Organisasi Pemerintah Kecamatan di Kabupaten Barito Kuala didasarkan dan berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Barito Kuala.
Sebagaimana yang dijelaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 40 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Kecamatan Kabupaten Barito Kuala, bahwa Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun uraian tugas tersebut meliputi :
- Menyelenggarakan tugas-tugas pemeritahan, pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa.
- Menyelenggarakan pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan.
- Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum
- Menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat
- Membina kesejahteraan masyarakat dan keluarga berencana.
- Membina penyelenggaraan pembangunan dan partisipasi masyarakat.
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
- Menyusun program, membina administrasi, dan kesekretariatan.
Uraian lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur organisasi Kecamatan Anjir Muara adalah sebagai berikut :
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 47 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Kecamatan Kabupaten Barito Kuala, yakni :
1. Camat
Camat bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku penyelenggaraan :
- Menyusun dan menetapkan kebujakan teknis sebagai pedoman dan petunjuk operasional pelaksanaan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
- Menetapkan program, kegiatan, standar operasional dan tata waktu pelaksanaan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
- Mengkoordinasikan dan membina sebagian wewenang di bagian pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi kecamatan.
- Melaksanakan rapat, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin kepada semua aparatur dalam lingkup kecamatan.
- Mengendalikan pelaksanaan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi kecamatan.
- Menyelenggarakan dan atau memfasilitasi kerja sama dengan satuan organisasi perangkat daerah, instansi, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pem,bangunan dan pembinaan kemasyarakatan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi kecamatan.
- Mengevaluasi dan menulai secara periodik hasil-hasil pelaksaan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, yang menjadi tugas pokok dan fungsi kecamatan.
- Mengendalikan perencanaan, pemanfaatan serta pencatatan anggaran dan kekayaan daerah pada kecamatan.
- Melaksanakan pembinaan sikap perilaku dan disiplin pegawai, peningkatan kompetensi dan penilaian kinerja setiap pegawai, selalu individu dan dalam organisasi kecamatan dan desa/kelurahan.
- 1Menyajikan dan melaporkan akuntabilitas hasil kinerja dan hasil penilaian kinerja, sebagai suatu pertanggungjawaban kepada camat dalam pelaksanaan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
- Melaksanakan tugas lain dalam rangka mendukung penyelenggaraan sebagian wewenang di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati, wakil bupati dan atau sekretaris daerah.
2. Sekretariat Kecamatan
Sekretaris kecamatan mempunyai tugas membantu kecamatan melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kecamatan;
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah:
- Mengkoordinasikan kegiatan di lingkungan kecamatan.
- Mengkoordinasikan, membina dan memberikan dukungan administrasi yang meliputi perencanaan, kepegawaian, keuangan, asset, pelaporan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat pelayanan hukum, arsip dan dokumentasi di lingkungan kecamatan.
- Melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasiatas pelaksaan tugas kesekretariatan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas kesekretariatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
A. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu secretariat kecamatan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di bidang umum dan kepegawaian kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kecamatan, dengan uraian tugas sebagai berikut:
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pentusunan program dan rencana kerja pada Subbag Umum dan Kepegawaian.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pengelolaan surat menyurat dan kearsipan lembar surat yang keluar dan surat yang masuk.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga dan pemeliharaan kantor.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pengelolaan administrasi perjalanan dinas.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pengelolaan kehumusan dan keprotokolan.
- Mengkoordinir dan meyiapkan bahan pengelolaan organisasi dan tatalaksana.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan pegawai.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan peningkatan disiplin dan budaya kerja pegawai.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pengelolaan dan pendayagunaan analisis dan informatika jabatan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian/dari pegawai yang kenaikan berkala,dari pegawai yang kenaikan pangkat.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan data kepegawaian.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada Subbag Umum dan Kepegawaian.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretariat Kecamatan sesuai bidang tugas.
B. Sub Bagian Program, Keuangan dan Aset
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Aset mempunyai tugas membantu sekretariat kecamatan menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di bidang perencanaan, keuangan dan asset kepada seluruh unit organisasi di lingkungan kecamatan. Dengan uraian tugas sebagai berikut:
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Subbag Perencanaan, Keuangan dan Aset.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan perumusan rencana dan program kecamatan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan laporan akuntabilitas kecamatan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pengelolaan administrasi keuangan kecamatan.
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pada Subbag Perencanaan, Keuangan dan Aset.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat Kecamatan sesuai bidang tugas
3. Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu kecamatan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan subervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pemerintahan.
