ada sanggahan selama masa pengumuman, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Atas Tanah.
  7. Pembayaran BPHTB: Anda wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai nilai tanah Anda.
  8. Penerbitan SHM: Setelah BPHTB lunas, BPN akan mendaftarkan SK Hak dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Anda.

Rincian Biaya Mengurus Girik ke SHM

Biaya menjadi salah satu pertimbangan utama. Secara umum, biaya konversi girik ke SHM terdiri dari dua komponen utama: biaya resmi di BPN (PNBP) dan pajak (BPHTB).

Baca Juga:  Apa itu Mewing? Teknik dan Fenomena di Balik Tren Viral

1. Biaya di BPN (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP)

Ini adalah biaya yang dibayarkan ke kas negara untuk layanan pertanahan. Besarannya bervariasi tergantung luas dan lokasi tanah. Komponennya meliputi:

  • Biaya Pendaftaran: Sebesar Rp 50.000 untuk pendaftaran pertama kali.
  • Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah: Biayanya dihitung menggunakan rumus berdasarkan luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus (HSBK) yang berlaku di setiap daerah.

Untuk memberikan gambaran, berikut adalah contoh simulasi biaya PNBP di BPN:

Luas TanahLokasi (Contoh)Estimasi Biaya PNBP di BPNSumber
500 m²Provinsi Jawa TimurRp 250.000
500 m²Provinsi Jawa BaratRp 250.000
750 m²Provinsi Kalimantan TimurRp 330.000

Catatan: Biaya di atas hanya estimasi untuk PNBP di BPN dan belum termasuk pajak (BPHTB) dan biaya lainnya.

Anda bisa mendapatkan simulasi biaya yang lebih akurat untuk lokasi Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dirilis oleh Kementerian ATR/BPN.

2. Pajak (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang harus dibayar sebelum SHM diterbitkan . Rumus perhitungannya adalah:

BPHTB=5%×(NPOP−NPOPTKP)BPHTB = 5\% \times (NPOP – NPOPTKP)BPHTB=5%×(NPOP−NPOPTKP)

  • NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) adalah nilai transaksi atau NJOP tanah.
  • NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) adalah batas nilai yang tidak dikenai pajak, dan besarannya berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan?

Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada sengketa, proses pengurusan SHM dari girik di BPN biasanya memakan waktu sekitar 98 hari kerja. Namun, secara keseluruhan, proses dari awal di kelurahan hingga sertifikat terbit bisa memakan waktu antara 2 hingga 6 bulan.

Jangan tunda lagi. Batas waktu 2 Februari 2026 semakin dekat. Segera amankan aset tanah Anda dengan mengubah bukti kepemilikan lama menjadi SHM untuk mendapatkan kepastian hukum yang kuat dan melindungi investasi Anda di masa depan.

Kabar Gembira Awal November! Saldo BLT Kesra Rp900 Ribu, PKH & BPNT Mulai Masuk Rekening, Cek Bank Anda
Jadwal Libur Sekolah Desember 2025: Cek Tanggal Lengkap di 38 Provinsi!
Apa Itu Sigma? Dari Matematika, Bisnis, hingga Jadi Bahasa Gaul Viral
Relate Artinya: Koneksi Emosional yang Harus Kamu Pahami!
Cukup Pakai HP! Cara Daftar PKH dan Kartu Sembako 2025
TAGGED:tanah
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article cek nisn dengan nik Cara Cek NISN 2026 Pakai NIK untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Next Article bansos pkh tahap 1 2026 Bansos PKH Tahap I 2026 Cair Mulai 12 Januari! Simak Cara Cek Status Penerimanya

Latest News

impeachment adalah
Apa Itu Impeachment? Mekanisme, Aturan di Indonesia, dan Contohnya di Dunia
Law
2 Juli 2026
anarkis adalah
Anarkis Adalah Perusuh? Ini Arti Sebenarnya yang Sering Salah Kaprah
Dictionary
1 Juli 2026
arti love putih
Ini Arti Love Putih 🤍 dan Makna di Balik Warna Hati Lainnya, Jangan Salah Kirim!
Relationship
30 Juni 2026
cara mengaktifkan bpjs kesehatan
BPJS Kesehatan Nonaktif? Jangan Panik! Ini Cara Mengaktifkannya Kembali
Health
29 Juni 2026
mood swing adalah
Mood Swing Adalah: Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya
Health
29 Juni 2026
Legitimasi adalah Jantung Demokrasi
Legitimasi adalah Jantung Demokrasi: Kenapa Kekuasaan Butuh Pengakuan, Bukan Sekadar Jabatan?
Dictionary
29 Juni 2026
stay tune atau stay tuned
Stay Tune atau Stay Tuned? Mana yang Benar dan Kenapa Ini Penting
Dictionary
28 Juni 2026

You Might Also Like

arti stecu
Trending

Arti Stecu: Simbol Gaya Cuek yang Jadi Tren di TikTok

30 Mei 2025
cara daftar dtsen
Trending

Wajib Tahu! Cara Daftar DTSEN Online dan Offline untuk Akses Bansos 2025

21 Oktober 2025
agartha
Trending

Menyelami Makna “For Agartha” di Balik Mitos dan Tragedi

8 November 2025
apa itu boti
Trending

Apa Itu Boti dalam Bahasa Gaul? Mengungkap Arti dan Makna Istilah yang Viral

12 Mei 2025

anjirnews
Mengungkap fakta menarik dibalik berita.

Tag Cloud

arti kata asn ayam ayam hias bansos bansos sembako bbm bca bgn bi checking blt blt kesra bni bpjs kesehatan bpjs ketenagakerjaan bpnt bri bsu bsu guru kemenag cek bansos cloudflare cng coretax cpns 2026 cuaca cuti bersama dana desil dokumen kependudukan dtsen fenomena alam gaji gaji pns games gaya hidup gopay guru hari ibu hukum islami istilah kesehatan kip kjp plus kks klj kpj kucing kur bri liburan lokasi motis mudik mudik gratis muduk gratis nataru niat nisn npwp pajak paylater pengertian peringatan pinjol pip pkh ppg pppk psikologi puasa shio shopee paylater style surat keterangan tanah tanggal tata negara tekno terkaya thr tiktok tpg trigliserida ucapan ump unggas virus nipah xiaomi

Navigation

  • Education
  • Trending
  • Lifestyle
  • Bansos
  • Dictionary
  • Family
  • Finance
© 2026 AnjirNews
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?