Kabar gembira untuk para pelajar dan orang tua di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah memulai pencairan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025. Proses penyaluran dana ini dimulai secara bertahap sejak 5 November 2025.
Pencairan kali ini merupakan alokasi dana untuk bulan September 2025 dan menyasar total 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan. Program strategis ini adalah komitmen Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan untuk memastikan setiap anak usia sekolah di Jakarta dapat mengakses pendidikan yang layak tanpa terhalang kendala ekonomi.
Bantuan ini tidak hanya meringankan biaya personal siswa, tetapi juga membantu menekan angka putus sekolah di ibu kota. Mari kita bedah lebih dalam mengenai rincian dana, aturan penggunaan, hingga syarat pendaftarannya.
Siapa Saja Penerima dan Berapa Besarannya?

Dana KJP Plus Tahap II 2025 disalurkan kepada siswa dari jenjang SD hingga SMK, termasuk juga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Total penerima sebanyak 707.513 siswa ini telah terverifikasi sebagai bagian dari keluarga kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan.
Besaran dana yang diterima bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Bantuan ini terdiri dari dua komponen utama: dana personal bulanan dan tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus untuk siswa yang bersekolah di lembaga swasta.
Berikut adalah rincian lengkap besaran dana KJP Plus Tahap II Tahun 2025:
| Jenjang Pendidikan | Dana Personal/Bulan | Tambahan SPP Swasta/Bulan | Jumlah Penerima |
|---|---|---|---|
| SD/SDLB/MI | Rp250.000 | Rp130.000 | 338.771 siswa |
| SMP/SMPLB/MTs | Rp300.000 | Rp170.000 | 192.020 siswa |
| SMA/SMALB/MA | Rp420.000 | Rp290.000 | 61.139 siswa |
| SMK | Rp450.000 | Rp240.000 | 112.891 siswa |
| PKBM | Rp300.000 | – | 2.692 peserta |
Sumber: Dinas Pendidikan DKI Jakarta
Aturan Penggunaan Dana: Tidak Bisa Ditarik Semua!

Untuk memastikan dana bantuan digunakan tepat sasaran, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan aturan penggunaan yang ketat. Dana KJP Plus tidak bisa ditarik tunai seluruhnya.
Setiap siswa hanya diizinkan melakukan penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan. Sisa dana harus digunakan secara non-tunai untuk membeli berbagai kebutuhan pendidikan melalui mesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima di toko perlengkapan pendidikan (merchant) resmi KJP.
Dana non-tunai dapat dibelanjakan untuk:
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Buku dan alat tulis
- Sepatu dan tas sekolah
- Kebutuhan pangan bergizi
- Biaya transportasi
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler
- Peralatan penunjang belajar seperti kacamata, alat bantu dengar, hingga laptop
Proses Pencairan untuk Penerima Baru
Bagi siswa yang baru pertama kali terdaftar sebagai penerima KJP Plus, ada beberapa tahapan administrasi yang perlu dilalui sebelum dana bisa digunakan. Proses ini bertujuan memastikan keamanan dan ketepatan penyaluran bantuan.
Berikut adalah alur prosesnya:
- Pembukaan Rekening: Bank DKI akan membuka rekening, mencetak buku tabungan, dan kartu ATM untuk setiap penerima baru.
- Distribusi Kartu: Penerima baru akan diundang oleh pihak bank untuk mengambil buku tabungan dan kartu ATM yang sudah jadi.
- Transfer Dana: Setelah buku tabungan dan ATM diterima oleh siswa, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening masing-masing.
Ingin Mendaftar? Pahami Dulu Syaratnya
Pendaftaran KJP Plus biasanya dibuka dalam dua tahap setiap tahunnya. Proses pendaftaran dilakukan oleh pihak sekolah melalui situs resmi JakEdu. Orang tua atau wali murid hanya perlu menyiapkan dokumen dan menyerahkannya ke sekolah.
Berikut adalah syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi calon penerima:
Syarat Umum
- Peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun.
- Berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan memiliki NIK Jakarta.
- Terdaftar dan aktif sebagai siswa di salah satu satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Khusus
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur.
- Merupakan anak panti sosial, anak dari pengemudi JakLingko, atau anak dari penyandang disabilitas.
Bonus Menarik: Wisata Edukasi Gratis dengan KJP Plus
Selain untuk biaya pendidikan, kartu KJP Plus memberikan manfaat tambahan yang sangat menarik. Para siswa pemegang kartu ini bisa masuk ke sejumlah tempat wisata edukatif di Jakarta secara gratis.
Beberapa tempat wisata yang bisa dikunjungi gratis antara lain:
- Ancol Taman Impian
- Taman Margasatwa Ragunan
- Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
- Museum Sejarah Jakarta (Fatahillah)
- Museum Wayang
- Museum Bahari
- Rumah Si Pitung
Dengan cairnya dana KJP Plus Tahap II ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat terus mendukung wajib belajar 12 tahun dan menciptakan sumber daya manusia unggul di masa depan. Pastikan dana bantuan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang prestasi di sekolah. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id.
