Bulan September sudah tiba! Ini artinya, periode penyaluran bansos tahap ketiga tahun 2025 akan segera berakhir . Bagi Anda yang menantikan kabar baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sekarang adalah waktu yang tepat untuk mengecek status kepesertaan Anda.
Kabar baiknya, Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor dinas sosial. Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan dua cara super praktis untuk melakukan pengecekan langsung dari rumah, hanya bermodalkan HP dan koneksi internet. Yuk, cari tahu apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan bulan ini!
Dua Jalan Mudah Menuju Informasi Bansos

Kemensos memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memantau status bantuan sosialnya. Anda bisa memilih cara yang paling nyaman, apakah melalui browser di laptop atau langsung dari aplikasi di genggaman Anda.
1. Melalui Website Resmi cekbansos.kemensos.go.id
Ini adalah cara paling umum dan cepat. Anda tidak perlu mengunduh aplikasi apa pun, cukup buka browser favorit Anda.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Anda akan melihat kolom-kolom data wilayah. Isi data domisili Anda mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan sesuai KTP.
- Ketik nama lengkap Anda pada kolom “NAMA PM (Penerima Manfaat)”. Pastikan ejaannya sudah benar, ya.
- Masukkan empat huruf kode captcha yang muncul di layar ke dalam kotak yang tersedia.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Tunggu sesaat, dan sistem akan menampilkan hasilnya. Jika nama Anda terdaftar, akan muncul tabel informasi berisi jenis bantuan yang diterima (misalnya PKH atau BPNT), status kepesertaan (“YA”), dan periode penyaluran. Jika tidak, akan ada notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
2. Menggunakan Aplikasi “Cek Bansos”
Jika Anda ingin cara yang lebih terintegrasi, aplikasi “Cek Bansos” adalah solusinya. Selain untuk mengecek, aplikasi ini juga punya fitur untuk mengusulkan atau menyanggah data penerima.
Begini cara pakainya:
- Unduh dan pasang aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store atau App Store.
- Jika Anda pengguna baru, pilih “Buat Akun Baru” untuk registrasi. Anda akan diminta mengisi data diri seperti NIK, nomor KK, dan mengunggah swafoto bersama KTP untuk verifikasi.
- Setelah akun aktif, login dengan username dan password yang telah dibuat.
- Pada halaman utama, pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.
Hasilnya akan muncul di layar ponsel Anda, lengkap dengan detail status penerimaan bantuan.
Memahami Jadwal dan Jenis Bantuan yang Cair
Penyaluran bansos dari Kemensos dilakukan secara bertahap sepanjang tahun untuk memastikan bantuan diterima secara merata.
Jadwal Penyaluran Bansos 2025
Bansos PKH dan BPNT dicairkan dalam empat tahap setiap tahunnya. Untuk tahun 2025, jadwalnya adalah sebagai berikut:
- Tahap I: Januari – Maret 2025
- Tahap II: April – Juni 2025
- Tahap III: Juli – September 2025 (periode yang sedang berjalan)
- Tahap IV: Oktober – Desember 2025
Meskipun September adalah bulan terakhir untuk tahap III, tanggal pasti pencairan di setiap daerah bisa berbeda-beda karena menyesuaikan teknis penyaluran di lapangan. Jika status pencairan “JUL-SEPT 2025” belum muncul, kemungkinan data masih dalam proses pemutakhiran.
Rincian Bantuan PKH dan BPNT
Setiap program bantuan memiliki nominal dan sasaran yang berbeda.
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan ini diberikan secara bersyarat kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu. Besaran bantuan per tahap (triwulan) untuk tahun 2025 adalah:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Pelajar SD/Sederajat: Rp225.000
- Pelajar SMP/Sederajat: Rp375.000
- Pelajar SMA/Sederajat: Rp500.000
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako: Bantuan ini bersifat tetap. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp200.000 per bulan. Bantuan ini dicairkan per tiga bulan, sehingga dalam sekali pencairan KPM akan menerima total Rp600.000. Pada tahun 2025, penerima BPNT juga mendapatkan tambahan beras 10 kg setiap bulan.
Fakta Menarik: Perubahan Data dari DTKS ke DTSEN
Mulai triwulan kedua tahun 2025, Kemensos secara resmi mengganti basis data penerima bansos dari yang sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, pemutakhiran data ini bertujuan agar penyaluran bansos berjalan lebih akurat dan tepat sasaran. Namun, Anda tidak perlu khawatir. Perubahan di sistem internal pemerintah ini tidak mengubah cara Anda mengecek status bantuan. Laman cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos tetap menjadi portal utama untuk pengecekan.
Belum Terdaftar? Ini Cara Mengajukan Diri

Merasa layak menerima bantuan tapi nama Anda belum terdaftar? Jangan berkecil hati. Anda bisa mengajukan diri agar masuk ke dalam data DTSEN. Ada dua jalur yang bisa ditempuh .
Pendaftaran Online via Aplikasi Cek Bansos
Cara modern ini memungkinkan Anda mendaftar dari mana saja.
- Buka aplikasi “Cek Bansos” yang sudah terpasang di HP Anda.
- Masuk ke menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”.
- Isi data diri lengkap keluarga Anda, informasi kondisi rumah, dan pilih jenis bantuan yang ingin diajukan.
- Setelah data dikirim, Anda tinggal menunggu proses verifikasi dan validasi dari dinas sosial dan Kemensos.
Pendaftaran Offline di Kantor Desa/Kelurahan
Jika Anda lebih nyaman dengan cara konvensional, datang langsung ke kantor desa atau kelurahan adalah pilihan yang tepat.
- Siapkan dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
- Datang ke kantor desa/kelurahan setempat untuk mengajukan permohonan.
- Permohonan Anda akan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk dinilai kelayakannya.
- Jika dinilai layak, data akan diteruskan secara berjenjang dari dinas sosial kabupaten/kota hingga ke Menteri Sosial untuk ditetapkan.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek status bansos Anda untuk periode September 2025. Pastikan Anda mendapatkan hak Anda dan manfaatkan bantuan dari pemerintah dengan sebaik-baiknya.
