Mengecek status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini tidak lagi merepotkan. Anda tidak perlu lagi datang dan mengantre di kantor pajak hanya untuk memastikan nomor Anda aktif. Berkat digitalisasi, cara cek NPWP online bisa dilakukan dengan cepat dari mana saja, baik untuk keperluan pribadi maupun perusahaan.
Di era sistem perpajakan baru bernama Coretax, memastikan data NPWP valid menjadi semakin penting. NPWP yang aktif dan terverifikasi adalah kunci untuk kelancaran berbagai urusan administrasi, mulai dari lapor SPT Tahunan, mengajukan kredit, hingga keperluan bisnis.
Artikel ini akan memandu Anda melalui berbagai metode termudah untuk mengecek NPWP secara online pada tahun 2026, lengkap dengan langkah-langkah praktis dan solusi jika Anda menemui kendala.
Mengapa Perlu Cek NPWP Secara Berkala?
Mungkin Anda bertanya, mengapa status NPWP perlu dicek secara rutin? Jawabannya sederhana: untuk memastikan semua urusan perpajakan Anda berjalan lancar.
- Mengetahui Status Aktif atau Non-Efektif (NE): Ini menentukan apakah Anda masih wajib lapor SPT Tahunan atau tidak.
- Memastikan Validitas Data: Perubahan alamat atau pekerjaan bisa memengaruhi data Anda. Pengecekan rutin membantu menjaga informasi tetap akurat.
- Keperluan Transaksi Bisnis: Saat bertransaksi, lawan bisnis Anda perlu memastikan NPWP Anda valid untuk menerbitkan faktur pajak atau bukti potong.
Sebelum memulai, pastikan Anda menyiapkan beberapa data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan alamat email yang terdaftar di sistem pajak.
Cara Cek NPWP Online Pribadi
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, pengecekan NPWP kini semakin mudah karena NIK telah terintegrasi dan berfungsi sebagai NPWP . Berikut adalah beberapa cara yang bisa Anda pilih.
1. Melalui Situs Coretax DJP (Metode Terbaru)
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan DJP Online sejak 1 Januari 2025. Ini adalah cara paling akurat untuk melihat status NPWP Anda secara real-time.
- Buka situs resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login menggunakan NIK (untuk Wajib Pajak pribadi) dan kata sandi Anda.
- Setelah masuk ke dasbor, klik menu “Portal Saya”, lalu pilih “Profil Saya”.
- Status NPWP Anda (Aktif atau Non-Efektif) akan langsung ditampilkan di bagian Ikhtisar Profil.
2. Melalui Website e-Reg Pajak (Cek Cepat dengan NIK & KK)
Jika Anda lupa nomor NPWP atau hanya ingin melakukan pengecekan cepat tanpa login, cara ini adalah solusinya.
- Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Pilih kategori “Orang Pribadi”.
- Masukkan 16 digit NIK dan nomor KK Anda dengan benar.
- Isi kode captcha yang muncul, lalu klik tombol “Cari”.
- Sistem akan menampilkan data NPWP Anda jika NIK dan KK sesuai.
3. Melalui Aplikasi M-Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan aplikasi seluler resmi bernama M-Pajak untuk memudahkan akses layanan perpajakan dari genggaman Anda.
- Unduh aplikasi M-Pajak dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Buka aplikasi dan login dengan akun pajak Anda. Jika belum punya, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu.
- Pada halaman utama, pilih menu “Cek NPWP” atau lihat bagian profil.
- Informasi lengkap mengenai NPWP Anda akan ditampilkan di layar.
4. Melalui QR Code di Kartu NPWP
Cara ini mungkin jarang diketahui, tetapi sangat praktis jika Anda memegang kartu NPWP fisik.
- Buka aplikasi pemindai QR di ponsel Anda.
- Arahkan kamera ke kode QR yang tercetak di kartu NPWP Anda.
- Sebuah tautan akan muncul. Klik tautan tersebut untuk diarahkan ke halaman validasi resmi DJP.
- Masukkan kode keamanan yang diminta, lalu klik “Cek” untuk melihat status validasi NPWP Anda.
Cara Cek NPWP Online Perusahaan (Badan Usaha)
Proses pengecekan NPWP untuk badan usaha atau perusahaan sedikit berbeda karena masih menggunakan nomor NPWP 15 digit (ditambah angka 0 di depan menjadi 16 digit) dan tidak menggunakan NIK.
1. Melalui Situs Coretax DJP
Sama seperti Wajib Pajak pribadi, perusahaan juga menggunakan Coretax sebagai portal utama.
- Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id.
- Login menggunakan NPWP 16 digit perusahaan dan kata sandi yang terdaftar.
- Masuk ke menu “Portal Saya” dan pilih “Profil Saya”.
- Status keaktifan NPWP perusahaan akan terlihat jelas di halaman profil.
2. Melalui Aplikasi M-Pajak
Aplikasi M-Pajak juga dapat digunakan untuk mengelola NPWP badan usaha.
- Login ke aplikasi M-Pajak menggunakan akun yang terdaftar untuk perusahaan.
- Pada bagian dasbor, nomor NPWP dan identitas perusahaan lainnya akan muncul jika statusnya aktif.
3. Melalui Email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Jika Anda mengalami kendala dengan metode online, mengirim email ke KPP tempat perusahaan terdaftar bisa menjadi alternatif.
- Cari alamat email KPP Anda di situs pajak.go.id pada bagian unit kerja.
- Tulis email dengan subjek “Permohonan Pengecekan Status NPWP Badan”.
- Sampaikan tujuan Anda dan lampirkan data pendukung seperti nama perusahaan, nomor NPWP, akta perusahaan, dan KTP direktur.
- Biasanya, Anda akan menerima balasan dalam 1-3 hari kerja.
Jika NPWP Berstatus Non-Efektif (NE), Apa Artinya?
Saat melakukan pengecekan, Anda mungkin menemukan status NPWP Anda adalah “Non-Efektif” atau NE. Status ini berarti NPWP Anda terdaftar, tetapi untuk sementara waktu dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT.
Beberapa penyebab umum status NE antara lain:
- Wajib Pajak tidak lagi memiliki penghasilan.
- Wajib Pajak pindah ke luar negeri.
- Wajib Pajak mengajukan permohonan status NE secara mandiri.
Jika Anda ingin mengaktifkan kembali NPWP Anda, Anda dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui KPP terdaftar.
Kesimpulan
Memeriksa status NPWP kini jauh lebih mudah dan praktis berkat berbagai platform digital yang disediakan oleh DJP. Baik melalui situs Coretax, aplikasi M-Pajak, maupun laman e-Reg, Anda bisa mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda tidak hanya memastikan data Anda valid, tetapi juga turut berkontribusi dalam menciptakan administrasi perpajakan yang lebih tertib dan modern. Jadi, jangan tunda lagi, yuk cek status NPWP Anda sekarang!
