Pernahkah kamu butuh nomor NPWP mendadak untuk urusan administrasi, tapi kartunya entah di mana? Atau mungkin, kamu cuma ingin memastikan status NPWP-mu masih aktif atau tidak? Tenang, kamu tidak sendirian. Kini, semua urusan itu jadi jauh lebih mudah berkat Coretax, sistem administrasi pajak terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . Lupakan cara lama yang mungkin sedikit merepotkan, karena sekarang semua informasi perpajakanmu ada dalam satu genggaman digital.
Sejak resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax menjadi portal utama untuk hampir semua layanan pajak . Artinya, situs ereg.pajak.go.id yang dulu biasa kita pakai untuk mendaftar atau mengecek NPWP, kini telah dialihkan ke platform baru yang lebih canggih ini . Jadi, jika kamu ingin mengecek status NPWP, Coretax adalah jawabannya.
Sistem baru ini bukan sekadar ganti nama atau tampilan, lho. Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnismu, mulai dari daftar, bayar, hingga lapor pajak, dalam satu pintu . Yuk, kita bedah tuntas cara mengecek NPWP di Coretax dan apa saja keajaiban lain yang ditawarkannya!
Kenalan Dulu Sama Coretax, Sistem Pajak Masa Depan

Sebelum masuk ke tutorial, ada baiknya kita kenalan sedikit dengan “jagoan” baru dari DJP ini. Apa sih sebenarnya Coretax itu?
Coretax adalah singkatan dari Core Tax Administration System (CTAS), sebuah proyek raksasa untuk memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Tujuannya mulia: membuat administrasi pajak jadi lebih efisien, transparan, dan tentunya, ramah pengguna.
Perbedaan Utama dengan Sistem Lama
Kalau sistem DJP Online yang lama terasa terpisah-pisah—misalnya, lapor SPT di satu tempat, buat faktur di aplikasi lain—Coretax menyatukan semuanya. Bayangkan, kamu punya satu dashboard super yang menampilkan semua riwayat dan kewajiban pajakmu. Keren, kan?
Beberapa keunggulan Coretax antara lain:
- Terintegrasi Penuh: Semua layanan seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur ada di satu tempat.
- Akses Tunggal (Single Sign-On): Cukup satu kali login untuk mengakses semua fitur perpajakan.
- Otomatisasi Cerdas: Sistem ini memanfaatkan teknologi big data dan AI untuk analisis dan pengawasan kepatuhan yang lebih baik.
- Data Real-time: Kamu bisa memantau kewajiban dan riwayat transaksimu secara langsung.
Transformasi ini sejalan dengan program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018.
Panduan Lengkap Cek Status NPWP di Coretax

Nah, ini dia bagian yang paling kamu tunggu-tunggu. Mengecek NPWP di Coretax itu gampang banget, kok. Ikuti saja langkah-langkah praktis di bawah ini.
Langkah 1: Kunjungi Portal Resmi Coretax
Langkah pertama, buka browser andalanmu dan kunjungi situs resmi Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/ atau https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Tampilannya modern dan bersih, siap menyambutmu di era baru perpajakan digital.
Langkah 2: Login ke Akun Kamu
Untuk masuk, kamu tidak perlu membuat akun baru jika sudah punya akun DJP Online sebelumnya. Gunakan saja kredensial yang sama.
Isi kolom-kolom berikut:
- ID Pengguna: Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit kamu. Ya, NIK sekarang sudah berfungsi sebagai NPWP!.
- Kata Sandi: Gunakan kata sandi akun DJP Online-mu.
- Bahasa & Captcha: Pilih bahasa dan isi kode Captcha yang muncul, lalu klik “Login”.
Langkah 3: Reset Kata Sandi (Jika Ini Kali Pertamamu)
Bagi kamu yang baru pertama kali mengakses Coretax, sistem biasanya akan memintamu untuk mengatur ulang kata sandi . Jangan kaget, ini adalah prosedur keamanan standar.
