AnjirInside!AnjirInside!AnjirInside!
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
AnjirInside!AnjirInside!
Font ResizerAa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Feeds
  • Pendidikan
  • Tekno
  • News
Search
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
AnjirInside! > Blog > Hukum > Apa Itu Force Majeure? Definisi, Jenis, dan Contohnya dalam Hukum Indonesia
Hukum

Apa Itu Force Majeure? Definisi, Jenis, dan Contohnya dalam Hukum Indonesia

Syahrial Fauzi
Last updated: 22/07/2026 14:41
Syahrial Fauzi
7 Min Read
Share
force majeure
SHARE

Pernahkah Anda menandatangani sebuah kontrak bisnis, lalu tiba-tiba terjadi bencana alam atau krisis tak terduga yang membuat semua rencana berantakan? Di dunia yang penuh ketidakpastian, peristiwa semacam ini bisa terjadi kapan saja.

Di sinilah konsep force majeure menjadi sangat penting. Force majeure adalah istilah hukum dari bahasa Prancis yang berarti “kekuatan yang lebih besar”. Secara sederhana, ini adalah klausul dalam kontrak yang melindungi Anda dari tuntutan jika gagal memenuhi kewajiban akibat kejadian luar biasa yang tak bisa Anda kendalikan.

Memahami force majeure bukan hanya untuk para ahli hukum. Baik Anda seorang pengusaha, pekerja lepas, atau bahkan konsumen, pengetahuan ini adalah bekal penting untuk melindungi diri dari risiko di masa depan.

Daftar Isi

Toggle
  • Mengupas Definisi Force Majeure atau Keadaan Kahar
  • Landasan Hukum: Pasal Force Majeure di Indonesia
  • 4 Syarat Utama Sebuah Kejadian Dianggap Force Majeure
  • Mengenal Jenis-Jenis Force Majeure
  • Contoh Nyata Force Majeure di Sekitar Kita
  • Sekilas Perbedaan Force Majeure dan Hardship
  • Kesimpulan: Bukan Sekadar Alasan, tapi Alat Perlindungan

Mengupas Definisi Force Majeure atau Keadaan Kahar

Dalam hukum Indonesia, force majeure lebih dikenal dengan istilah keadaan kahar atau keadaan memaksa (overmacht). Intinya, ini adalah sebuah kondisi yang membuat salah satu pihak dalam perjanjian (debitur) tidak mampu melaksanakan prestasinya kepada pihak lain (kreditur).

Penyebabnya adalah peristiwa yang terjadi di luar kuasa dan prediksi manusia. Tujuan utama dari klausul ini adalah untuk memberikan perlindungan dan keadilan. Pihak yang terdampak tidak bisa disalahkan atau dituntut ganti rugi atas kegagalan yang bukan karena kelalaiannya.

Landasan Hukum: Pasal Force Majeure di Indonesia

Di Indonesia, konsep force majeure tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dua pasal berikut adalah fondasinya:

  • Pasal 1244 KUHPerdata
    Pasal ini pada intinya menyatakan bahwa seorang debitur wajib membayar ganti rugi, kecuali jika ia bisa membuktikan bahwa kegagalannya memenuhi kewajiban disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga dan bukan kesalahannya.
  • Pasal 1245 KUHPerdata
    Pasal ini lebih tegas lagi. Disebutkan bahwa tidak ada penggantian biaya, kerugian, atau bunga jika debitur terhalang memenuhi kewajibannya karena keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja.
Baca Juga:  Blue Collar Crime: Memahami Kejahatan Kelas Bawah

Kedua pasal ini menjadi “pintu darurat” hukum yang membebaskan seseorang dari kewajiban ganti rugi, asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

4 Syarat Utama Sebuah Kejadian Dianggap Force Majeure

force majeure adalah
Ilustrasi dokumen kontrak

Tidak semua kesulitan bisa langsung diklaim sebagai force majeure. Hakim atau para pihak akan menilai berdasarkan empat unsur utama yang harus terpenuhi secara kumulatif:

