AnjirInside!AnjirInside!AnjirInside!
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
AnjirInside!AnjirInside!
Font ResizerAa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Feeds
  • Pendidikan
  • Tekno
  • News
Search
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
AnjirInside! > Blog > Sosial > Mengenal Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Sosial

Mengenal Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Syahrial Fauzi
Last updated: 15/08/2025 15:38
Syahrial Fauzi
Published: 16/08/2024
7 Min Read
Share
bantuan pangan non tunai
SHARE

Daftar Isi

Toggle
  • Apa itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)?
  • Transformasi Program Bantuan Pangan
  • Prinsip Utama Program BPNT
  • Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
    • 1. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
    • 2. Penyiapan Infrastruktur
    • 3. Registrasi dan Pembukaan Rekening
    • 4. Penyaluran Dana ke Rekening KPM
    • 5. Pembelian Bahan Pangan di E-Warong
  • Pemantauan dan Evaluasi Program BPNT
  • Peran Pemerintah Daerah dalam BPNT
  • BPNT Memberikan Pilihan Kebutuhan Pangan Bagi KPM

Apa itu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)?

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah program pemerintah untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan. Berbeda dengan program sebelumnya yang memberikan beras secara langsung, BPNT menyalurkan bantuan dalam bentuk uang elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dengan kartu ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membeli bahan pangan seperti beras dan telur di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditentukan. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 110.000 per bulan yang langsung ditransfer ke rekening mereka.

Pelaksanaan BPNT melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perbankan dan e-warong. Kementerian Sosial berperan dalam menetapkan KPM berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Pemerintah daerah bersama bank penyalur kemudian melakukan persiapan infrastruktur dan registrasi peserta. Dana bantuan akan disalurkan setiap bulan langsung ke rekening KPM yang dapat digunakan untuk bertransaksi di e-warong.

Dengan berbagai penyesuaian dalam mekanisme penyalurannya, BPNT diharapkan dapat menjadi program bantuan sosial yang lebih efektif, tepat sasaran, dan memberdayakan masyarakat serta pelaku usaha mikro. Yuk, kita simak informasi lebih lanjut mengenai program ini.

Transformasi Program Bantuan Pangan

BPNT merupakan transformasi dari program subsidi Rastra (Beras Sejahtera) yang sudah berjalan sebelumnya. Pada tahun 2017, sebanyak 1,2 juta KPM sudah menerima BPNT, dan jumlahnya terus meningkat hingga mencakup 15,5 juta KPM pada tahun 2018.

Baca Juga:  Cek Bansos Kemensos 2025: Nama Anda Masih Ada? Panduan Lengkap & Isu Terkini

Perubahan pola penyaluran bantuan dari beras ke uang elektronik ini bertujuan untuk memberikan pilihan yang lebih banyak dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. Selain itu, BPNT juga diharapkan dapat mendorong usaha eceran rakyat dan memberikan akses jasa keuangan kepada masyarakat.

Prinsip Utama Program BPNT

Dalam pelaksanaannya, BPNT mengacu pada beberapa prinsip utama:

  1. Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM
  2. Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam membeli bahan pangan
  3. Mendorong usaha eceran rakyat
  4. Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran dan KPM
  5. E-warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber
  6. Bank penyalur hanya bertugas menyalurkan dana, bukan menyalurkan bahan pangan

Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai

Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai melibatkan berbagai pihak dan tahapan, mulai dari penetapan KPM, persiapan infrastruktur, hingga penyaluran dana ke rekening. Berikut adalah mekanisme penyaluran BPNT secara umum:

1. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

KPM BPNT ditetapkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Mereka adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerahnya. Daftar KPM ini kemudian dikirimkan ke Pemerintah Daerah dan Bank Penyalur. Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, baca artikel Cara cek bansos BPNT.

2. Penyiapan Infrastruktur

Pemerintah daerah bersama bank penyalur melakukan persiapan infrastruktur yang diperlukan, seperti e-warong dan perangkat EDC untuk transaksi. E-warong dapat berupa agen bank, toko kelontong, maupun warung yang telah bekerjasama dengan bank. Setiap 250 KPM setidaknya terdapat 1 e-warong.

3. Registrasi dan Pembukaan Rekening

KPM yang telah ditetapkan kemudian diregistrasi dan dibuatkan rekening oleh bank penyalur. Mereka akan menerima Kartu Kombo yang memiliki fungsi sebagai kartu identitas, uang elektronik untuk membeli bahan pangan, serta kartu debit untuk menerima bantuan. Proses ini melibatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pendamping Sosial, dan Bank Penyalur.

Baca Juga:  Awas Dana Hangus! Cek Batas Akhir Pencairan Bansos 2025 untuk PKH, BPNT, dan BLT Kesra Sekarang Juga

4. Penyaluran Dana ke Rekening KPM

Setelah rekening dibuat, Kementerian Sosial akan mengirimkan dana BPNT ke rekening tersebut melalui bank penyalur. Penyaluran dilakukan setiap bulan dengan jadwal yang telah ditentukan. KPM kemudian dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan pangan di e-warong.

