Kelas 1, 2, 3 Dihapus dan diganti KRIS, Ini Tarif Iuran BPJS Kesehatan per 2 Agustus 2026

Bima Santoso

Feed

iuran bpjs kesehatan

Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap. Kebijakan ini menimbulkan satu pertanyaan besar di benak banyak orang: jadi, berapa iuran yang harus dibayar sekarang?

Jika Anda bertanya-tanya berapa iuran BPJS Kesehatan per 2 Agustus 2026, jawabannya adalah tarifnya masih sama dan belum berubah. Meskipun sistem kelas dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pemerintah belum menetapkan struktur iuran yang baru. Selama masa transisi ini, besaran iuran yang Anda bayar masih mengacu pada aturan lama.

Kebijakan besar ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Tujuannya mulia: memberikan standar pelayanan rawat inap yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa ada lagi perbedaan fasilitas berdasarkan besaran iuran. Mari kita bedah lebih dalam apa itu KRIS dan berapa iuran yang berlaku saat ini.

Apa Itu KRIS? Era Baru Layanan Rawat Inap yang Setara

KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Ini adalah sistem baru yang dirancang untuk menyeragamkan fasilitas dan layanan rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

uran bpjs kelas 3
Seorang perawat memeriksa infus pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit

Prinsip utamanya adalah keadilan dan kesetaraan. Dengan KRIS, pemerintah ingin memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama saat dirawat di rumah sakit, sesuai amanat Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Tidak ada lagi kamar khusus untuk kelas 1 yang lebih mewah atau kamar kelas 3 yang sangat padat. Semua akan dibuat sesuai standar minimum yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Cara Mengecek PKH 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap dan Terbaru!

Perbedaan Utama: Sistem Kelas Lama vs. KRIS

Agar lebih jelas, mari kita lihat perbedaan mendasar antara sistem kelas 1, 2, 3 yang lama dengan sistem KRIS yang baru.

AspekSistem Kelas 1, 2, 3 (Lama)Sistem KRIS (Baru)
Standar FasilitasBerbeda-beda sesuai kelas iuran.Seragam untuk semua peserta JKN.
Kapasitas KamarBervariasi. Kelas 1 (1-2 orang), Kelas 2 (3-5 orang), Kelas 3 (4-6 orang atau lebih).Maksimal 4 tempat tidur per kamar.
Jarak Antar Tempat TidurTidak diatur secara spesifik.Minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
Kamar MandiTergantung kelas dan rumah sakit, bisa di luar kamar.Wajib ada di dalam setiap ruang rawat inap dan memenuhi standar aksesibilitas.
TujuanMemberikan fasilitas berdasarkan kemampuan bayar peserta.Pemerataan dan kesetaraan layanan kesehatan untuk semua.

12 Kriteria Wajib Kamar Rawat Inap Standar (KRIS)

Untuk memastikan standar yang merata, pemerintah menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang menerapkan KRIS. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bangunan hingga fasilitas di dalam kamar.

Berikut adalah 12 kriteria tersebut:

  1. Komponen Bangunan: Dinding dan lantai tidak berpori tinggi agar mudah dibersihkan dan tidak menjadi sarang kuman.
  2. Ventilasi Udara: Pertukaran udara minimal 6 kali per jam untuk menjaga kualitas udara di dalam ruangan.
  3. Pencahayaan: Standar pencahayaan 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk lampu tidur.
  4. Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur dilengkapi minimal 2 kotak kontak listrik dan tombol panggilan perawat (nurse call).
  5. Nakas: Tersedia satu meja kecil (nakas) di samping setiap tempat tidur.
  6. Suhu Ruangan: Suhu ruangan dijaga stabil antara 20-26 derajat Celcius.
  7. Pemisahan Ruangan: Ruang rawat dipisah berdasarkan jenis kelamin, usia (dewasa/anak), dan jenis penyakit (infeksi/non-infeksi).
  8. Kepadatan Ruang: Maksimal 4 tempat tidur per kamar, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
  9. Tirai/Partisi: Adanya tirai atau partisi antar tempat tidur untuk menjaga privasi pasien.
  10. Kamar Mandi Dalam: Setiap ruang rawat inap wajib memiliki kamar mandi di dalam.
  11. Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi dirancang agar mudah diakses, termasuk oleh pengguna kursi roda, dan dilengkapi pegangan tangan (handrail).
  12. Outlet Oksigen: Tersedia outlet oksigen di setiap tempat tidur.
Baca Juga:  Anti Ribet! Begini Cara Cek PIP Lewat HP untuk Pencairan Termin Ketiga Desember Ini

Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 2 Agustus 2026 (Masih Berlaku)

Seperti yang telah disebutkan, hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

iuran bpjs kelas 1
Petugas melayani warga di Kantor BPJS Kesehatan

Berikut adalah rincian iuran yang masih berlaku per 2 Agustus 2026:

1. Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP)

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan. Peserta hanya membayar Rp35.000, karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN, BUMD, dan swasta.

  • Besaran Iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan.
  • Skema Pembayaran: 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi) dan 1% dipotong dari gaji pekerja.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Ini adalah peserta dari kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang datanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Besaran Iuran: Rp42.000 per orang per bulan.
  • Skema Pembayaran: Seluruh iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Kapan Iuran Baru KRIS Ditetapkan?

Penerapan KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ditargetkan paling lambat pada 30 Juni 2025. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menetapkan manfaat, tarif layanan, dan besaran iuran baru.

Hasil evaluasi dan penetapan iuran baru tersebut akan diumumkan dan mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa perubahan ini tidak serta-merta berarti iuran akan naik, karena skema dirancang agar tidak membebani peserta. Namun, kepastiannya masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah.

Baca Juga:  Ini Bocoran Formasi CPNS 2025 Lulusan SMA/SMK dengan Gaji Rp10 Juta!

Untuk saat ini, yang terpenting adalah sistem jaminan kesehatan terus berjalan. Anda tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan seperti biasa dengan membayar iuran sesuai tarif yang berlaku saat ini.

Popular Post

cara pinjam uang di dana

Cara Pinjam Uang di DANA, Cepat Cair hingga Jutaan Rupiah!

Arief Kurniawan

Aplikasi DANA telah menjadi salah satu dompet digital paling populer di Indonesia. Selain mempermudah transaksi sehari-hari, DANA juga menawarkan fitur ...

download video doodstream

Cara Download Video Doodstream dengan Mudah dan Cepat

Arief Kurniawan

Doodstream telah menjadi platform hosting video populer berkat kecepatan streaming tinggi dan dukungan resolusi hingga 4K. Meskipun utamanya dirancang untuk ...

download lagu mp3 youtube

Cara Mudah Download Lagu MP3 dari YouTube

Bima Santoso

YouTube adalah salah satu platform terbesar untuk menikmati berbagai jenis konten, termasuk musik. Namun, ada kalanya Anda ingin mendengarkan lagu ...

cara cek nomor tri

5 Cara Cek Nomor Tri Tanpa Pulsa, Dijamin Praktis!

Eka Nugraha

Di era digital seperti sekarang, mengetahui nomor kartu adalah hal yang sangat penting. Baik untuk keperluan pengisian pulsa, paket data, ...

1 gb berapa mb

1 GB Berapa MB? Simak Fakta Menariknya di Sini!

Bagus Aditya

Di era digital saat ini, pemahaman tentang ukuran data menjadi sangat penting. Banyak orang menggunakan istilah seperti gigabyte (GB) dan ...

download nada dering wa

Cara Download Nada Dering WA yang Unik dan Gratis

Arief Kurniawan

WhatsApp (WA) adalah salah satu aplikasi komunikasi paling populer di dunia. Dengan pengguna yang terus bertambah, personalisasi menjadi salah satu ...