Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah secara resmi mengesahkan kenaikan gaji untuk tahun 2025, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, hingga pejabat negara.
Kepastian ini datang setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan ini memuat pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan menjadi landasan hukum yang sah.
Perpres ini diundangkan pada 30 Juni 2025, sekaligus mengubah Perpres sebelumnya (No. 109 Tahun 2024) yang tidak mencantumkan agenda kenaikan gaji.

Bukan 16%, Ini Proyeksi Kenaikannya
Sempat ramai beredar kabar kenaikan gaji PNS mencapai 16 persen. Namun, informasi tersebut telah dipastikan hoaks atau tidak benar oleh berbagai pihak berwenang, termasuk Kemenpan-RB dan Kementerian Keuangan.
Lantas, berapa persen kenaikan yang sebenarnya?
Meski Perpres 79/2025 tidak merinci angkanya, proyeksi yang beredar menyebutkan skema kenaikan berjenjang berdasarkan golongan:
- Golongan I dan II: Kenaikan sebesar 8%
- Golongan III: Kenaikan sebesar 10%
- Golongan IV: Kenaikan sebesar 12%
Kenaikan gaji ini dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober 2025. Pencairannya akan dilakukan dengan sistem rapel pada gaji bulan November 2025.
Gaji PNS Saat Ini (Sebelum Kenaikan)
Sebagai perbandingan, gaji pokok PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini merupakan hasil kenaikan 8% yang berlaku sejak awal 2024 setelah sempat stagnan sejak 2019.
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS yang berlaku saat ini berdasarkan golongan:
| Golongan | Ruang | Gaji Pokok Terendah | Gaji Pokok Tertinggi |
|---|---|---|---|
| I (Juru) | Ia | Rp1.685.700 | Rp2.522.600 |
| Ib | Rp1.840.800 | Rp2.670.700 | |
| Ic | Rp1.918.700 | Rp2.783.700 | |
| Id | Rp1.999.900 | Rp2.901.400 | |
| II (Pengatur) | IIa | Rp2.184.000 | Rp3.643.400 |
| IIb | Rp2.385.000 | Rp3.797.500 | |
| IIc | Rp2.485.900 | Rp3.958.200 | |
| IId | Rp2.591.100 | Rp4.125.600 | |
| III (Penata) | IIIa | Rp2.785.700 | Rp4.575.200 |
| IIIb | Rp2.903.600 | Rp4.768.800 | |
| IIIc | Rp3.026.400 | Rp4.970.500 | |
| IIId | Rp3.154.400 | Rp5.180.700 | |
| IV (Pembina) | IVa | Rp3.287.800 | Rp5.399.900 |
| IVb | Rp3.426.900 | Rp5.628.300 | |
| IVc | Rp3.571.900 | Rp5.866.400 | |
| IVd | Rp3.723.000 | Rp6.142.500 | |
| IVe | Rp3.880.400 | Rp6.373.200 |
Sumber: PP Nomor 5 Tahun 2024
Bagian dari 8 Program Prioritas Presiden
Kenaikan gaji ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat yang dicanangkan Presiden Prabowo dalam RKP 2025.
Program ini bersanding dengan agenda strategis lainnya, seperti :
- Program Makan Bergizi Gratis untuk siswa, santri, ibu hamil, dan balita.
- Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis dan penuntasan kasus TBC.
- Pembangunan lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
- Pembangunan rumah sakit berkualitas di setiap kabupaten.
- Pendirian Badan Penerimaan Negara untuk meningkatkan rasio pajak hingga 23% dari PDB.
Bagaimana Nasib Gaji PNS di 2026?
Setelah kabar baik di 2025, pemerintah telah memberikan sinyal berbeda untuk tahun berikutnya. Gaji PNS tidak akan mengalami kenaikan pada tahun anggaran 2026.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa ruang fiskal negara pada 2026 akan difokuskan sepenuhnya untuk mendanai delapan program prioritas nasional tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menambahkan bahwa keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara umum untuk menghindari potensi kecemburuan sosial .
Dampak Ekonomi dan Harapan ke Depan
Kebijakan kenaikan gaji ini diharapkan membawa angin segar bagi perekonomian. Dengan meningkatnya pendapatan ASN, daya beli dan konsumsi rumah tangga diproyeksikan akan terdongkrak, yang pada akhirnya menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, para ekonom juga mengingatkan pemerintah untuk tetap waspada terhadap potensi beban fiskal dan laju inflasi yang mungkin timbul.
Pada intinya, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para aparatur negara. Tujuannya jelas: mewujudkan birokrasi yang lebih produktif dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