Prosesnya mudah:
- Kamu akan diarahkan ke halaman “Lupa Kata Sandi”.
- Pilih metode konfirmasi, bisa melalui email atau nomor HP yang terdaftar di DJP.
- Masukkan email/nomor HP, isi Captcha, dan klik “Kirim”.
- Cek email atau SMS dari DJP. Di dalamnya ada tautan untuk membuat kata sandi baru.
Fakta Menarik: Passphrase Bukan Kata Sandi!
Saat membuat kata sandi baru, kamu juga akan diminta membuat passphrase atau frasa sandi. Penting untuk diingat, passphrase ini berbeda dengan kata sandi login. Fungsinya adalah sebagai pengganti tanda tangan digital untuk berbagai keperluan, seperti saat lapor SPT atau meminta sertifikat elektronik. Jadi, buatlah yang unik dan mudah kamu ingat!
Langkah 4: Temukan Status NPWP di Profilmu
Setelah berhasil login, kamu akan disambut oleh halaman utama atau “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”. Di sinilah semua informasi penting tentang status perpajakanmu terpampang jelas.
Lihat di bagian profil, kamu akan menemukan:
- Nomor NPWP 16 digit (yang merupakan NIK-mu).
- Status NPWP: Di sini akan tertulis “Aktif” atau “Non-Efektif (NE)”.
Selesai! Hanya dengan empat langkah mudah, kamu sudah bisa mengetahui nomor dan status keaktifan NPWP-mu tanpa perlu beranjak dari tempat duduk.
NPWP Kamu Berstatus “Non-Efektif”? Jangan Panik!
Saat mengecek, ternyata status NPWP-mu adalah “Non-Efektif” atau NE. Apa artinya?
Status NE berarti kamu untuk sementara waktu dibebaskan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Ini biasanya terjadi karena beberapa alasan, seperti:
- Penghasilanmu berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Kamu sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Kamu tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.
Cara Mengaktifkan Kembali NPWP NE
Jika suatu saat kamu butuh NPWP aktif lagi (misalnya untuk melamar kerja atau mengajukan kredit), proses pengaktifannya juga bisa dilakukan secara online.
Caranya adalah dengan masuk ke akun Coretax-mu, lalu cari menu “Perubahan Data”. Di sana, kamu bisa mengajukan permohonan pengaktifan kembali. Alternatif lain adalah menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui layanan live chat di situs pajak.go.id.
Coretax Bukan Cuma Buat Cek Status, Lho!
Kehadiran Coretax lebih dari sekadar alat untuk mengecek NPWP. Platform ini adalah pusat komando untuk semua urusan pajakmu.
Beberapa fitur canggih lainnya yang bisa kamu manfaatkan:
- Pendaftaran NPWP Baru: Bagi yang belum punya, pendaftaran NPWP kini sepenuhnya dilakukan melalui Coretax.
- Cetak Dokumen Mandiri: Butuh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)? Kamu bisa cetak sendiri langsung dari portal.
- Akun Deposit Pajak: Fitur baru yang memungkinkanmu menyetor uang di muka untuk membayar kewajiban pajak di kemudian hari, mirip seperti saldo e-wallet.
- Buku Besar Wajib Pajak (Taxpayer Ledger): Kamu bisa melihat seluruh riwayat transaksi, pembayaran, dan utang pajakmu dalam satu catatan yang rapi.
Kesimpulan: Era Baru Perpajakan yang Lebih Mudah
Coretax adalah lompatan besar dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Sistem ini tidak hanya memudahkan kita untuk mengecek status NPWP, tetapi juga menyederhanakan seluruh proses pemenuhan kewajiban pajak dalam satu platform yang terintegrasi dan intuitif.
Dengan beralih ke Coretax, DJP menunjukkan komitmennya untuk memberikan layanan yang lebih baik, transparan, dan efisien. Jadi, jangan ragu lagi untuk menjelajahi akun Coretax-mu. Selamat datang di masa depan perpajakan yang lebih praktis dan anti ribet!