5. Pembelian Bahan Pangan di E-Warong

Dengan menggunakan Kartu Kombo, KPM dapat membeli beras dan telur di e-warong sesuai kebutuhan. Harga bahan pangan mengikuti harga pasar yang berlaku. Jika masih ada sisa saldo, dapat digunakan untuk transaksi berikutnya sebelum periode penyaluran bulan berikutnya.

Pemantauan dan Evaluasi Program BPNT

Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan BPNT, dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala oleh Tim Pengendali yang diketuai Menko PMK. Beberapa aspek yang dipantau antara lain:

  • Proses registrasi dan pembukaan rekening KPM
  • Realisasi penyaluran dana
  • Sebaran dan keterjangkauan e-warong
  • Kesesuaian harga dan ketersediaan bahan pangan
  • Kinerja infrastruktur perbankan dan e-warong
  • Efektivitas sosialisasi dan penanganan pengaduan

Pemantauan dilakukan melalui kunjungan lapangan, rapat koordinasi, pemantauan media, serta menggunakan sistem informasi yang terintegrasi. Hasil pemantauan menjadi dasar untuk evaluasi dan perbaikan program secara terus-menerus.

Peran Pemerintah Daerah dalam BPNT

Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki peran penting dalam pelaksanaan BPNT di wilayahnya masing-masing. Beberapa tugas Pemda antara lain:

  1. Membentuk Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan
  2. Melakukan koordinasi dengan Tim Koordinasi di level di bawahnya
  3. Memberikan dukungan pendanaan melalui APBD
  4. Melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat
  5. Memfasilitasi registrasi peserta
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi
  7. Menangani pengaduan dari masyarakat

Dalam menjalankan tugas tersebut, Pemda berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Kementerian Sosial, Bank Penyalur, Pendamping Sosial, serta aparatur di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.

Baca Juga:  Ghibah Artinya Apa? Memahami Bahaya Dosa Lisan dalam Islam

BPNT Memberikan Pilihan Kebutuhan Pangan Bagi KPM

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan ketepatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat miskin. Melalui transformasi dari pola subsidi beras ke bantuan non tunai, program ini diharapkan dapat memberikan pilihan yang lebih banyak bagi Keluarga Penerima Manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Pelaksanaan BPNT melibatkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga perbankan dan usaha eceran. Dengan pemantauan dan evaluasi yang baik, program ini dapat terus diperbaiki untuk memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Referensi:

  • https://kemensos.go.id/uploads/topics/15664651387355.pdf
  • https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/10471

TAGGED:bansospengertian
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article berintegritas Menjadi Pribadi Berintegritas: Kunci Sukses di Karier dan Kehidupan
Next Article lpm Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM): Membangun Komunitas yang Mandiri

Latest News

fresh graduate adalah
Fresh Graduate adalah Langkah Awal Memulai Karier Impian, Ini Skill yang Wajib Dikuasai
Dunia Kerja
invoice adalah
Apa Itu Invoice? Ini Fungsi, Jenis, dan Contoh Lengkapnya
Ekonomi
paragraf deduktif
Pengertian Paragraf Deduktif, Ciri-Ciri, dan Contoh Lengkapnya
Literasi
curiosity artinya
Arti Curiosity, Manfaat, dan Cara Menumbuhkannya
Literasi
cara buat email baru
Cara Membuat Email Baru di HP & Laptop, Mudah & Anti Gagal!
Feeds
arbitrase adalah
Arbitrase adalah Alternatif Terbaik Penyelesaian Sengketa Bisnis
Hukum
ceo adalah
Arti CEO, Tugas Utama, dan Bedanya dengan Direktur Utama
Dunia Kerja
force majeure
Apa Itu Force Majeure? Definisi, Jenis, dan Contohnya dalam Hukum Indonesia
Hukum

You Might also Like

posesif adalah
Relationship

Posesif adalah: Memahami Arti, Dampak, dan Ciri-Cirinya dalam Hubungan

6 Min Read
proxy adalah
Tekno

Memahami Proxy: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

7 Min Read
brigade pangan
Desa

Brigade Pangan: Pertanian Modern untuk Generasi Milenial

5 Min Read

anjir inside

Membahas sisi mendalam dari isu-isu populer

Top News

ucapan ulang tahun Islami
30 Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Anak, Istri, dan Suami Paling Menyentuh dan Penuh Makna
Islami
nomor ijazah
Mengenal Nomor Ijazah SMA dan SMK: Letak, Cara Cek, dan Fungsinya
Pendidikan

Top Categories

  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Dunia Kerja
  • Sosial
  • Feeds
© 2026 AnjirInside! All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber