AnjirNewsAnjirNewsAnjirNews
  • Lifestyle
    • Relationship
    • Beauty
    • Travel
    • Food
    • Finance
    • Job
    • Entertainment
    • Religi
    • Family
  • Education
    • Dictionary
    • Law
    • Culture
  • Health
  • Trending
    • Review
    • Hobbies
    • Pets
    • Auto
    • Techno
    • Bansos
    • Tips
  • Inside
  • Tekno
Font ResizerAa
Font ResizerAa
AnjirNewsAnjirNews
  • Lifestyle
  • Education
  • Health
  • Trending
  • Inside
  • Tekno
Search
  • Lifestyle
    • Relationship
    • Beauty
    • Travel
    • Food
    • Finance
    • Job
    • Entertainment
    • Religi
    • Family
  • Education
    • Dictionary
    • Law
    • Culture
  • Health
  • Trending
    • Review
    • Hobbies
    • Pets
    • Auto
    • Techno
    • Bansos
    • Tips
  • Inside
  • Tekno
Follow US
AnjirNews > Blog > Law > Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Pengertian, Tujuan dan Prinsip
Law

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Pengertian, Tujuan dan Prinsip

Last updated: 13 April 2025 22:46
Fajar Nugraha
Published: 13 April 2025
6 Min Read
Share
asas legalitas dalam hukum pidana
SHARE

Asas legalitas merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum pidana. Asas ini menjadi landasan penting bagi penegakan hukum pidana yang adil dan melindungi hak-hak warga negara. Mari kita bahas lebih dalam mengenai asas legalitas dalam hukum pidana, mulai dari pengertian, tujuan, prinsip-prinsip, hingga penerapannya di Indonesia.

Daftar Isi

Toggle
  • Apa itu Asas Legalitas?
    • Dasar Hukum Asas Legalitas di Indonesia
  • Tujuan Asas Legalitas
  • Prinsip-Prinsip Asas Legalitas
    • 1. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang
    • 2. Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi
    • 3. Tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif)
  • Perkembangan Asas Legalitas di Indonesia
  • Kesimpulan

Apa itu Asas Legalitas?

Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika telah diatur sebelumnya dalam undang-undang.

Asas ini sering dikenal juga dengan adagium “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Adagium ini pertama kali dikemukakan oleh Anselm von Feuerbach, seorang pakar hukum pidana Jerman di tahun 1801.

Dasar Hukum Asas Legalitas di Indonesia

Di Indonesia, asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan.”

Selain itu, asas ini juga tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”

Tujuan Asas Legalitas

Asas legalitas memiliki beberapa tujuan penting dalam penerapan hukum pidana, yaitu:

  1. Menjamin kepastian hukum. Dengan adanya asas legalitas, setiap orang dapat mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dan diancam pidana. Hal ini mencegah kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menerapkan hukum pidana.
  2. Melindungi hak-hak individu. Asas legalitas membatasi kekuasaan negara dalam menghukum warga negaranya. Seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
  3. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan adanya asas legalitas, penguasa tidak dapat menghukum seseorang secara sewenang-wenang atau berdasarkan aturan yang dibuat secara sepihak.
  4. Mewujudkan keadilan. Asas legalitas menjamin bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum pidana.
Baca Juga:  Apa Itu Impeachment? Mekanisme, Aturan di Indonesia, dan Contohnya di Dunia

Prinsip-Prinsip Asas Legalitas

Menurut Moeljatno, asas legalitas mengandung tiga prinsip utama, yaitu:

1. Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut undang-undang

Prinsip ini menekankan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dijatuhi hukuman jika telah diatur dalam undang-undang pidana. Hakim tidak dapat menghukum seseorang jika perbuatannya tidak dinyatakan sebagai tindak pidana dalam undang-undang.

2. Tidak ada penerapan undang-undang pidana berdasarkan analogi

Analogi berarti memperluas berlakunya suatu peraturan dengan mengabstraksikannya menjadi aturan hukum yang menjadi dasar dari peraturan itu, dan kemudian menerapkan aturan yang bersifat umum ini kepada perbuatan konkret yang tidak diatur dalam undang-undang.

Prinsip ini melarang penggunaan analogi dalam menerapkan hukum pidana. Hakim harus berpegang teguh pada apa yang tertulis dalam undang-undang (lex scripta) dan tidak boleh memperluas penafsiran suatu aturan pidana terhadap kasus yang tidak diatur.

3. Tidak boleh berlaku surut (non-retroaktif)

Prinsip non-retroaktif (tidak berlaku surut) berarti undang-undang pidana hanya berlaku terhadap perbuatan yang dilakukan setelah undang-undang tersebut diberlakukan. Seseorang tidak dapat dipidana untuk perbuatan yang belum diatur sebagai tindak pidana pada saat perbuatan itu dilakukan.

Prinsip ini memberikan jaminan agar seseorang tidak dihukum oleh aturan yang dibuat setelah perbuatannya dilakukan. Hukum pidana harus bersifat prospektif, bukan retrospektif.

Perkembangan Asas Legalitas di Indonesia

Asas legalitas telah mengalami perkembangan dalam penerapannya di Indonesia. Beberapa perkembangan tersebut antara lain:

  1. Perluasan asas legalitas. Dalam perkembangannya, asas legalitas tidak hanya mencakup hukum tertulis (undang-undang), tetapi juga hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Hal ini diatur dalam RUU KUHP yang mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai sumber hukum.
  2. Pengakuan terhadap hukum pidana adat. Hukum pidana adat yang masih hidup dan diakui keberadaannya dalam masyarakat dapat menjadi dasar pemidanaan, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tidak diatur dalam KUHP.
  3. Penggunaan interpretasi teleologis. Dalam beberapa kasus, hakim melakukan penafsiran ekstensif terhadap suatu aturan pidana untuk menjangkau perbuatan yang secara substantif merupakan tindak pidana, meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Penafsiran ini dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan dari aturan tersebut.
Baca Juga:  Cara Mudah Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris dan Contoh Terbarunya

Kesimpulan

Asas legalitas merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak individu, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mewujudkan keadilan. Asas ini mengandung tiga prinsip utama, yaitu tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan undang-undang, tidak ada penerapan hukum pidana secara analogi, dan tidak berlaku surut.

Dalam perkembangannya di Indonesia, asas legalitas telah mengalami perluasan dengan mengakui hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum, mengakui hukum pidana adat, dan menggunakan interpretasi teleologis dalam penafsiran aturan pidana. Meskipun demikian, penerapan asas legalitas tetap harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemahaman yang baik tentang asas legalitas sangat penting bagi para penegak hukum, praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat umum. Dengan memahami dan menerapkan asas ini secara konsisten, diharapkan dapat tercipta sistem hukum pidana yang adil, pasti, dan melindungi hak-hak warga negara.

Apa Itu Impeachment? Mekanisme, Aturan di Indonesia, dan Contohnya di Dunia
Cara Mudah Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris dan Contoh Terbarunya
Jaminan Fidusia: Ini Sebabnya BPKB Ditahan Saat Kredit Kendaraan
Asas Hukum Pidana: Prinsip Dasar dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article asas hukum pidana Asas Hukum Pidana: Prinsip Dasar dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Next Article cumlaude adalah Cumlaude, Magna Cumlaude, dan Summa Cumlaude: Definisi, Manfaat dan Tips Meraihnya

Latest News

cara hapus akun ig
Cara Hapus Akun IG Secara Permanen dan Sementara, Lengkap dan Aman
Trending
7 Agustus 2026
black friday adalah
Apa Itu Black Friday? Arti, Sejarah dan Fakta Menarik di Balik Hari Diskon Besar
Uncategorized
7 Agustus 2026
affordable artinya
Affordable Artinya Terjangkau, Ini Makna, Sinonim, dan Contoh Kalimatnya
Lifestyle
6 Agustus 2026
paha atas mcd
Mengenal Paha Atas McD (Thigh): Harga, Tekstur, dan Tips Memesannya
Food
5 Agustus 2026
cara cek pip lewat hp tanpa nisn
Cara Cek PIP Lewat HP Tanpa NISN, Solusi Praktis untuk Orang Tua dan Siswa
Education
4 Agustus 2026
keel chicken mcd artinya
Keel Chicken McD Artinya Dada Mentok, Ini Keunggulannya
Food
4 Agustus 2026
sipp bpjs ketenagakerjaan
SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Daftar
Job
3 Agustus 2026

anjirnews
Mengungkap fakta menarik dibalik berita.

Tag Cloud

arti kata asn ayam ayam hias bahasa gaul bahasa jawa bansos bansos sembako bbm bgn bi checking bisnis blt blt kesra bni bpjs kesehatan bpjs ketenagakerjaan bpnt bri bsu bsu guru kemenag cek bansos cloudflare cng contoh pidato coretax cpns 2026 cuaca dana desil dokumen kependudukan dtsen fenomena alam free fire gaji gaji pns games gaya hidup gopay guru hukum instagram islami istilah kata bijak kesehatan kip kjp plus kks klj komik kpj kumpulan kata kur kur bri liburan lokasi manga manhwa mcd modal usaha motis motivasi mudik mudik gratis muduk gratis nataru nisn npwp pajak pantun paylater pengertian peringatan pinjol pip pkh pns ppg pppk presentasi psikologi puasa shopee paylater style surat keterangan tanah tanggal tata negara tekno terkaya thr tiktok tpg transfer trigliserida unggas virus nipah whatsapp xiaomi

Navigation

  • Education
  • Trending
  • Lifestyle
  • Bansos
  • Dictionary
  • Family
  • Finance
© 2026 AnjirNews
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?