Kabar yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kebijakan yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 ini merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 dan menjadi salah satu dari “8 Program Hasil Terbaik Cepat” yang diprioritaskan. Kenaikan ini secara khusus menyasar peningkatan kesejahteraan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Ini adalah perubahan signifikan dari rencana kerja sebelumnya, yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Siapa Saja yang Akan Menikmati Kenaikan Gaji?

Tentu muncul pertanyaan, siapa saja yang akan merasakan dampak positif dari kebijakan ini? Perpres 79/2025 menyebutkan cakupan yang luas.
Secara spesifik, pemerintah memberikan penekanan pada beberapa profesi strategis yang dianggap sebagai tulang punggung pelayanan publik. Berikut rinciannya:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS dan PPPK.
- Guru dan Dosen, sebagai garda terdepan pendidikan nasional.
- Tenaga Kesehatan (Nakes), yang perannya sangat vital bagi masyarakat.
- Tenaga Penyuluh, yang menjadi ujung tombak program pemerintah di lapangan.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara.
Bagian dari 8 Program Super Cepat Prabowo
Kebijakan kenaikan gaji ini bukanlah program yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian integral dari “8 Program Hasil Terbaik Cepat” yang menjadi fokus utama pemerintahan Prabowo di tahun 2025.
Kenaikan gaji ASN berada di urutan keenam dalam daftar program prioritas tersebut. Program ini dirancang untuk memberikan dampak signifikan dalam waktu singkat dan saling mendukung satu sama lain.
Berikut adalah 8 program prioritas tersebut:
- Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan TBC, dan pembangunan RS berkualitas di setiap kabupaten.
- Meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan.
- Membangun sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten.
- Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha.
- Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, nakes, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa, BLT, dan penyediaan rumah murah.
- Mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk menaikkan rasio penerimaan negara hingga 23% dari PDB.
Kapan Kenaikan Gaji Berlaku dan Berapa Besarannya?
Ini dia pertanyaan krusial yang paling banyak dinantikan jawabannya.
Meskipun Perpres 79/2025 sudah disahkan, dokumen tersebut belum merinci besaran persentase kenaikan gaji yang akan diberikan.
Hingga pertengahan September 2025, pemerintah masih dalam tahap persiapan. Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, mengonfirmasi bahwa “belum ada pembahasan sampai saat ini” mengenai detail teknis kebijakan tersebut.
Saat ini, arahan Presiden adalah agar seluruh ASN, TNI, dan Polri fokus mengakselerasi program prioritas nasional yang sudah berjalan.
Sebagai gambaran, kenaikan gaji terakhir untuk ASN terjadi pada Januari 2024 sebesar 8%. Untuk saat ini, besaran gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Tabel Gaji Pokok PNS Saat Ini (Oktober 2025) Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024
| Golongan | Gaji Terendah | Gaji Tertinggi |
|---|---|---|
| Golongan I | Rp1.685.700 | Rp2.901.400 |
| Golongan II | Rp2.184.000 | Rp4.125.600 |
| Golongan III | Rp2.785.700 | Rp5.180.700 |
| Golongan IV | Rp3.287.800 | Rp6.373.200 |
| Sumber: Diolah dari berbagai sumber berita yang mengacu pada PP No. 5 Tahun 2024 . |
Lebih dari Sekadar Gaji: Menuju Konsep “Total Reward”
Menariknya, pemerintah tidak hanya berencana menaikkan gaji pokok. Lampiran Perpres 79/2025 juga menyebutkan adanya reformasi sistem kesejahteraan melalui penerapan konsep “total reward” berbasis kinerja.
Tujuannya adalah mewujudkan sistem penghargaan yang lebih adil, layak, dan kompetitif bagi para aparatur negara. Ini berarti, selain gaji, komponen penghargaan dan pengakuan atas kinerja akan menjadi faktor penting dalam total penghasilan yang diterima.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi, produktivitas, dan pada akhirnya, kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia . Sambil menunggu pengumuman resmi, para abdi negara kini memiliki kepastian bahwa peningkatan kesejahteraan mereka telah menjadi prioritas pemerintah.
