AnjirInside!AnjirInside!AnjirInside!
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
AnjirInside!AnjirInside!
Font ResizerAa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Feeds
  • Pendidikan
  • Tekno
  • News
Search
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
AnjirInside! > Blog > Hukum > Amicus Curiae: Ketika ‘Sahabat Pengadilan’ Turun Tangan di Kasus Nadiem Makarim
Hukum

Amicus Curiae: Ketika ‘Sahabat Pengadilan’ Turun Tangan di Kasus Nadiem Makarim

Rendy Mahardika
Last updated: 04/10/2025 16:12
Rendy Mahardika
Published: 04/10/2025
6 Min Read
Share
amicus curiae
SHARE

Panggung hukum Indonesia kembali riuh. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan yang kini berstatus tersangka korupsi. Namun, di tengah drama hukum yang pelik, muncul satu istilah Latin yang mencuri perhatian: amicus curiae. Secara harfiah, artinya adalah “sahabat pengadilan”. Konsep ini merujuk pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam sebuah kasus, tetapi merasa punya kepentingan untuk memberikan pendapat hukum kepada hakim.

Kejutan besarnya, selusin tokoh ternama—termasuk mantan pimpinan KPK dan eks Jaksa Agung—maju sebagai “sahabat” untuk sidang praperadilan Nadiem. Mereka tidak datang untuk melawan atau memaksa, melainkan untuk berbisik kepada hakim, menawarkan perspektif yang mungkin terlewatkan.

Langkah ini sontak membuat publik bertanya-tanya. Apa sebenarnya peran para “sahabat” ini? Apakah mereka datang untuk membela Nadiem, atau ada misi yang lebih besar di baliknya? Mari kita bedah bersama.

Daftar Isi

Toggle
  • Apa Sebenarnya Amicus Curiae Itu?
    • Bukan Pihak Berperkara, tapi Peduli
    • Membantu Hakim, Bukan Memaksa
  • Drama Praperadilan Nadiem dan Masuknya Para ‘Sahabat’
    • Duduk Perkara Kasus Chromebook
    • Siapa Saja 12 Tokoh yang Turun Gunung?
  • Misi Amicus Curiae: Membela Nadiem atau Sistem Hukum?
  • Bagaimana Respons Kejaksaan Agung?
  • Simbol Partisipasi Publik

Apa Sebenarnya Amicus Curiae Itu?

Bayangkan sebuah pengadilan. Di sana ada dua kubu yang berhadapan: penggugat dan tergugat. Namun, tiba-tiba datang pihak ketiga yang berkata, “Yang Mulia, kami bukan bagian dari mereka, tapi kami punya sesuatu yang penting untuk disampaikan.” Itulah amicus curiae.

Bukan Pihak Berperkara, tapi Peduli

Amicus curiae adalah individu atau organisasi yang memiliki keahlian atau kepedulian khusus terhadap isu dalam sebuah perkara. Mereka hadir untuk memberikan informasi tambahan, analisis hukum, atau data yang relevan untuk memperkaya pemahaman hakim. Tujuannya mulia: membantu pengadilan agar dapat membuat putusan yang lebih adil dan komprehensif.

Baca Juga:  Yurisdiksi adalah: Pengertian, dan Contoh Kasus Lintas Negara

Membantu Hakim, Bukan Memaksa

Penting untuk dicatat, pendapat dari amicus curiae sama sekali tidak mengikat. Hakim bebas untuk mempertimbangkan atau mengabaikannya. Di Indonesia, meski tidak diatur secara khusus, praktiknya diakui melalui Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mendorong hakim menggali nilai keadilan di masyarakat.

Drama Praperadilan Nadiem dan Masuknya Para ‘Sahabat’

amicus curiae adalah
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan

Untuk memahami mengapa para amici (sebutan untuk para sahabat pengadilan) ini muncul, kita perlu melihat kembali duduk perkara yang menjerat Nadiem.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya pada periode 2019-2022. Proyek senilai triliunan rupiah ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.

Tak terima dengan statusnya, Nadiem melawan melalui gugatan praperadilan. Kubunya berargumen bahwa penetapan tersangka itu cacat hukum. Salah satu alasannya, kerugian negara dalam kasus ini tidak dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP, sehingga bukti permulaan dianggap tidak cukup kuat.

Siapa Saja 12 Tokoh yang Turun Gunung?

