Baru resign, terkena PHK, atau sudah memasuki masa pensiun? Kamu mungkin ingin segera mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Yang dicairkan adalah saldo Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu akumulasi iuran dan hasil pengembangannya. Kamu tidak perlu selalu datang dan antre di kantor cabang.
Sekarang, klaim JHT bisa dilakukan lewat aplikasi JMO, website Lapak Asik, atau layanan langsung di kantor cabang. Khusus saldo hingga Rp15 juta, kamu dapat mengajukan klaim langsung dari aplikasi JMO.
Namun, pencairan tidak bisa dilakukan kapan saja. Kamu harus memenuhi alasan klaim yang diakui, seperti resign, PHK, pensiun, kontrak berakhir, cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Kabar baiknya, paklaring tidak lagi menjadi satu-satunya dokumen wajib. Jika tidak memilikinya, kamu dapat menggunakan bukti lain yang menunjukkan hubungan kerja telah berakhir, sesuai kategori klaim.
Supaya prosesnya tidak tertunda, pastikan data NIK, nama, rekening bank, dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai.
Siapa yang Bisa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Klaim JHT penuh dapat diajukan apabila peserta memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Mengundurkan diri atau resign.
- Terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
- Masa kontrak PKWT sudah berakhir.
- Memasuki usia pensiun.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Berhenti usaha bagi peserta Bukan Penerima Upah atau BPU.
- Peserta meninggal dunia, dengan pengajuan dilakukan oleh ahli waris.
Untuk peserta yang resign atau terkena PHK, status kepesertaan harus sudah tidak aktif. Peserta juga perlu melewati masa tunggu minimal satu bulan sejak berhenti bekerja dan tidak kembali bekerja di perusahaan lain pada masa tersebut.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Dokumen yang dibutuhkan bisa berbeda, tergantung alasan pencairan. Namun, beberapa dokumen berikut biasanya perlu kamu siapkan:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan | Boleh dalam bentuk fisik atau digital |
| e-KTP | Identitas utama peserta |
| Kartu Keluarga | Dokumen pendukung data kependudukan |
| Buku tabungan | Harus aktif dan atas nama peserta |
| NPWP | Dibutuhkan jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian |
| Bukti berhenti bekerja | Diperlukan untuk resign atau PHK, sesuai jenis klaim |
BPJS Ketenagakerjaan mensyaratkan NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau peserta yang sebelumnya telah mengajukan klaim sebagian JHT.
Syarat untuk Resign
Jika kamu resign, siapkan kartu peserta, KTP, dan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Informasi nonaktif pada sistem BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan laporan perusahaan juga dapat menjadi bagian proses verifikasi.
Paklaring boleh dilampirkan bila ada, tetapi bukan lagi satu-satunya bukti yang digunakan. Kamu dapat memakai surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, atau dokumen hubungan kerja lain yang relevan.
Syarat untuk PHK
Peserta yang terkena PHK perlu menyiapkan bukti PHK. Dokumen itu dapat berupa salah satu dari berikut ini:
- Tanda terima laporan PHK dari instansi ketenagakerjaan.
- Surat laporan PHK dari perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan.
- Pemberitahuan PHK dari perusahaan dan pernyataan pekerja tidak menolak PHK.
- Perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja.
- Putusan atau petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Syarat untuk Pensiun
Untuk klaim karena pensiun, kamu perlu menyiapkan kartu peserta, KTP, surat keterangan pensiun, rekening aktif, KK, serta NPWP apabila memenuhi ketentuan saldo.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) menjadi opsi paling praktis untuk peserta dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta. Batas ini berlaku sejak Mei 2025.
Ikuti langkah berikut:
- Unduh dan buka aplikasi JMO di Android atau iPhone.
- Login atau buat akun menggunakan data kepesertaan kamu.
- Pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT.
- Pastikan sistem menampilkan tiga tanda centang hijau.
- Pilih alasan klaim, misalnya resign, PHK, atau pensiun.
- Periksa data kepesertaan dan pastikan semuanya benar.
