AnjirNewsAnjirNewsAnjirNews
  • Lifestyle
    • Relationship
    • Beauty
    • Travel
    • Food
    • Finance
    • Job
    • Entertainment
    • Religi
    • Family
  • Education
    • Dictionary
    • Law
    • Culture
  • Health
  • Trending
    • Review
    • Hobbies
    • Pets
    • Auto
    • Techno
    • Bansos
    • Tips
  • Inside
  • Tekno
Font ResizerAa
Font ResizerAa
AnjirNewsAnjirNews
  • Lifestyle
  • Education
  • Health
  • Trending
  • Inside
  • Tekno
Search
  • Lifestyle
    • Relationship
    • Beauty
    • Travel
    • Food
    • Finance
    • Job
    • Entertainment
    • Religi
    • Family
  • Education
    • Dictionary
    • Law
    • Culture
  • Health
  • Trending
    • Review
    • Hobbies
    • Pets
    • Auto
    • Techno
    • Bansos
    • Tips
  • Inside
  • Tekno
Follow US
AnjirNews > Blog > Finance > Waspada Skema Tadpole Pinjol, Cicilan ‘Kecebong’ yang Bikin Pusing di Awal
Finance

Waspada Skema Tadpole Pinjol, Cicilan ‘Kecebong’ yang Bikin Pusing di Awal

Randy Saputra
Last updated: 24 Desember 2025 23:21
Randy Saputra
Published: 24 Desember 2025
6 Min Read
Share
skema tadpole pinjol
SHARE

Belakangan ini, di kalangan pengguna pinjaman online (pinjol), muncul istilah baru yang cukup menyita perhatian: skema tadpole. Skema ini adalah model pembayaran cicilan yang polanya tidak biasa, dengan tagihan sangat besar di awal tenor, lalu mengecil di periode berikutnya. Nama ini diambil dari kata ‘tadpole’ yang berarti kecebong, menggambarkan bentuknya yang berkepala besar dengan ekor meruncing.

Banyak konsumen mengaku kaget dan merasa terjebak dengan skema ini. Bayangkan, Anda meminjam sejumlah uang dengan tenor beberapa bulan, namun tiba-tiba harus membayar sebagian besar utang di minggu-minggu pertama. Praktik ini dinilai memberatkan dan membuat posisi peminjam menjadi sulit.

Karena banyaknya keluhan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya turun tangan untuk membatasi praktik ini demi melindungi konsumen. Mari kita bedah lebih dalam apa itu skema tadpole, mengapa ia berbahaya, dan bagaimana aturan OJK terbaru mengatasinya.

Daftar Isi

Toggle
  • Apa Sebenarnya Skema Cicilan ‘Tadpole’?
  • Cerita Konsumen: Kaget dan Merasa Terjebak
  • Mengapa Skema Tadpole Dianggap Merugikan?
  • Langkah Tegas OJK: Membatasi Praktik Skema Tadpole
    • Kesimpulan: Jadilah Peminjam yang Cerdas

Apa Sebenarnya Skema Cicilan ‘Tadpole’?

Skema tadpole atau skema ‘kecebong’ adalah pola cicilan pinjaman di mana angsuran di awal tenor jumlahnya sangat besar, kemudian mengecil pada cicilan-cicilan berikutnya. Pola ini berbeda dengan cicilan biasa yang umumnya memiliki jumlah angsuran tetap setiap bulannya.

Contoh Ilustrasi:

Misalnya, Anda meminjam uang sebesar Rp 1.000.000 dengan total kewajiban pengembalian (termasuk bunga) menjadi Rp 1.300.000 untuk tenor 3 bulan.

  • Dengan skema cicilan biasa, Anda mungkin akan membayar sekitar Rp 433.000 setiap bulannya.
  • Dengan skema tadpole, pembayarannya bisa menjadi:
    • Cicilan pertama: Rp 700.000
    • Cicilan kedua: Rp 400.000
    • Cicilan ketiga: Rp 200.000

Perbedaan ini sangat signifikan. Beban terberat langsung terasa di awal masa pinjaman, yang sering kali tidak disadari oleh peminjam saat mengajukan pinjaman.

