Sejak awal tahun 2025, lanskap perpajakan Indonesia bertransformasi secara digital dengan kehadiran Coretax DJP. Sistem administrasi perpajakan baru ini menggantikan platform lama seperti DJP Online dan menjadi pintu utama untuk semua urusan pajak Anda. Baik Anda pengguna lama DJP Online maupun wajib pajak yang baru pertama kali mengakses layanan digital, proses login ke Coretax dirancang agar mudah, meskipun dengan langkah yang sedikit berbeda.
Transformasi ini bertujuan untuk menyatukan seluruh layanan—mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan SPT—dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi. Dengan Coretax, urusan pajak diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan tidak lagi membebani, karena semua bisa diakses dari mana saja dan kapan saja.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk login ke Coretax DJP, baik bagi Anda yang sudah memiliki akun DJP Online maupun yang baru memulai.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax adalah singkatan dari Core Tax Administration System, sebuah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) . Sejak resmi beroperasi penuh pada 1 Januari 2025, platform ini menjadi satu-satunya gerbang untuk seluruh layanan perpajakan di Indonesia.
Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih modern, andal, dan terintegrasi, sekaligus mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak dalam tiga aspek: biaya langsung, waktu, dan beban psikologis.
Persiapan Wajib Sebelum Login
Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal penting berikut untuk memastikan proses login berjalan lancar:
- NIK atau NPWP 16 Digit: Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Email dan Nomor Ponsel Aktif: Siapkan akses ke email dan nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP, karena akan digunakan untuk verifikasi keamanan.
- Perangkat dengan Kamera: Beberapa proses verifikasi, seperti aktivasi akun baru, mungkin memerlukan pengambilan foto wajah.
Cara Login untuk Pengguna Lama (Sudah Punya Akun DJP Online)

Bagi Anda yang sebelumnya sudah aktif menggunakan DJP Online, transisi ke Coretax dirancang sangat sederhana . Anda tidak perlu mendaftar ulang dari awal, namun Anda wajib membuat kata sandi baru saat akses pertama kali. Ada dua metode utama yang bisa Anda coba.
Metode 1: Menggunakan Fitur “Lupa Kata Sandi” (Cara Tercepat)
Metode ini paling direkomendasikan karena langsung mengarahkan Anda untuk membuat kata sandi baru khusus Coretax.
- Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pada halaman utama, klik tombol “Lupa Kata Sandi?”.
- Masukkan ID Pengguna Anda (gunakan NIK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi atau NPWP 16 digit untuk Badan).
- Pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor ponsel yang terdaftar.
- Isi kode Captcha yang muncul, centang kolom pernyataan, lalu klik “Kirim”.
- Periksa kotak masuk email atau SMS Anda. Anda akan menerima tautan untuk mengubah kata sandi. Pastikan pengirimnya adalah domain resmi @pajak.go.id.
- Klik tautan tersebut, lalu buat kata sandi baru dan passphrase (frasa sandi) sesuai panduan.
- Setelah berhasil, Anda bisa langsung login ke Coretax menggunakan kata sandi yang baru dibuat.
Metode 2: Login Langsung dengan Kredensial Lama
Anda juga bisa mencoba login langsung menggunakan data akun DJP Online Anda yang lama.
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Masukkan ID Pengguna (NIK/NPWP) dan kata sandi DJP Online Anda yang lama.
- Isi kode Captcha, lalu klik “Login”.
- Sistem akan secara otomatis mengarahkan Anda ke halaman pembaruan kata sandi.
- Ikuti instruksi untuk melakukan verifikasi melalui email atau SMS dan buat kata sandi baru.
Cara Aktivasi Akun untuk Pengguna Baru (Belum Punya Akun DJP Online)

Jika Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak tetapi belum pernah membuat akun DJP Online, Anda perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu.
- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/, lalu klik menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP Anda, lalu klik tombol “Cari”.
- Lengkapi data email dan nomor ponsel aktif Anda. Jika data tidak sesuai dengan yang ada di sistem DJP, Anda mungkin perlu melakukan perubahan data di kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk, yang mungkin mencakup pengambilan foto wajah.
- Setelah selesai, periksa email Anda untuk mendapatkan “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” yang berisi kata sandi sementara.
- Gunakan kata sandi sementara tersebut untuk login pertama kali, dan sistem akan memandu Anda untuk membuat kata sandi permanen.
Langkah Wajib Setelah Login: Minta Kode Otorisasi

Berhasil login adalah langkah pertama. Langkah selanjutnya yang tak kalah penting adalah meminta Kode Otorisasi. Kode ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik gratis dari DJP yang sah secara hukum untuk semua dokumen perpajakan Anda, termasuk saat lapor SPT.
Tanpa kode ini, Anda tidak akan bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda di Coretax.
Berikut cara mendapatkannya:
- Login ke akun Coretax Anda.
- Masuk ke menu “Portal Saya”, lalu pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada bagian Jenis Sertifikat Digital, pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase (frasa sandi) yang mudah Anda ingat namun tetap aman. Passphrase inilah yang akan Anda gunakan sebagai tanda tangan elektronik.
- Baca dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.
- Status kepemilikan sertifikat Anda akan menjadi “Valid”, dan Anda pun siap menggunakan semua fitur Coretax.
Mengapa Aktivasi dan Login Coretax Begitu Penting?
Mungkin Anda bertanya, mengapa harus repot-repot melakukan ini semua? Jawabannya sederhana: ini adalah kewajiban. Mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan melalui Coretax.
Jika Anda tidak melakukan aktivasi dan memiliki akun Coretax yang valid, Anda berisiko tidak dapat melaporkan SPT tepat waktu, yang dapat berujung pada sanksi administrasi atau denda. Selain itu, aktivasi akun memastikan semua layanan pajak terpusat dalam satu genggaman, membuat urusan pajak lebih praktis dan aman.
Jangan tunda lagi. Segera akses dan aktifkan akun Coretax Anda untuk memastikan semua kewajiban perpajakan di masa depan berjalan lancar dan tanpa hambatan.
