Panggung hukum Indonesia kembali riuh. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan yang kini berstatus tersangka korupsi. Namun, di tengah drama hukum yang pelik, muncul satu istilah Latin yang mencuri perhatian: amicus curiae. Secara harfiah, artinya adalah “sahabat pengadilan”. Konsep ini merujuk pada pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam sebuah kasus, tetapi merasa punya kepentingan untuk memberikan pendapat hukum kepada hakim.
Kejutan besarnya, selusin tokoh ternama—termasuk mantan pimpinan KPK dan eks Jaksa Agung—maju sebagai “sahabat” untuk sidang praperadilan Nadiem. Mereka tidak datang untuk melawan atau memaksa, melainkan untuk berbisik kepada hakim, menawarkan perspektif yang mungkin terlewatkan.
Langkah ini sontak membuat publik bertanya-tanya. Apa sebenarnya peran para “sahabat” ini? Apakah mereka datang untuk membela Nadiem, atau ada misi yang lebih besar di baliknya? Mari kita bedah bersama.
Apa Sebenarnya Amicus Curiae Itu?
Bayangkan sebuah pengadilan. Di sana ada dua kubu yang berhadapan: penggugat dan tergugat. Namun, tiba-tiba datang pihak ketiga yang berkata, “Yang Mulia, kami bukan bagian dari mereka, tapi kami punya sesuatu yang penting untuk disampaikan.” Itulah amicus curiae.
Bukan Pihak Berperkara, tapi Peduli
Amicus curiae adalah individu atau organisasi yang memiliki keahlian atau kepedulian khusus terhadap isu dalam sebuah perkara. Mereka hadir untuk memberikan informasi tambahan, analisis hukum, atau data yang relevan untuk memperkaya pemahaman hakim. Tujuannya mulia: membantu pengadilan agar dapat membuat putusan yang lebih adil dan komprehensif.
Membantu Hakim, Bukan Memaksa
Penting untuk dicatat, pendapat dari amicus curiae sama sekali tidak mengikat. Hakim bebas untuk mempertimbangkan atau mengabaikannya. Di Indonesia, meski tidak diatur secara khusus, praktiknya diakui melalui Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mendorong hakim menggali nilai keadilan di masyarakat.
Drama Praperadilan Nadiem dan Masuknya Para ‘Sahabat’

Untuk memahami mengapa para amici (sebutan untuk para sahabat pengadilan) ini muncul, kita perlu melihat kembali duduk perkara yang menjerat Nadiem.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya pada periode 2019-2022. Proyek senilai triliunan rupiah ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Tak terima dengan statusnya, Nadiem melawan melalui gugatan praperadilan. Kubunya berargumen bahwa penetapan tersangka itu cacat hukum. Salah satu alasannya, kerugian negara dalam kasus ini tidak dihitung oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP, sehingga bukti permulaan dianggap tidak cukup kuat.
Siapa Saja 12 Tokoh yang Turun Gunung?
Di tengah pertarungan hukum inilah, 12 tokoh kredibel mengajukan diri sebagai amicus curiae. Daftar ini bukan main-main, diisi oleh nama-nama besar di dunia hukum dan gerakan antikorupsi. Mereka adalah:
- Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK 2003–2007)
- Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007)
- Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001)
- Todung Mulya Lubis (Pendiri Indonesia Corruption Watch/ICW)
- Arief T Surowidjojo (Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia/MTI)
- Goenawan Mohamad (Penulis dan pendiri majalah Tempo)
- Arsil (Peneliti senior LeIP)
- Betti Alisjahbana (Pegiat antikorupsi)
- Hilmar Farid (Aktivis dan akademisi)
- Nur Pamudji (Mantan Dirut PLN)
- Natalia Soebagjo (Anggota Transparency International)
- Rahayu Ningsih Hoed (Advokat)
Kehadiran mereka, terutama mantan Jaksa Agung dan eks pimpinan KPK, memberikan bobot moral dan intelektual yang signifikan pada proses praperadilan ini.
Misi Amicus Curiae: Membela Nadiem atau Sistem Hukum?
Arsil, salah satu perwakilan amici, menegaskan bahwa tujuan mereka lebih luas dari sekadar membela Nadiem secara pribadi. Mereka tidak meminta hakim untuk mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan tersebut.
Fokus utama mereka adalah mengingatkan hakim tentang hal-hal krusial yang harus diperiksa dalam proses penetapan tersangka, demi tegaknya prinsip fair trial atau peradilan yang adil.
“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan kata lain, kasus Nadiem menjadi momentum bagi para tokoh ini untuk menyuarakan keprihatinan yang lebih besar: agar penegak hukum tidak gegabah dalam menetapkan status tersangka dan selalu patuh pada prosedur yang benar.
Bagaimana Respons Kejaksaan Agung?

Lalu, bagaimana tanggapan pihak yang digugat, Kejaksaan Agung?
Melalui Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dan Kapuspenkum, Anang Supriatna, Kejagung merespons dengan tenang. Mereka menghormati pengajuan amicus curiae sebagai hak setiap pihak yang diatur dalam hukum acara pidana.
Namun, Kejagung tetap pada pendiriannya. Mereka menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah dilakukan dengan sangat hati-hati dan didasarkan pada alat bukti yang sah dan kuat.
“Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” terang Sutikno. Kejagung yakin para amici juga memahami bahwa ruang lingkup praperadilan terbatas dan tidak masuk ke pokok perkara.
Simbol Partisipasi Publik
Terlepas dari apa pun hasil sidang praperadilan nanti, kemunculan amicus curiae dalam kasus Nadiem Makarim adalah sebuah peristiwa penting. Ini menjadi simbol bahwa publik, terutama kalangan masyarakat sipil yang kredibel, tidak tinggal diam dalam mengawasi jalannya roda keadilan.
Para “sahabat pengadilan” ini mungkin tidak punya kekuatan hukum untuk mengubah putusan, tetapi kehadiran dan argumen mereka membawa sorotan publik yang lebih luas pada proses peradilan. Kini, semua mata tertuju pada hakim, menanti apakah bisikan para “sahabat” ini akan didengar