Cerita Konsumen: Kaget dan Merasa Terjebak

Banyak cerita dari pengguna pinjol yang menggambarkan betapa memberatkannya skema ini. Muhammad Robby, seorang pengguna pinjol di Jakarta, mengaku kaget karena harus melunasi hingga 70% dari total kewajibannya hanya dalam 15 hari pertama setelah pinjaman cair.

Baca Juga:  Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Legal dan Cara Cek di OJK Agar Tak Terjebak Utang

“Yang kita tahu kalau pinjam Rp 1 juta, balikinnya Rp 1.260.000. Eh ternyata 15 hari pertama sudah harus bayar Rp 890.000,” ceritanya. Ia merasa terjepit karena ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara transparan di awal pengajuan.

Kondisi serupa dialami Hayati, seorang ibu berusia 55 tahun di Bogor. Ia meminjam Rp 2 juta untuk kebutuhan usaha dengan tenor 3 bulan. Ia baru sadar saat cicilan pertama datang, tagihannya mencapai lebih dari Rp 1 juta. “Ibu waktu itu enggak sadar, pas keluar dokumen ibu langsung kebawahin (scroll) filenya terus tanda tangan, enggak baca lagi,” ungkapnya.

Mengapa Skema Tadpole Dianggap Merugikan?

Meskipun terlihat hanya sebagai variasi cara bayar, skema tadpole memiliki beberapa risiko serius bagi konsumen:

  • Beban Finansial Berat di Awal: Bagi peminjam yang membutuhkan dana untuk kebutuhan mendesak, tagihan besar di awal justru menjadi tekanan baru yang sangat berat.
  • Memicu Jebakan Utang: Karena tidak siap dengan tagihan pertama yang besar, banyak peminjam terpaksa mencari pinjaman lain (gali lubang tutup lubang), bahkan dari pinjol ilegal, hanya untuk menutupi cicilan pertama. Ini adalah awal dari lingkaran utang yang sulit dihentikan.
  • Kurangnya Transparansi: Sering kali, rincian skema pembayaran ini tidak dijelaskan dengan jelas di muka. Beberapa pengguna melaporkan bahwa detail cicilan baru muncul setelah dana pinjaman dicairkan, membuat mereka tidak punya pilihan selain menerima nasib.

Langkah Tegas OJK: Membatasi Praktik Skema Tadpole

Merespons keresahan masyarakat, OJK telah mengambil langkah tegas dengan membatasi praktik skema pembayaran tadpole yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol. Tujuannya jelas, yaitu untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat.

Penyelenggara pinjol kini tidak bisa lagi sembarangan menerapkan skema ini. Menurut OJK, skema tadpole hanya boleh dijalankan jika memenuhi tiga syarat ketat:

  1. Mematuhi Batasan Manfaat Ekonomi: Total bunga dan biaya lainnya harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku dari OJK.
  2. Memenuhi Aspek Transparansi: Penyelenggara wajib memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada peminjam mengenai skema cicilan besar di awal ini. Peminjam harus benar-benar paham dan menyetujuinya sebelum dana cair.
  3. Hanya untuk Pinjol Sehat: Skema ini hanya boleh dijalankan oleh penyelenggara pinjol yang memiliki tingkat kredit macet (TWP90) di bawah 5%.
Baca Juga:  Fenomena DANA Kaget: Rezeki Nomplok atau Jebakan Maut? Kupas Tuntas di Sini!

Selain itu, OJK juga mewajibkan semua platform pinjol untuk melakukan penilaian kelayakan kredit yang lebih cermat, dengan memperhatikan kemampuan bayar dan total utang yang dimiliki calon peminjam di platform lain.

Kesimpulan: Jadilah Peminjam yang Cerdas

Skema tadpole adalah bukti nyata bahwa inovasi di dunia keuangan digital bisa memiliki dua sisi mata pisau. Di satu sisi, ia bisa menjadi model bisnis bagi perusahaan, namun di sisi lain, ia terbukti sangat memberatkan dan berisiko tinggi bagi konsumen jika tidak diatur dengan baik.

Langkah OJK membatasi skema ini adalah kabar baik yang memberikan lapisan perlindungan baru bagi masyarakat. Namun, perlindungan terbaik tetap datang dari diri sendiri. Selalu baca dengan teliti semua syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman apa pun. Pahami skema pembayarannya, dan pastikan Anda meminjam sesuai dengan kemampuan finansial Anda.

KUR Syariah Pegadaian: Solusi Modal Usaha Tanpa Jaminan, Cek Syarat dan Tabel Angsurannya di Sini!
BI Checking adalah: Memahami Skor Kredit Anda dan Cara Cek Secara Online
7 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah, Cepat Cair, Tenor Panjang, dan Terdaftar OJK
Tak Perlu Antre, Ini Cara Cepat Aktivasi Coretax dari Rumah dan Batas Waktunya
Inilah 8 Daftar Pinjaman Online Langsung Cair Resmi OJK 2026 yang Aman
TAGGED:pinjol
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article kenapa bansos tidak cair Bansos 2025 Tak Kunjung Cair? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusi Lengkapnya!
Next Article paylater Era Baru Paylater, OJK Rilis Aturan Main Lewat POJK 32/2025, Apa Artinya Buat Kamu?

Latest News

kalcer adalah
Kalcer Artinya Apa? Kupas Tuntas Fenomena Gaya Hidup Gen Z yang Lagi Viral
Lifestyle
13 Juli 2026
kata kata patah hati
200+ Kata Kata Patah Hati 2026: Ungkapan Terdalam untuk Setiap Rasa Sakit & Kecewa
Trending
9 Juli 2026
pantun lucu 2 baris
100+ Pantun Lucu 2 Baris Dijamin Ngakak, dari Gombalan Maut Sampai Sindiran Khas Jarjit!
Trending
6 Juli 2026
haus validasi adalah
Pengertian Haus Validasi, Ciri-Ciri, dan Cara Mengatasinya
Dictionary
6 Juli 2026
kata kata perpisahan kerja
26+ Kata-Kata Perpisahan Kerja yang Menyentuh dan Profesional
Job
5 Juli 2026
kata kata mutiara islami
100+ Kata-Kata Mutiara Islami, Penyejuk Hati & Penguat Jiwa di Masa Sulit
Religi
4 Juli 2026
kata kata galau cinta
Kumpulan Kata-Kata Galau Cinta yang Mewakili Perasaanmu (Update 2026)
Trending
4 Juli 2026

You Might Also Like

orang terkaya di indonesia
Finance

Inilah 10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes per Januari 2026, Siapa di Puncak?

1 Januari 2026
pinjaman online legal
Finance

Butuh Dana Cepat? Kenali Dulu Ciri-Ciri Pinjaman Online Legal Agar Tak Terjebak Utang

5 November 2025
tabel angsuran kur mandiri 2025
Finance

Cek Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025 Hingga Rp500 Juta, Bunga Rendah, Cicilan Ringan!

25 Oktober 2025
cek npwp coretax
Finance

Cek NPWP di Coretax: Panduan Lengkap 2025, Gak Pake Ribet!

9 September 2025

anjirnews
Mengungkap fakta menarik dibalik berita.

Tag Cloud

arti kata asn ayam ayam hias bahasa jawa bansos bansos sembako bbm bca bgn bi checking blt blt kesra bni bpjs kesehatan bpjs ketenagakerjaan bpnt bri bsu bsu guru kemenag cek bansos cloudflare cng contoh pidato coretax cpns 2026 cuaca cuti bersama dana desil dokumen kependudukan dtsen fenomena alam gaji gaji pns games gaya hidup gopay guru hari ibu hukum islami istilah kata bijak kesehatan kip kjp plus kks klj kpj kucing kumpulan kata kur kur bri liburan lokasi modal usaha motis motivasi mudik mudik gratis muduk gratis nataru niat nisn npwp pajak pantun paylater pengertian peringatan pinjol pip pkh ppg pppk psikologi puasa shio shopee paylater style surat keterangan tanah tanggal tata negara tekno terkaya thr tiktok tpg trigliserida ucapan ump unggas virus nipah xiaomi

Navigation

  • Education
  • Trending
  • Lifestyle
  • Bansos
  • Dictionary
  • Family
  • Finance
© 2026 AnjirNews
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?