Beberapa minggu terakhir, kantor pajak di berbagai daerah mendadak ramai. Antrean panjang terlihat, dipenuhi Wajib Pajak yang ingin mengaktivasi akun Coretax sebelum tenggat waktu yang kabarnya jatuh pada 31 Desember 2025.
Kabar ini sontak membuat banyak orang khawatir. Namun, benarkah ada batas waktu yang seketat itu? Dan haruskah Anda ikut berdesakan di kantor pajak? Jawabannya: tidak selalu, dan Anda bisa melakukannya dengan nyaman dari rumah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan klarifikasi resmi untuk meredam kebingungan ini. Mari kita bedah faktanya agar Anda tidak perlu panik dan bisa memenuhi kewajiban pajak dengan tenang.
Memahami Batas Waktu Aktivasi Coretax yang Sebenarnya
Kepanikan massal ini muncul dari misinformasi. Banyak yang mengira 31 Desember 2025 adalah deadline mutlak bagi semua Wajib Pajak. Faktanya, situasinya lebih fleksibel.
Untuk Wajib Pajak Umum (Non-ASN)
Secara prinsip, tidak ada batas waktu akhir yang kaku untuk aktivasi Coretax. DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 menegaskan bahwa aktivasi akun bisa dilakukan kapan saja sebelum Anda perlu menggunakan layanan di Coretax.
Kapan Anda akan membutuhkannya? Contoh paling umum adalah saat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025, yang batas waktunya adalah 31 Maret 2026 untuk Orang Pribadi dan 30 April 2026 untuk Badan. Jadi, secara teknis, Anda masih punya waktu hingga sebelum tanggal tersebut.
Untuk ASN, TNI, dan Polri
Nah, untuk kelompok ini aturannya sedikit berbeda. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri diwajibkan untuk mengaktivasi akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.
Lalu, Mengapa DJP Mengimbau untuk Segera Aktivasi?
Jika tidak ada deadline ketat untuk masyarakat umum, mengapa ada imbauan untuk menyegerakannya? Alasan utamanya adalah mitigasi risiko. DJP ingin menghindari penumpukan aktivasi yang masif menjelang musim lapor SPT di awal tahun 2026.
Bayangkan jutaan orang mencoba aktivasi di saat yang bersamaan. Risiko yang mungkin terjadi antara lain:
- Server sistem menjadi lambat atau bahkan down.
- Proses verifikasi dan pembuatan kode otorisasi memakan waktu lebih lama.
- Anda berisiko terlambat lapor SPT karena kendala teknis, yang bisa berujung pada denda keterlambatan lapor.
Jadi, imbauan ini lebih bersifat “sedia payung sebelum hujan” agar proses pelaporan Anda nanti berjalan lancar.
Cara Aktivasi Coretax Mandiri dari Rumah
Anda tidak perlu datang ke kantor pajak. Proses aktivasi dan pembuatan Kode Otorisasi (KO) bisa dilakukan sepenuhnya secara online. Berikut panduan langkah demi langkahnya.
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Proses ini pada dasarnya adalah mengatur ulang kata sandi dari akun DJP Online Anda yang lama untuk bisa digunakan di sistem Coretax yang baru.
- Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pada halaman utama, klik tombol “Lupa Kata Sandi?”.
- Masukkan NIK (jika sudah valid) atau NPWP 15 digit Anda.
- Masukkan alamat email atau nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online Anda, lalu isi kode keamanan (captcha).
- Klik “Kirim”. Sistem akan mengirimkan tautan untuk mengubah kata sandi ke email atau SMS Anda.
- Buka email atau SMS tersebut, lalu klik tautan yang diberikan.
- Buat kata sandi baru yang kuat (minimal 8 karakter, mengandung angka dan karakter spesial).
- Setelah berhasil, akun Coretax Anda sudah aktif. Anda bisa login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi baru tersebut.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi (KO DJP)
KO DJP ini berfungsi sebagai tanda tangan digital Anda untuk semua dokumen perpajakan di Coretax.
- Login ke akun Coretax Anda.
- Masuk ke menu “Portal Saya”, lalu pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Isi data yang diminta, lalu buat passphrase (kata sandi khusus untuk tanda tangan digital). Jaga kerahasiaan passphrase ini.
- Centang kotak pernyataan persetujuan, lalu klik “Kirim”.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi dan Anda bisa mengunduh bukti penerbitan sertifikat digital.
Apakah Ada Denda Jika Tidak Aktivasi?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul. Jawabannya: tidak ada denda spesifik hanya karena Anda belum mengaktivasi akun Coretax.
Namun, denda bisa muncul secara tidak langsung. Jika Anda menunda aktivasi hingga mendekati batas lapor SPT, lalu mengalami kendala teknis yang membuat Anda gagal lapor tepat waktu, maka Anda akan dikenai sanksi denda keterlambatan lapor SPT sesuai aturan yang berlaku.
Singkatnya, aktivasi Coretax adalah kunci Anda untuk bisa memenuhi kewajiban perpajakan di era digital ini. Tanpa akun yang aktif, Anda tidak akan bisa melaporkan SPT Tahunan mulai tahun 2026.
Jadi, daripada mengambil risiko dan membuang waktu untuk antre, lebih baik luangkan beberapa menit untuk melakukan aktivasi dari rumah sekarang juga. Prosesnya mudah, cepat, dan membuat Anda lebih siap menghadapi musim lapor pajak mendatang.