  1. Tidak Dapat Diprediksi: Peristiwa tersebut tidak dapat diperkirakan akan terjadi pada saat kontrak dibuat.
  2. Di Luar Kendali: Kejadiannya berada di luar kekuasaan atau kontrol para pihak yang terikat kontrak.
  3. Menghalangi Pemenuhan Prestasi: Peristiwa tersebut menjadi penghalang langsung yang menyebabkan kewajiban dalam kontrak menjadi tidak mungkin untuk dilaksanakan.
  4. Bukan Kesalahan Debitur: Kegagalan pemenuhan kewajiban bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pihak yang mengalaminya.

Jika salah satu syarat saja tidak terpenuhi, maka klaim force majeure kemungkinan besar akan ditolak.

Mengenal Jenis-Jenis Force Majeure

Para ahli hukum mengklasifikasikan force majeure ke dalam beberapa jenis untuk memudahkan analisis. Berikut adalah yang paling umum:

  • Force Majeure Absolut vs. Relatif
    • Absolut (Impossibility): Kondisi di mana pemenuhan kewajiban menjadi mustahil secara total. Contohnya, objek perjanjian (misalnya, sebuah lukisan langka) hancur dalam kebakaran.
    • Relatif (Impracticality): Pemenuhan kewajiban secara teknis masih mungkin, tetapi akan membutuhkan pengorbanan yang luar biasa besar dan tidak masuk akal. Contoh, pemerintah tiba-tiba melarang ekspor suatu barang, dan satu-satunya cara mengirimnya adalah dengan menyewa jet pribadi yang biayanya ribuan kali lipat dari nilai barang.
  • Force Majeure Permanen vs. Temporer
    • Permanen: Akibat peristiwa ini, kewajiban dalam kontrak tidak akan pernah bisa dilaksanakan selamanya. Contoh, seorang seniman yang dikontrak untuk melukis mengalami cedera permanen pada tangannya.
    • Temporer: Kewajiban hanya tertunda untuk sementara waktu. Setelah keadaan kembali normal, kewajiban tersebut harus dilaksanakan kembali. Contoh, operasional pabrik berhenti sementara karena ada aksi mogok kerja massal.
Baca Juga:  Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Cara Membuat, dan Contoh Suratnya

Contoh Nyata Force Majeure di Sekitar Kita

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh peristiwa yang sering dikategorikan sebagai force majeure:

  • Bencana Alam: Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir bandang, dan badai dahsyat.
  • Wabah Penyakit: Epidemi atau pandemi yang meluas, seperti pandemi COVID-19 yang lalu.
  • Kondisi Sosial dan Politik: Perang, invasi, kerusuhan sipil, aksi terorisme, atau kudeta militer.
  • Tindakan atau Kebijakan Pemerintah: Perubahan peraturan yang mendadak, embargo perdagangan, atau larangan aktivitas tertentu yang berdampak langsung pada kontrak.
  • Gangguan Teknis Eksternal: Serangan siber skala besar atau pemadaman listrik nasional yang melumpuhkan infrastruktur digital.

Studi Kasus Singkat: Pandemi COVID-19

Ketika pemerintah Indonesia menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam melalui Keppres No. 12 Tahun 2020, banyak pelaku usaha yang bertanya-tanya: “Apakah ini berarti saya bisa membatalkan semua kontrak saya dengan alasan force majeure?”.

Jawabannya tidak sesederhana itu. Para ahli hukum, termasuk Menko Polhukam saat itu, Prof. Mahfud MD, menjelaskan bahwa Keppres tersebut tidak secara otomatis membatalkan kontrak. Keppres itu bisa menjadi “pintu masuk” untuk bernegosiasi, tetapi setiap klaim force majeure tetap harus dibuktikan. Pihak yang mengklaim harus menunjukkan bagaimana pandemi secara langsung dan nyata menghalangi mereka untuk memenuhi kewajiban spesifik dalam kontraknya.