Di tengah pertarungan hukum inilah, 12 tokoh kredibel mengajukan diri sebagai amicus curiae. Daftar ini bukan main-main, diisi oleh nama-nama besar di dunia hukum dan gerakan antikorupsi. Mereka adalah:

  • Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK 2003–2007)
  • Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007)
  • Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001)
  • Todung Mulya Lubis (Pendiri Indonesia Corruption Watch/ICW)
  • Arief T Surowidjojo (Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia/MTI)
  • Goenawan Mohamad (Penulis dan pendiri majalah Tempo)
  • Arsil (Peneliti senior LeIP)
  • Betti Alisjahbana (Pegiat antikorupsi)
  • Hilmar Farid (Aktivis dan akademisi)
  • Nur Pamudji (Mantan Dirut PLN)
  • Natalia Soebagjo (Anggota Transparency International)
  • Rahayu Ningsih Hoed (Advokat)
Baca Juga:  Pengertian Salary dan Berbagai Istilah yang Berkaitan dengan Gaji

Kehadiran mereka, terutama mantan Jaksa Agung dan eks pimpinan KPK, memberikan bobot moral dan intelektual yang signifikan pada proses praperadilan ini.

Misi Amicus Curiae: Membela Nadiem atau Sistem Hukum?

Arsil, salah satu perwakilan amici, menegaskan bahwa tujuan mereka lebih luas dari sekadar membela Nadiem secara pribadi. Mereka tidak meminta hakim untuk mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan tersebut.

Fokus utama mereka adalah mengingatkan hakim tentang hal-hal krusial yang harus diperiksa dalam proses penetapan tersangka, demi tegaknya prinsip fair trial atau peradilan yang adil.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan kata lain, kasus Nadiem menjadi momentum bagi para tokoh ini untuk menyuarakan keprihatinan yang lebih besar: agar penegak hukum tidak gegabah dalam menetapkan status tersangka dan selalu patuh pada prosedur yang benar.

Bagaimana Respons Kejaksaan Agung?

amicus curiae artinya
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno

Lalu, bagaimana tanggapan pihak yang digugat, Kejaksaan Agung?

Melalui Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dan Kapuspenkum, Anang Supriatna, Kejagung merespons dengan tenang. Mereka menghormati pengajuan amicus curiae sebagai hak setiap pihak yang diatur dalam hukum acara pidana.

Namun, Kejagung tetap pada pendiriannya. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah dilakukan dengan sangat hati-hati dan didasarkan pada alat bukti yang sah dan kuat.

“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” terang Sutikno. Kejagung yakin para amici juga memahami bahwa ruang lingkup praperadilan terbatas dan tidak masuk ke pokok perkara.

Baca Juga:  Restorative Justice: Pendekatan Humanis dalam Sistem Peradilan Pidana

Simbol Partisipasi Publik

Terlepas dari apa pun hasil sidang praperadilan nanti, kemunculan amicus curiae dalam kasus Nadiem Makarim adalah sebuah peristiwa penting. Ini menjadi simbol bahwa publik, terutama kalangan masyarakat sipil yang kredibel, tidak tinggal diam dalam mengawasi jalannya roda keadilan.

Para “sahabat pengadilan” ini mungkin tidak punya kekuatan hukum untuk mengubah putusan, tetapi kehadiran dan argumen mereka membawa sorotan publik yang lebih luas pada proses peradilan. Kini, semua mata tertuju pada hakim, menanti apakah bisikan para “sahabat” ini akan didengar

TAGGED:hukumpengertian
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article asn digital bkn ASN Digital BKN: Kendala Umum Aktivasi MFA dan Cara Mengatasinya
Next Article cara daftar barcode pertamina Cara Daftar Barcode Pertamina 2025, Agar Bisa Beli Pertalite dan Solar Subsidi

Latest News

pemakzulan adalah
Pemakzulan di Indonesia: Bisakah Presiden Diberhentikan? Ini Proses dan Aturannya
Politik
sleep paralysis adalah
Sleep Paralysis Adalah: Kupas Tuntas Fenomena ‘Ketindihan’ dari Kacamata Medis
Kesehatan
manipulatif adalah
Apa Itu Perilaku Manipulatif? Pengertian, Tanda-Tanda, dan Cara Ampuh Menghadapinya
Feeds
kalimat imperatif
Pengertian Kalimat Imperatif, Jenis, dan Contoh Lengkapnya
Literasi
cara cek npwp online
Cara Cek NPWP Online untuk Pribadi & Perusahaan
Ekonomi
ghibah adalah
Ghibah Artinya Apa? Memahami Bahaya Dosa Lisan dalam Islam
Islami

You Might also Like

perbedaan am dan pm
Feeds

Ini Perbedaan AM dan PM serta Cara Mudah Mengingatnya

6 Min Read
omnibus law kesehatan
Hukum

Memahami Omnibus Law Kesehatan dan Implikasinya

10 Min Read
deflasi adalah
Ekonomi

Deflasi adalah: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

5 Min Read

anjir inside

Membahas sisi mendalam dari isu-isu populer

Top News

ucapan ulang tahun Islami
30 Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Anak, Istri, dan Suami Paling Menyentuh dan Penuh Makna
Islami
nomor ijazah
Mengenal Nomor Ijazah SMA dan SMK: Letak, Cara Cek, dan Fungsinya
Pendidikan

Top Categories

  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Dunia Kerja
  • Sosial
  • Feeds
© 2026 AnjirInside! All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber