Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara bertahap. Kebijakan ini menimbulkan satu pertanyaan besar di benak banyak orang: jadi, berapa iuran yang harus dibayar sekarang?
Jika Anda bertanya-tanya berapa iuran BPJS Kesehatan per 2 Agustus 2026, jawabannya adalah tarifnya masih sama dan belum berubah. Meskipun sistem kelas dihapus dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pemerintah belum menetapkan struktur iuran yang baru. Selama masa transisi ini, besaran iuran yang Anda bayar masih mengacu pada aturan lama.
Kebijakan besar ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Tujuannya mulia: memberikan standar pelayanan rawat inap yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa ada lagi perbedaan fasilitas berdasarkan besaran iuran. Mari kita bedah lebih dalam apa itu KRIS dan berapa iuran yang berlaku saat ini.
Apa Itu KRIS? Era Baru Layanan Rawat Inap yang Setara
KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar. Ini adalah sistem baru yang dirancang untuk menyeragamkan fasilitas dan layanan rawat inap bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Prinsip utamanya adalah keadilan dan kesetaraan. Dengan KRIS, pemerintah ingin memastikan setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama saat dirawat di rumah sakit, sesuai amanat Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Tidak ada lagi kamar khusus untuk kelas 1 yang lebih mewah atau kamar kelas 3 yang sangat padat. Semua akan dibuat sesuai standar minimum yang telah ditetapkan.
Perbedaan Utama: Sistem Kelas Lama vs. KRIS
Agar lebih jelas, mari kita lihat perbedaan mendasar antara sistem kelas 1, 2, 3 yang lama dengan sistem KRIS yang baru.
| Aspek | Sistem Kelas 1, 2, 3 (Lama) | Sistem KRIS (Baru) |
|---|---|---|
| Standar Fasilitas | Berbeda-beda sesuai kelas iuran. | Seragam untuk semua peserta JKN. |
| Kapasitas Kamar | Bervariasi. Kelas 1 (1-2 orang), Kelas 2 (3-5 orang), Kelas 3 (4-6 orang atau lebih). | Maksimal 4 tempat tidur per kamar. |
| Jarak Antar Tempat Tidur | Tidak diatur secara spesifik. | Minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur. |
| Kamar Mandi | Tergantung kelas dan rumah sakit, bisa di luar kamar. | Wajib ada di dalam setiap ruang rawat inap dan memenuhi standar aksesibilitas. |
| Tujuan | Memberikan fasilitas berdasarkan kemampuan bayar peserta. | Pemerataan dan kesetaraan layanan kesehatan untuk semua. |
12 Kriteria Wajib Kamar Rawat Inap Standar (KRIS)
Untuk memastikan standar yang merata, pemerintah menetapkan 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang menerapkan KRIS. Standar ini mencakup berbagai aspek, mulai dari bangunan hingga fasilitas di dalam kamar.
Berikut adalah 12 kriteria tersebut:
- Komponen Bangunan: Dinding dan lantai tidak berpori tinggi agar mudah dibersihkan dan tidak menjadi sarang kuman.
- Ventilasi Udara: Pertukaran udara minimal 6 kali per jam untuk menjaga kualitas udara di dalam ruangan.
- Pencahayaan: Standar pencahayaan 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk lampu tidur.
- Kelengkapan Tempat Tidur: Setiap tempat tidur dilengkapi minimal 2 kotak kontak listrik dan tombol panggilan perawat (nurse call).
- Nakas: Tersedia satu meja kecil (nakas) di samping setiap tempat tidur.
- Suhu Ruangan: Suhu ruangan dijaga stabil antara 20-26 derajat Celcius.
- Pemisahan Ruangan: Ruang rawat dipisah berdasarkan jenis kelamin, usia (dewasa/anak), dan jenis penyakit (infeksi/non-infeksi).
- Kepadatan Ruang: Maksimal 4 tempat tidur per kamar, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tempat tidur.
- Tirai/Partisi: Adanya tirai atau partisi antar tempat tidur untuk menjaga privasi pasien.
- Kamar Mandi Dalam: Setiap ruang rawat inap wajib memiliki kamar mandi di dalam.
- Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi dirancang agar mudah diakses, termasuk oleh pengguna kursi roda, dan dilengkapi pegangan tangan (handrail).
- Outlet Oksigen: Tersedia outlet oksigen di setiap tempat tidur.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan per 2 Agustus 2026 (Masih Berlaku)
Seperti yang telah disebutkan, hingga saat ini belum ada perubahan iuran. Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut adalah rincian iuran yang masih berlaku per 2 Agustus 2026:
1. Peserta Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP)
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan. Peserta hanya membayar Rp35.000, karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, serta pegawai BUMN, BUMD, dan swasta.
- Besaran Iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan.
- Skema Pembayaran: 4% dibayar oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi) dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Ini adalah peserta dari kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang datanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Besaran Iuran: Rp42.000 per orang per bulan.
- Skema Pembayaran: Seluruh iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Kapan Iuran Baru KRIS Ditetapkan?
Penerapan KRIS di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ditargetkan paling lambat pada 30 Juni 2025. Setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menetapkan manfaat, tarif layanan, dan besaran iuran baru.
Hasil evaluasi dan penetapan iuran baru tersebut akan diumumkan dan mulai berlaku paling lambat pada 1 Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa perubahan ini tidak serta-merta berarti iuran akan naik, karena skema dirancang agar tidak membebani peserta. Namun, kepastiannya masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah.
Untuk saat ini, yang terpenting adalah sistem jaminan kesehatan terus berjalan. Anda tetap bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan seperti biasa dengan membayar iuran sesuai tarif yang berlaku saat ini.


