- Lakukan swafoto dan verifikasi wajah.
- Masukkan NPWP bila diperlukan serta nomor rekening aktif.
- Periksa rincian saldo, lalu tekan Konfirmasi.
Setelah mengirim klaim, kamu dapat mengecek perkembangannya melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik
Lapak Asik cocok digunakan untuk saldo JHT di atas Rp15 juta atau ketika klaim tidak bisa dilakukan melalui JMO.
Akses portal resmi di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu lakukan tahapan berikut:
- Pilih menu Pengajuan Klaim.
- Isi NIK, nama lengkap, nomor peserta, email, dan nomor telepon.
- Masukkan data rekening aktif atas nama kamu.
- Unggah dokumen persyaratan sesuai alasan klaim.
- Pastikan foto dokumen jelas dan tidak terpotong.
- Simpan pengajuan.
- Tunggu notifikasi jadwal verifikasi melalui email atau nomor telepon.
- Ikuti wawancara video call bila sistem menjadwalkannya.
- Tunggu dana masuk ke rekening setelah verifikasi selesai.
Dokumen unggahan di Lapak Asik dapat menggunakan format PDF, PNG, JPEG, atau JPG dengan ukuran maksimal 6 MB.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Kalau kamu ingin dibantu langsung oleh petugas, datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kamu tetap perlu membawa dokumen asli.
Alurnya sederhana:
- Siapkan seluruh dokumen asli dan salinannya jika diminta.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT.
- Ambil nomor antrean.
- Ikuti sesi wawancara dan verifikasi data.
- Terima bukti pengajuan klaim.
- Tunggu saldo JHT ditransfer ke rekening kamu.
Sebelum datang, kamu dapat menggunakan Lapak Asik untuk mengambil antrean atau memilih jadwal layanan. Sistem akan mengirim barcode antrean dan estimasi waktu layanan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Bisakah Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring?
Bisa. Paklaring atau surat pengalaman kerja tidak lagi menjadi syarat tunggal untuk klaim JHT.
Namun, untuk alasan resign atau PHK, kamu tetap harus menunjukkan bukti bahwa hubungan kerja sudah berakhir. Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan berhenti bekerja, surat perjanjian kerja, surat pengalaman kerja, atau dokumen PHK sesuai kondisi kamu.
Jadi, jangan asal mengajukan klaim tanpa dokumen pendukung. Pastikan status kepesertaan kamu sudah nonaktif dan alasan klaim dapat dibuktikan.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Waktu pencairan dihitung setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar. Pada ketentuan layanan sebelumnya, saldo di bawah Rp10 juta dapat diproses maksimal satu hari kerja, sedangkan saldo di atas Rp10 juta maksimal lima hari kerja.
Saat ini, peserta dengan saldo maksimal Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui JMO. Lama proses tetap dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, kecocokan data, verifikasi wajah, dan status rekening penerima.
Hal yang Perlu Dicek Sebelum Klaim
Agar klaim tidak tertunda, cek beberapa hal berikut:
- Nama pada rekening bank harus sama dengan nama peserta.
- Rekening bank harus aktif.
- NIK dan data kepesertaan harus sesuai.
- Status kepesertaan dari perusahaan lama sudah nonaktif.
- Dokumen berhenti kerja atau PHK harus jelas.
- NPWP sudah disiapkan bila saldo di atas Rp50 juta.
- Foto dokumen tidak buram dan seluruh informasi terbaca.
Pilih Jalur Klaim Sesuai Saldo dan Kondisi Kamu
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan paling mudah dimulai dengan mengecek saldo dan status kepesertaan melalui JMO. Jika saldo kamu maksimal Rp15 juta dan semua syarat sudah lengkap, ajukan klaim langsung dari aplikasi.
Untuk saldo lebih besar atau kondisi dokumen yang membutuhkan verifikasi tambahan, gunakan Lapak Asik atau datang ke kantor cabang. Lengkapi bukti berhenti bekerja, gunakan rekening aktif atas nama sendiri, dan pantau proses klaim agar pencairan berjalan lancar.