Sekilas Perbedaan Force Majeure dan Hardship

Ada satu konsep lagi yang sering disandingkan dengan force majeure, yaitu hardship. Keduanya sama-sama berkaitan dengan perubahan keadaan, tetapi dampaknya berbeda:

  • Force Majeure: Membuat pelaksanaan kontrak menjadi mustahil. Akibatnya adalah penundaan atau penghentian kewajiban.
  • Hardship: Membuat pelaksanaan kontrak menjadi sangat berat atau tidak seimbang secara ekonomi, meskipun secara teknis masih mungkin dilakukan. Akibatnya adalah kewajiban untuk melakukan renegosiasi agar kontrak kembali adil.
Baca Juga:  Memahami White Collar Crime: Jenis, Pelaku, dan Pencegahannya

Berbeda dengan force majeure yang diatur dalam KUHPerdata, konsep hardship belum diadopsi secara formal dalam hukum positif Indonesia, namun bisa secara eksplisit dicantumkan dalam klausul kontrak .

Kesimpulan: Bukan Sekadar Alasan, tapi Alat Perlindungan

Force majeure bukanlah kartu “bebas dari penjara” yang bisa digunakan seenaknya untuk lari dari tanggung jawab. Ia adalah sebuah mekanisme hukum yang kompleks dan memerlukan pembuktian yang kuat.

Kunci utamanya terletak pada klausul yang jelas dan terperinci di dalam kontrak Anda. Semakin spesifik Anda mendefinisikan apa saja yang termasuk force majeure dan bagaimana prosedurnya, semakin kecil potensi terjadinya sengketa di kemudian hari.

Oleh karena itu, saat menyusun atau menandatangani perjanjian penting, jangan pernah meremehkan halaman berisi “ketentuan lain-lain”. Di sanalah seringkali klausul force majeure bersembunyi, siap menjadi tameng pelindung Anda di saat-saat tak terduga.

TAGGED:hukum
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article majas ironi adalah Pengertian Majas Ironi, Ciri-Ciri, dan 50+ Contoh Lengkapnya

Latest News

majas ironi adalah
Pengertian Majas Ironi, Ciri-Ciri, dan 50+ Contoh Lengkapnya
Literasi
kalimat persuasif
Pengertian Kalimat Persuasif, Ciri-Ciri, Contoh, dan Bedanya dengan Imperatif
Literasi
somasi adalah
Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Cara Membuat, dan Contoh Suratnya
Hukum
preposisi adalah
Preposisi adalah Kata Depan, Ini Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lengkapnya
Literasi
adagium hukum
100+ Adagium Hukum yang Wajib Anda Tahu, Dari Ruang Sidang hingga Percakapan Sehari-hari
Hukum
abolisi adalah
Pengertian Abolisi, Dasar Hukum, Bedanya dengan Amnesti, dan Contoh Kasusnya
Hukum
ikiru id
Ikiru.ID, Situs Baca Manga dan Komik Gratis Terupdate
Feeds
literasi singkat
10 Contoh Literasi Singkat yang Kita Praktikkan Setiap Hari
Literasi

You Might also Like

contoh surat kuasa
Hukum

8 Contoh Surat Kuasa untuk Berbagai Keperluan

17 Min Read
fraud adalah
Hukum

Apa itu Fraud? Ini Definisi, Penyebab, dan Implikasinya

8 Min Read
white collar crime
Hukum

Memahami White Collar Crime: Jenis, Pelaku, dan Pencegahannya

8 Min Read

anjir inside

Membahas sisi mendalam dari isu-isu populer

Top News

ucapan ulang tahun Islami
30 Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Anak, Istri, dan Suami Paling Menyentuh dan Penuh Makna
Islami
nomor ijazah
Mengenal Nomor Ijazah SMA dan SMK: Letak, Cara Cek, dan Fungsinya
Pendidikan

Top Categories

  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Dunia Kerja
  • Sosial
  • Feeds
© 2026 AnjirInside! All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber