Apa Itu Fiskus?
Fiskus atau yang sering juga disebut sebagai aparatur pajak adalah orang atau badan yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemungutan pajak atau iuran wajib kepada wajib pajak. Meskipun istilah fiskus ini umum digunakan untuk menyebut petugas pajak, sebenarnya kata “fiskus” sendiri tidak tercantum secara resmi dalam peraturan perpajakan di Indonesia.
Jika ditelusuri asal-usulnya, kata fiskus berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “keranjang” atau “kantong uang”. Dalam konteks administrasi, fiskus mengacu pada dana publik yang dipegang oleh gubernur. Selain itu, fiskus juga dapat berarti pendapatan dan seluruh administrasi keuangan yang dikendalikan oleh seorang kaisar atau raja.
Di Indonesia, fiskus umumnya merujuk pada aparatur pajak yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Para petugas DJP inilah yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan pemungutan pajak. Namun dalam konteks yang lebih luas, sebutan fiskus juga dapat ditujukan untuk petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang bertanggung jawab mengamankan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai.
Tugas dan Wewenang Fiskus
Sebagai aparatur perpajakan, fiskus memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang diatur dalam perundang-undangan. Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang utama dari fiskus:
1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
Fiskus berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait penyetoran atau penagihan pajak, baik untuk pajak pusat maupun pajak daerah. Namun untuk pajak pusat, kewenangan ini tidak berlaku untuk jenis pajak tertentu seperti Bea Materai, Bea Masuk, dan Cukai.
2. Menerbitkan Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak diterbitkan oleh fiskus untuk melakukan penagihan pajak atau sanksi administrasi berupa denda kepada wajib pajak. Surat ini bersifat memaksa dan wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan atas surat tagihan pajak yang diterimanya.
3. Menerbitkan Surat Keputusan
Fiskus memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan pajak pusat maupun daerah, khususnya untuk jenis pajak seperti PPh, PPN, dan PPnBM. Surat keputusan ini dapat berupa keputusan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi, dan lain sebagainya.
4. Melakukan Pemeriksaan
Dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak, fiskus dapat melakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan data, keterangan, dan bukti terkait pemenuhan kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan undang-undang.
5. Melakukan Penyegelan
Penyegelan dilakukan oleh fiskus dengan tujuan mengamankan data, dokumen, atau catatan yang berkaitan dengan perpajakan. Tindakan ini biasanya dilakukan jika ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dari wajib pajak. Namun penyegelan hanya dapat dilakukan untuk wajib pajak PPh, PPN, dan PPnBM.
6. Mengangkat Pejabat untuk Melaksanakan UU Perpajakan
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan undang-undang perpajakan, fiskus dapat mengangkat pejabat-pejabat tertentu seperti petugas pajak dan juru sita pajak. Pejabat yang diangkat dapat berasal dari internal DJP maupun dari luar.
Hak dan Kewajiban Fiskus
Selain memiliki tugas dan wewenang, fiskus juga mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanakan perannya. Beberapa hak yang dimiliki fiskus antara lain:
- Menerbitkan NPWP dan mengukuhkan PKP secara jabatan
- Menerbitkan surat tagihan pajak
- Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
- Melakukan penyidikan
- Menerbitkan surat paksa dan melakukan penyitaan
Sementara itu, fiskus juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, baik kewajiban yang bersifat umum maupun khusus. Kewajiban umum fiskus adalah memberikan bimbingan, penyuluhan, dan edukasi kepada wajib pajak agar mereka dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Sedangkan kewajiban khusus fiskus antara lain menerbitkan NPWP, surat keputusan, dan surat perintah dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan. Fiskus juga wajib merahasiakan data dan informasi wajib pajak yang dipegangnya.
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Dalam menjalankan tugasnya memungut pajak, fiskus menerapkan beberapa sistem pemungutan yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Self Assessment System
Dengan sistem ini, wajib pajak diberi wewenang untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Fiskus hanya berperan sebagai pengawas dan pembina. Sistem Self Assessment ini umumnya diterapkan untuk jenis pajak pusat seperti PPh dan PPN.
2. Official Assessment System
Berbeda dengan self assessment, dalam official assessment justru fiskus yang berperan aktif menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar wajib pajak. Sistem ini biasanya diterapkan untuk pajak daerah dan PBB.
3. Withholding System
Pada sistem ini, pihak ketiga (bukan fiskus atau wajib pajak) yang menentukan besarnya pajak terutang. Contohnya adalah pemotongan PPh Pasal 21 atas gaji karyawan yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Penutup
Demikianlah ulasan mengenai profesi fiskus yang memiliki peran penting dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. Dengan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan, fiskus diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sisi lain, fiskus juga harus senantiasa meningkatkan integritas dan profesionalisme agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.
