Isu pemakzulan atau impeachment presiden dan wakil presiden sering kali muncul dalam perbincangan politik di Indonesia, terutama saat suhu politik memanas. Wacana ini pernah menyasar Presiden Joko Widodo hingga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memicu pertanyaan di benak banyak orang: Sebenarnya, bisakah presiden atau wakil presiden diberhentikan di tengah masa jabatannya?.
Jawabannya, ya, bisa. Namun, prosesnya tidak sesederhana mosi tidak percaya. Pemakzulan adalah mekanisme konstitusional yang dirancang sebagai benteng terakhir untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pejabat tertinggi negara. Proses ini sengaja dibuat panjang, rumit, dan melibatkan tiga lembaga tinggi negara untuk memastikan keputusan tidak diambil atas dasar sentimen politik semata.
Apa Sebenarnya Pemakzulan Itu?
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk membedakan istilah impeachment dan pemakzulan. Impeachment adalah proses pendakwaan atau tuduhan yang diajukan oleh lembaga legislatif (di Indonesia oleh DPR). Proses ini tidak selalu berakhir dengan pemberhentian.
Sementara itu, pemakzulan (dalam UUD 1945 disebut “pemberhentian”) adalah keputusan final untuk mencopot pejabat dari jabatannya. Jadi, impeachment adalah jalannya, sedangkan pemakzulan adalah tujuannya. Mekanisme ini ada untuk memastikan tidak ada seorang pun, bahkan seorang presiden, yang kebal hukum.
Landasan Hukum: Aturan Main yang Jelas
Dasar hukum utama untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada dua pasal krusial.
Pasal 7A UUD 1945: Alasan Pemberhentian
Pasal ini menetapkan “dosa-dosa” spesifik yang bisa menjadi dasar pemakzulan. Seorang presiden atau wakil presiden hanya bisa diberhentikan jika terbukti melakukan salah satu dari pelanggaran berikut:
- Pengkhianatan terhadap negara
- Korupsi
- Penyuapan
- Tindak pidana berat lainnya
- Perbuatan tercela
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
Penting dicatat, ketidakpuasan terhadap kebijakan atau perbedaan pandangan politik bukanlah alasan yang sah untuk pemakzulan menurut konstitusi.
Pasal 7B UUD 1945: Prosedur Tiga Lembaga
Pasal ini merinci alur prosedur pemakzulan yang melibatkan tiga lembaga negara: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mekanisme ini merupakan hasil amandemen UUD 1945 untuk menyeimbangkan proses politik dengan pembuktian hukum.
Mekanisme Pemakzulan: Tiga Babak Menuju Putusan Akhir
Proses pemakzulan di Indonesia dirancang untuk berjalan secara hati-hati melalui tiga tahap utama yang melibatkan ranah politik dan hukum.
Tahap 1: Gerbang Politik di DPR

Semuanya berawal di DPR, yang memegang fungsi pengawasan.
- Usulan: Proses dimulai dengan usulan Hak Menyatakan Pendapat dari anggota DPR.
- Syarat Dukungan: Usulan ini harus didukung oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dan sidang itu sendiri harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari total anggota DPR. Ini adalah syarat kuorum yang sangat berat dan menjadi gerbang politik pertama. Tanpa dukungan mayoritas kuat di DPR, wacana pemakzulan tidak akan pernah berlanjut.
Tahap 2: Ujian Hukum di Mahkamah Konstitusi (MK)

Jika DPR berhasil meloloskan usulan, bola panas berpindah ke MK.
- Permintaan DPR: DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat mereka.
- Proses Peradilan: MK memiliki waktu paling lama 90 hari untuk menggelar sidang dan memutuskan apakah presiden atau wakil presiden terbukti secara hukum melakukan pelanggaran yang dituduhkan. Tahap ini murni proses hukum (judicial process), bukan politik.
Tahap 3: Sidang Istimewa di MPR
Jika dan hanya jika MK memutuskan bahwa presiden atau wakil presiden terbukti bersalah, proses kembali ke ranah politik untuk putusan akhir.
- Penerusan Usul: DPR akan menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
- Sidang Istimewa: MPR wajib menggelar Sidang Istimewa paling lambat 30 hari setelah menerima usul tersebut.
- Pembelaan: Presiden atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam sidang .
- Keputusan Final: Keputusan pemberhentian harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Contoh Sejarah: Pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Indonesia memiliki satu preseden sejarah pemakzulan, yaitu pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 23 Juli 2001.
Kala itu, hubungan Gus Dur dengan parlemen memanas, yang berujung pada keluarnya Dekrit Presiden untuk membekukan MPR/DPR. MPR merespons dengan menggelar Sidang Istimewa dan melengserkan Gus Dur dari kursi kepresidenan.
Kasus ini terjadi sebelum mekanisme pemakzulan yang melibatkan MK disahkan. Prosesnya murni bersifat politik dan didominasi oleh MPR. Pengalaman inilah yang mendorong perubahan konstitusi untuk menambahkan peran MK, guna memastikan adanya pembuktian hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang.
Wacana vs. Realita: Mengapa Pemakzulan Sangat Sulit Terjadi?
Meskipun wacana pemakzulan sering terdengar, realitasnya sangat sulit untuk diwujudkan. Para ahli hukum tata negara sepakat bahwa proses ini hampir mustahil terjadi tanpa kondisi yang luar biasa.
Alasannya ada dua:
- Hambatan Politik: Syarat dukungan 2/3 di DPR dan 3/4 di MPR sangat sulit dipenuhi, terutama jika presiden didukung oleh koalisi partai yang gemuk di parlemen.
- Hambatan Hukum: Tuduhan harus spesifik, sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945, dan harus bisa dibuktikan secara meyakinkan di Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara wacana atau tekanan politik dengan gerakan pemakzulan yang sesungguhnya berjalan di jalur konstitusional.
Kesimpulan
Pemakzulan di Indonesia adalah mekanisme check and balances yang fundamental dalam sistem presidensial. Ia berfungsi sebagai katup pengaman konstitusional untuk memastikan akuntabilitas kekuasaan tertinggi.
Prosesnya yang melibatkan tiga lembaga negara (DPR, MK, dan MPR) dengan syarat yang ketat dirancang untuk menjaga stabilitas politik dan mencegah penyalahgunaan wewenang, baik oleh eksekutif maupun legislatif. Memahami mekanisme ini membuat kita sadar bahwa meski kekuasaan presiden besar, ia tidaklah absolut dan tetap berada di bawah supremasi hukum.
