Kabar gembira yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba! Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru non-ASN di penghujung tahun 2025. Cara utama untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima adalah melalui portal resmi Simpatika Kemenag.
Program ini merupakan bentuk apresiasi dan investasi strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik di lingkungan Kemenag. Dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar, bantuan ini ditujukan kepada 403.996 guru non-ASN di seluruh Indonesia, termasuk guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), hingga ustadz.
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU Kemenag 2025?
Tidak semua guru non-ASN otomatis menjadi penerima. Penetapan dilakukan langsung oleh Kemenag pusat berdasarkan data yang ada, jadi guru tidak perlu melakukan pendaftaran manual. Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis, berikut adalah kriteria utama penerima BSU Kemenag 2025:
- Status Guru Non-ASN: Anda adalah guru atau tenaga kependidikan yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Aktif Mengajar: Masih aktif mengajar di satuan pendidikan binaan Kemenag, seperti Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Terdaftar di Simpatika: Memiliki akun yang aktif dan terverifikasi di sistem Simpatika Kemenag.
- Belum Tersertifikasi: Bantuan ini diprioritaskan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Bukan Penerima Bantuan Sejenis: Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program kementerian lain untuk menghindari tumpang tindih.
- Bukan Aparatur Negara: Anda bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri.
Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BSU di Simpatika

Notifikasi pencairan BSU sudah resmi muncul di dasbor Simpatika sejak pertengahan Desember 2025. Untuk memastikannya, ikuti langkah-langkah mudah berikut ini:
- Buka Laman Resmi: Akses situs Simpatika Kemenag melalui browser Anda di alamat https://simpatika.kemenag.go.id .
- Login ke Akun PTK: Pada halaman utama, pilih menu “Login PTK”.
- Masukkan Kredensial: Masukkan User ID (bisa berupa PegID, NPK, atau NUPTK) dan kata sandi akun Anda, lalu klik masuk.
- Cari Menu Bantuan: Setelah berhasil masuk ke dasbor, cari menu “Bantuan” atau “Tunjangan”.
- Periksa Notifikasi Status:
- Jika Terdaftar: Akan muncul notifikasi ucapan selamat beserta tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan.
- Jika Tidak Terdaftar: Akan muncul pemberitahuan bahwa Anda belum ditetapkan sebagai penerima atau tidak ada notifikasi khusus.
Alternatif Pengecekan Lainnya
Selain Simpatika, ada dua portal lain yang bisa digunakan untuk verifikasi silang, tergantung lingkup tugas Anda.
Khusus Guru PAI di Sekolah Umum: Cek via SIAGA Pendis
Bagi Anda guru PAI yang mengajar di sekolah umum (SD, SMP, SMA/SMK), pengecekan dilakukan melalui portal SIAGA Pendis di alamat siagapendis.com. Prosesnya serupa, yaitu login menggunakan akun terdaftar dan memeriksa notifikasi bantuan.
Pengecekan Tambahan di Laman Kemnaker
Sebagai alternatif, Anda juga bisa mencoba melakukan pengecekan melalui laman resmi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di bsu.kemnaker.go.id. Laman ini biasanya digunakan untuk BSU umum, namun bisa menjadi alat verifikasi tambahan.
Selamat, Nama Anda Terdaftar! Apa Langkah Selanjutnya?
Jika Anda dinyatakan sebagai penerima, jangan tunda lagi. Segera siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan dana sebesar Rp600.000 (Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus).
1. Siapkan 3 Dokumen Wajib dari Simpatika
Anda wajib mengunduh dan mencetak tiga dokumen penting langsung dari akun Simpatika Anda. Dokumen ini tidak bisa dibuat manual.
- Surat Keterangan Penerima BSU: Bukti resmi bahwa Anda terdaftar sebagai penerima.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): Dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
- Surat Kuasa: Surat kuasa untuk pendebetan atau penutupan rekening. Dokumen ini ditandatangani tanpa meterai.
2. Proses Pencairan di Bank Penyalur
Setelah ketiga dokumen di atas lengkap, segera datangi kantor cabang bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Bawa dokumen berikut:
- KTP asli yang masih berlaku.
- NPWP (jika memiliki).
- Tiga dokumen yang sudah dicetak dari Simpatika (Surat Keterangan, SPTJM bermeterai, dan Surat Kuasa).
Bagi guru yang belum memiliki rekening di bank tersebut, pihak bank akan membantu proses pembukaan rekening baru. Setelah semua proses verifikasi selesai, Anda akan menerima buku tabungan dan kartu ATM, dan dana BSU akan segera ditransfer ke rekening Anda.
Fakta Menarik: Antusiasme Guru Pecahkan Rekor!
Penantian para guru terhadap BSU ini terbukti sangat tinggi. Menurut Direktur GTK Madrasah, M. Zain, hanya dalam sepuluh menit pertama setelah notifikasi dibuka, tercatat sudah ada 1.938 guru yang langsung mengakses Simpatika dan mencetak dokumen pencairan. Ini menunjukkan betapa pentingnya bantuan ini bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.
Poin Penting yang Perlu Diingat
- Verifikasi Data: Kanwil Kemenag di setiap provinsi diberi batas waktu hingga Selasa, 16 Desember 2025 untuk melaporkan hasil verifikasi dan validasi data penerima.
- Rekening Aktif: Pastikan Anda memiliki rekening bank yang aktif untuk kelancaran proses transfer.
- Waspada Penipuan: Seluruh proses BSU Kemenag bersifat resmi dan transparan. Jangan mudah percaya pada informasi tidak resmi yang meminta pungutan atau pendaftaran di luar sistem Simpatika.
Penyaluran BSU ini adalah bukti nyata perhatian negara. Segera cek akun Simpatika Anda sekarang juga untuk memastikan status Anda dan cairkan bantuan yang menjadi hak Anda!
