Pernah dengar istilah tax amnesty? Sederhananya, tax amnesty adalah program pengampunan dari pemerintah untuk para wajib pajak yang “lupa” atau sengaja tidak melaporkan hartanya dengan benar. Ini seperti kesempatan kedua untuk “membersihkan” catatan pajak tanpa takut kena denda besar atau bahkan sanksi pidana. Sebagai gantinya, mereka hanya perlu mengungkap harta tersebut dan membayar sejumlah “uang tebusan” yang tarifnya jauh lebih ringan.
Konsep ini terdengar seperti solusi win-win, bukan? Pemerintah dapat pemasukan instan, wajib pajak bisa tidur nyenyak. Namun, belakangan ini, wacana tax amnesty jilid III kembali memanaskan panggung ekonomi Indonesia.
Rencananya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tapi, Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tegas menolaknya. Penolakan ini sontak memicu perdebatan: apakah tax amnesty benar-benar solusi jitu atau justru “hadiah” bagi para pengemplang pajak?
Sejarah Tax Amnesty di Indonesia: Bukan Barang Baru
Program pengampunan pajak sebenarnya bukan hal baru di negeri ini. Jauh sebelum era digital, Indonesia sudah pernah melakukannya pada 1964 di zaman Presiden Soekarno untuk menarik dana revolusi, dan pada 1984 di era Presiden Soeharto untuk transisi sistem perpajakan.
Namun, yang paling fenomenal adalah dua “jilid” di era modern.
Jilid I (2016-2017): Gebrakan yang Mengguncang

Diadakan pada 2016-2017, program ini sukses besar dari sisi partisipasi. Tujuannya adalah menarik kembali harta WNI yang banyak “diparkir” di luar negeri, terutama di negara-negara suaka pajak (tax haven).
Hasilnya luar biasa:
- Peserta: Diikuti oleh 956.793 wajib pajak.
- Harta Terungkap: Nilai harta yang dideklarasikan mencapai Rp4.854,63 triliun!
- Uang Tebusan: Negara mengantongi sekitar Rp114 triliun.
Meski begitu, ada target yang meleset jauh. Dari target dana repatriasi (dana yang dibawa pulang ke Indonesia) sebesar Rp1.000 triliun, realisasinya hanya sekitar Rp147 triliun.
Jilid II (2022): Babak Kedua Bernama PPS
Pemerintah kembali menggelar program serupa pada 2022 dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Skalanya lebih kecil dan tarifnya lebih tinggi dibandingkan jilid pertama.
Hasilnya sebagai berikut:
- Peserta: Diikuti oleh 247.918 wajib pajak.
- Harta Terungkap: Total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun.
- Pajak Diterima: Negara meraup PPh sekitar Rp60,01 triliun.
Mengapa Tax Amnesty Begitu Menggiurkan?
Program ini ibarat magnet bagi pemerintah dan wajib pajak “nakal”. Masing-masing punya alasan kuat untuk menyukainya.
Bagi Pemerintah:
- Dana Instan: Ini adalah cara cepat untuk menambah kas negara tanpa harus mengubah struktur pajak yang ada.
- Mendorong Ekonomi: Dana repatriasi yang masuk bisa meningkatkan investasi domestik, memperkuat rupiah, dan menambah likuiditas.
- Memperluas Basis Pajak: Data harta yang terungkap menjadi “harta karun” baru bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk diawasi di masa depan.
Bagi Wajib Pajak:
- Penghapusan Sanksi: Inilah keuntungan utamanya. Mereka terbebas dari sanksi administrasi dan ancaman pidana pajak.
- Tarif Rendah: Uang tebusan yang dibayar jauh lebih kecil dibandingkan jika mereka tertangkap oleh petugas pajak.
- Kepastian Hukum: Setelah ikut amnesti, mereka bisa memulai lembaran baru dengan status pajak yang bersih dan aman.
Sisi Gelap Amnesti: Pedang Bermata Dua
Di balik manfaatnya, tax amnesty menyimpan risiko besar yang menjadi inti penolakan Menteri Keuangan Purbaya. Kebijakan ini seperti pedang bermata dua yang bisa melukai sistem perpajakan itu sendiri.
“Nanti Juga Ada Ampunan Lagi”
Inilah yang disebut moral hazard. Ketika pengampunan diberikan berulang kali, ia mengirimkan sinyal yang salah kepada masyarakat. Wajib pajak bisa berpikir, “Untuk apa patuh sekarang? Toh, beberapa tahun lagi pasti ada amnesti lagi”.
Menteri Purbaya khawatir kebiasaan ini akan merusak kredibilitas pemerintah. “Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi tax amnesty,” katanya.
Rasa Keadilan yang Terkikis
Bagaimana perasaan wajib pajak yang selama ini selalu patuh, lapor SPT tepat waktu, dan membayar pajak sesuai aturan? Mereka tidak mendapat fasilitas apa pun. Sebaliknya, mereka yang tidak patuh justru diberi “diskon” besar-besaran.
Ketidakadilan ini sangat berbahaya. Hal ini dapat mengikis kepercayaan dan kepatuhan sukarela, yang merupakan tulang punggung penerimaan negara. Wajib pajak yang patuh bisa saja berpikir, “Kalau yang nakal diampuni, buat apa saya jujur?”.
Siapa yang Paling Diuntungkan?
Kritik lain menyebutkan bahwa tax amnesty lebih menguntungkan para pemilik modal besar. Mereka punya akses ke konsultan pajak mahal dan mampu memanfaatkan skema administrasi yang kompleks. Sementara itu, pelaku UMKM dan kelas menengah yang patuh tetap menanggung beban pajak tanpa kompensasi apa pun.
Jadi, Perlukah Tax Amnesty Jilid III?

Di sinilah letak perdebatannya. Di satu sisi, DPR dan beberapa pihak merasa jilid III perlu untuk mendanai program-program pemerintah baru dan mengulang “kesuksesan” sebelumnya.
Namun di sisi lain, pemerintah di bawah komando Menkeu Purbaya punya pandangan berbeda. Alih-alih mengandalkan jalan pintas, ia lebih memilih fokus pada:
- Optimalisasi Aturan: Memperkuat regulasi yang sudah ada untuk menutup celah penggelapan pajak.
- Penegakan Hukum: Mengejar para pengemplang pajak dengan lebih tegas.
- Pertumbuhan Ekonomi: Mendorong ekonomi agar basis pajak tumbuh secara alami.
Pada dasarnya, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah menyediakan mekanisme bagi wajib pajak untuk membetulkan SPT-nya, meskipun tetap disertai sanksi administrasi. Ini adalah jalur resmi yang menjaga marwah hukum pajak.
Pada akhirnya, perdebatan soal tax amnesty jilid III adalah pilihan antara suntikan dana jangka pendek dengan risiko merusak kepatuhan jangka panjang, atau membangun sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan. Keputusan yang akan diambil nanti akan menjadi cerminan arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan.
