Menjelang akhir tahun 2025, media sosial diramaikan oleh kabar yang sangat dinantikan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS): kenaikan gaji. Berbagai unggahan di Facebook dan video di YouTube dengan judul bombastis mengklaim bahwa gaji pensiunan akan naik, bahkan ada yang menyebut akan cair rapel atau pembayaran selisih kenaikan pada November 2025.
Informasi ini menyebar begitu cepat, menciptakan harapan besar di kalangan para purna abdi negara. Namun, benarkah kabar gembira ini? Sayangnya, informasi tersebut tidak benar. PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN telah memberikan klarifikasi resmi dan tegas bahwa isu kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 adalah hoaks atau berita bohong.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan aturan baru apa pun terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025. Gaji yang akan diterima para pensiunan pada 1 November 2025 besarannya masih sama seperti bulan-bulan sebelumnya, tanpa ada kenaikan maupun rapelan.
Klarifikasi Resmi: Isu Kenaikan Gaji Adalah Hoaks

Menanggapi kebingungan yang meluas, berbagai pihak resmi telah angkat bicara untuk meluruskan informasi. Penjelasan ini penting untuk dipahami agar para pensiunan tidak termakan berita bohong.
Pernyataan Tegas PT Taspen
Sebagai garda terdepan dalam penyaluran dana pensiun, PT Taspen secara aktif memberikan klarifikasi melalui kanal-kanal resminya. Melalui akun Instagram @taspen yang terverifikasi, perusahaan menegaskan bahwa belum ada surat edaran atau keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiun.
“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang seringkali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya,” tulis akun resmi Taspen.
Taspen juga memastikan bahwa kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pada November 2025 otomatis tidak benar, karena tidak ada dasar hukum untuk kenaikan gaji itu sendiri.
Penjelasan dari Pemerintah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) juga memberikan pernyataan senada. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa wacana penyesuaian gaji masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final. Kebijakan fiskal harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara dan prioritas program pemerintah.
Mengapa Isu Ini Bisa Menyebar Luas?
Kabar bohong ini bisa menjadi viral karena beberapa faktor, terutama kesalahpahaman dalam menafsirkan peraturan baru dan masifnya penyebaran konten menyesatkan.
Salah Paham Terhadap Perpres 79 Tahun 2025
Banyak pihak keliru menafsirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini memang menyebutkan adanya rencana menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Namun, penting untuk digarisbawahi, fokus kebijakan tersebut ditujukan bagi aparatur negara yang masih aktif bertugas, terutama guru, dosen, dan tenaga kesehatan. Perpres ini sama sekali tidak menyebutkan adanya kenaikan untuk para pensiunan.
Konten Menyesatkan di Media Sosial
Kesalahpahaman ini diperparah oleh konten-konten di media sosial yang sengaja dibuat untuk menarik perhatian. Banyak video dan unggahan yang menampilkan tabel simulasi kenaikan gaji pensiunan palsu atau mencatut nama pejabat negara untuk meyakinkan audiens. Narasi seperti “Taspen Umumkan Tabel Rapel” atau “Gaji Naik Dua Kali Lipat” terbukti tidak memiliki dasar faktual.
Berapa Gaji Pensiunan Sebenarnya?
Untuk mengetahui besaran gaji yang sah, para pensiunan harus merujuk pada peraturan pemerintah yang masih berlaku hingga saat ini.
Dasar Hukum PP Nomor 8 Tahun 2024
Besaran gaji pokok pensiunan PNS yang diterima saat ini dan pada November 2025 mendatang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan dasar hukum terakhir yang mengatur tentang penetapan pensiun pokok.
PP tersebut menetapkan adanya penyesuaian atau kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen yang sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Jadi, kenaikan terakhir sudah diberikan pada awal tahun 2024, dan belum ada kenaikan baru untuk tahun 2025.
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS per bulan yang cair sepanjang tahun 2025, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, berdasarkan golongan:
| Golongan | Besaran Gaji Pokok Pensiun |
|---|---|
| Golongan I | |
| IA | Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 |
| IB | Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 |
| IC | Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 |
| ID | Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 |
| Golongan II | |
| IIA | Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 |
| IIB | Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 |
| IIC | Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 |
| IID | Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 |
| Golongan III | |
| IIIA | Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800 |
| IIIB | Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 |
| IIIC | Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 |
| IIID | Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 |
| Golongan IV | |
| IVA | Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 |
| IVB | Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 |
| IVC | Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 |
| IVD | Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 |
| IVE | Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 |
Pencairan Gaji November 2025: Tepat Waktu, Tanpa Kenaikan
PT Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan untuk bulan November 2025 akan tetap dicairkan tepat waktu, yaitu mulai tanggal 1 November 2025. Meskipun tanggal 1 jatuh pada hari Sabtu, Taspen menegaskan pembayaran tetap dilakukan sesuai jadwal. Para pensiunan akan menerima gaji dengan nominal yang sama seperti bulan Oktober, tanpa ada tambahan apa pun.
Cara Cerdas Menghadapi Informasi
Agar tidak mudah tertipu di kemudian hari, para pensiunan diimbau untuk selalu waspada dan cerdas dalam menyaring informasi. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Cek Sumber Resmi: Selalu rujuk informasi ke situs web atau akun media sosial resmi yang terverifikasi (bercentang biru) milik PT Taspen, Kemenkeu, atau KemenPANRB.
- Perhatikan Tanggal Berita: Berita lama yang disebarkan kembali seringkali menyesatkan. Pastikan informasi yang Anda terima adalah yang terbaru.
- Gunakan Logika: Jika sebuah kabar kenaikan gaji belum disertai pengumuman resmi dari pemerintah atau tidak diliput oleh media berita kredibel, jangan langsung mempercayainya.
Kesimpulannya, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025 adalah tidak benar. Pembayaran pensiun tetap berjalan normal sesuai jadwal dengan besaran yang mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Tetaplah waspada dan selalu cari informasi dari sumber yang terpercaya.
