Pernahkah Anda mendengar tentang Bantuan Subsidi Upah atau BSU? Program pemerintah ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja di Indonesia. Jika Anda seorang pekerja dengan gaji di bawah standar tertentu, ada kemungkinan Anda berhak mendapatkan bantuan tunai ini. Kabar baiknya, cara cek BSU dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kini sangat mudah dan bisa dilakukan langsung dari ponsel Anda.
Artikel ini akan menjadi panduan lengkap Anda. Kami akan mengupas tuntas cara mengecek status penerima BSU secara online, syarat-syarat yang perlu dipenuhi, hingga informasi terbaru mengenai kelanjutan program ini. Jadi, siapkan NIK Anda dan mari kita cari tahu bersama!
Memahami Bantuan Subsidi Upah (BSU)
BSU adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga dan meningkatkan kemampuan ekonomi mereka. Bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Pada tahun 2025, BSU diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dalam satu kali transfer sebesar Rp600.000. Dana ini disalurkan langsung ke rekening penerima tanpa ada potongan apa pun.
Syarat Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU. Pemerintah telah menetapkan kriteria spesifik yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Berikut adalah syarat utamanya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sampai dengan 30 April 2025.
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan. Jika upah minimum di wilayahnya lebih tinggi, maka syarat gaji mengikuti upah minimum tersebut.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
3 Cara Cek BSU dengan NIK Secara Online
Pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan secara mandiri melalui beberapa platform resmi. Prosesnya cepat dan hanya membutuhkan NIK Anda. Data calon penerima bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berikut adalah tiga cara paling umum untuk melakukan pengecekan:
1. Melalui Website Resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
Ini adalah portal utama untuk validasi akhir penerima BSU. Langkah-langkahnya sangat sederhana:
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ di browser Anda.
- Gulir ke bagian bawah halaman hingga menemukan menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
- Masukkan 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia.
- Ketik ulang kode keamanan (CAPTCHA) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cek Status”.
Sistem akan langsung menampilkan status Anda. Jika Anda memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi seperti: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”.
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
Anda juga bisa melakukan pengecekan awal melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, karena dari sinilah data calon penerima berasal.
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
- Centang kolom “I’m not a robot”, lalu klik “Lanjutkan”.
- Status kelayakan Anda sebagai calon penerima BSU akan ditampilkan.
3. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Bagi Anda yang sudah memiliki aplikasi JMO, pengecekan menjadi lebih praktis.
- Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel Anda.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pada halaman utama, cari dan pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Status kelayakan Anda akan langsung muncul di layar.
Waspada Hoaks! Bagaimana Kabar BSU 2026?
Seiring berakhirnya program BSU 2025, banyak informasi simpang siur mengenai kelanjutannya di tahun 2026. Penting untuk diketahui, hingga saat ini (Juni 2026), pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait penyaluran BSU untuk tahun 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara tegas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks, terutama yang menyertakan tautan pendaftaran tidak resmi. Kepala Biro Humas Kemnaker menegaskan bahwa mekanisme BSU secara historis tidak pernah memerlukan pendaftaran mandiri oleh calon penerima.
Informasi resmi mengenai BSU hanya disampaikan melalui kanal-kanal berikut:
- Website resmi Kemnaker: kemnaker.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
- Akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Jangan mudah percaya pada pesan berantai atau unggahan media sosial yang meminta data pribadi Anda dengan iming-iming pendaftaran BSU.
Kesimpulan
Mengecek status penerima BSU dengan NIK adalah proses yang mudah, cepat, dan transparan. Anda dapat melakukannya melalui website resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang ditetapkan dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025 untuk berpeluang mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Terakhir, selalu waspada terhadap disinformasi terkait BSU 2026. Pantau terus informasi dari sumber resmi pemerintah dan jangan pernah memberikan data pribadi Anda ke situs yang tidak terpercaya.


