Selain itu juga Seksi Pemerintahan melaksanakan tugas menyiapkan bahan fasilitasi dan pemantauan kegiatan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten, meliputi urusan pemerintahan desa, statistik, persandian dan kearsipan.
Uraian tugas dimaksud yakni:
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Seksi Pemerintahan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan perencanaan dan pengembangan kegiatan pemerintahan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan pemerintahan umum, pemerintahan desa/kelurahan dan keagrarisan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan legalisasi mengenai permasalahan pemerintahan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembentukan, penghapusan, perubahan tata batas, nama desa/kelurahan dan pengembangannya.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pencalonan dan pemilihan Kepala Desa.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pencalonan dan pemilihan badan-badan permusyawaratan Desa.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan pencalonan dan pemilihan pengangkatan Perangkat Desa.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pertimbangan, rekomendasi dan usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Perangkat Desa.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan inventarisasi desa/kelurahan.
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas pada Seksi Pemerintahan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan perundang-undangan.
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas membantu kecamatan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervisi, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitas dibidang ketentraman dan ketertiban.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi ketentraman dan ketertiban melaksanakan tugas menyiapkan bahan fasilitasi dan pemantauan kegiatan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten, meliputi urusan ketentraman dan ketertiban.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan dan program dan rencana kerja pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan petunjuk teknis kegiatan ketentraman dan ketertiban.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi keramaian dan tempat hiburan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan Peraturan Daerah.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan pemantauan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyelesaian konflik dan perselisihan antara penduduk, kelompok dan desa.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan laporan gangguan keamanan tingkat kecamatan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi untuk pembuatan surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan ideology, sosial politik dan kesadaran bermasyarakat.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi untuk pembuatan surat Izin Penelitian di wilayah Kecamatan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan Linmas desa/kelurahan.
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas pada Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan perundang-undangan.
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu kecamatan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervise, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang pemberdayaan masyarakat.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, Seksi Pemberdayaan Masyarakat melaksanaakan tugas menyiapkan bahan fasilitas dan pemantauan kegiatan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten, meliputi urusan pekerjaan umum dan peñata ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pertanian, perhubungan, komunikasi dan informatika, tenaga kerja, ketahanan pangan, lingkungan hidup, badan usaha milik desa dan bulan bakti gotomg royong, koperasi dan usaha kecil menengah, perdagangan, penanaman modal, perikanan, pariwisata, energy dan sumber daya mineral, perdagangan dan perindustrian.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah :
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan petunjuk teknis pengelolaan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, sarana ekonomi dan produksi, unit koperasi,saarana prasarana perhubungan, perindustrian, perdagangan, transmigrasi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan Badan Usaha Milik Desa.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan inventarisasi dan analisis persalahan pembangunan masyarakat desa dibidang perekonomiaan, perkoperasian, perhubungan, perindustrian dan perdagangan, transmigrasi, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibidang perekonomian, perkoperasian, perhubungan, prindustrian dan perdagangan, transmigrasi, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan perundang-undangan.
9. Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Umum
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan Umum
Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan mempunyai tugas membantu kecamatan menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis, pembinaan umum dan teknis, koordinasi, pemberian bimbingan teknis, dan supervise, serta melaksanakan pengawasan, pengendalian, evaluasi, pelaporan dan fasilitasi di bidang kesejahteraan rakyat dan pelayanan perizinan dan non perizinan.
Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan melaksanakan tugas menyiapkan bahan fasilitas dan pemantauan kegiatan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten, meliputi urusan pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana , pemuda dan olahraga, kebudayaan transmigrasi, perpustakaan, dan pelayanan perizinan dan non perizinan. Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan mempunyai tugas membantu Camat melaksanakan urusan kesejahteraan rakyat dan pelayanan.
Uraian tugas sebagagaimana dimaksud adalah :
- Mengkoordinasi dan meyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kerja pada Seksi Kesejahteraan Rakyat.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan petunjuk teknispengelolaan kesejahteraan rakyat.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan kegiatan keagamaan, kesejahteraan sosial.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi bantuan sosial dan bencana alam.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi pembuatan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pemberian rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan, HO dan izin usaha lainnya sesuai kewenangan yang diberikan.
- Mengkoordinir dan menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan pengelolaan pelayanan umum di kecamatan.
- Melaksanakan evaluasi pelaksanaan tugas pada Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pelayanan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






