Menjelang akhir tahun 2025, kabar yang ditunggu-tunggu para pekerja akhirnya tiba. Pemerintah secara resmi telah menetapkan formula baru untuk kenaikan upah minimum 2026. Kebijakan ini menjadi angin segar setelah melalui proses diskusi yang panjang antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memperkenalkan cara perhitungan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dengan harapan dapat menciptakan sistem upah yang lebih adil dan adaptif.
Lalu, bagaimana formula barunya? Kapan tepatnya UMP 2026 akan diumumkan di setiap provinsi? Dan berapa kira-kira estimasi kenaikan gaji Anda tahun depan? Simak ulasan lengkapnya di sini!
Aturan Baru Upah Minimum 2026: Apa yang Berubah?
Perubahan paling mendasar dalam penetapan UMP 2026 terletak pada formula perhitungannya. Pemerintah meninggalkan skema kenaikan satu angka yang diterapkan pada tahun 2025 dan beralih ke formula yang lebih dinamis.
Formula Kenaikan UMP yang Lebih Fleksibel
Formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum 2026 adalah:
Kenaikan UMP=Inflasi+(Pertumbuhan Ekonomi×Alfa)
Variabel “Alfa” (α) menjadi kunci dalam formula ini. Alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di suatu daerah.
Dalam aturan baru, rentang nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9. Ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya (PP No. 51 Tahun 2023) yang hanya menetapkan rentang Alfa di 0,1 hingga 0,3. Rentang yang lebih tinggi ini memberikan ruang bagi kenaikan upah yang lebih besar, terutama di daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat.
Kapan UMP 2026 Diumumkan? Catat Tanggalnya!
Jika sebelumnya UMP diumumkan paling lambat 21 November, tahun ini jadwalnya sedikit bergeser. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan para gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2026 selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Proses ini akan didahului oleh pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah masing-masing provinsi. Dewan inilah yang akan merekomendasikan besaran kenaikan, termasuk nilai Alfa yang akan digunakan, kepada gubernur untuk ditetapkan.
Simulasi Kenaikan UMP 2026: Contoh Kasus DKI Jakarta
Sebagai gambaran, mari kita lihat simulasi perhitungan UMP 2026 untuk DKI Jakarta, provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada 2025.
Berdasarkan data ekonomi Triwulan III-2025, inflasi tahunan di Jakarta tercatat sebesar 2,69% dan pertumbuhan ekonominya mencapai 4,96%. Dengan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761, berikut adalah simulasi kenaikannya menggunakan formula baru:
| Nilai Alfa | Perhitungan Kenaikan | Persentase Kenaikan | Kenaikan (Rupiah) | Estimasi UMP 2026 |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | 2,69% + (4,96% × 0,5) | 5,17% | Rp278.528 | Rp5.673.641 |
| 0,6 | 2,69% + (4,96% × 0,6) | 5,67% | Rp305.504 | Rp5.700.617 |
| 0,7 | 2,69% + (4,96% × 0,7) | 6,16% | Rp332.210 | Rp5.727.323 |
| 0,8 | 2,69% + (4,96% × 0,8) | 6,66% | Rp359.186 | Rp5.754.299 |
| 0,9 | 2,69% + (4,96% × 0,9) | 7,15% | Rp385.892 | Rp5.781.005 |
Perlu diingat, angka di atas adalah simulasi. Keputusan akhir mengenai nilai Alfa yang digunakan berada di tangan gubernur setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Bagaimana Nasib Daerah dengan Ekonomi Minus?
Pemerintah memastikan tidak akan ada penurunan upah minimum di provinsi mana pun. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, jika suatu daerah mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif, maka perhitungan kenaikan upahnya akan didasarkan pada angka inflasi. Dengan demikian, upah minimum di seluruh 38 provinsi dipastikan akan tetap naik.
Beragam Tanggapan: Suara Buruh dan Pengusaha
Kebijakan baru ini menuai beragam reaksi dari berbagai pihak.
Tuntutan Kaum Buruh
Meskipun rentang Alfa dinaikkan, beberapa serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai formula tersebut belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja. KSPI secara spesifik mendorong agar nilai Alfa yang digunakan berada di rentang 0,7 hingga 0,9 untuk menjaga daya beli buruh.
Harapan Dunia Usaha
Di sisi lain, kalangan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik adanya kepastian regulasi. Mereka berharap kebijakan ini dapat berlaku secara berkelanjutan (sustain) agar perencanaan bisnis ke depan menjadi lebih baik.
Menariknya, ada pandangan dari pengusaha bahwa kenaikan upah yang signifikan hingga 10% bisa saja terjadi, namun melalui skema Upah Minimum Sektoral (UMSP), bukan UMP. UMP sendiri dianggap sebagai jaring pengaman (safety net) awal bagi pekerja.
Estimasi UMP 2026 di 38 Provinsi
Meskipun angka resmi masih menunggu pengumuman gubernur, banyak pihak telah membuat estimasi. Jika diasumsikan kenaikan rata-rata nasional berada di angka 4%, berikut adalah perkiraan UMP 2026 di beberapa provinsi:
- DKI Jakarta: dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.612.631
- Jawa Barat: dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.278.881
- Jawa Tengah: dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.256.123
- Jawa Timur: dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.398.224
- Banten: dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.021.324
- Papua: dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284
- Sumatra Utara: dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.112.261
Angka ini hanyalah perkiraan untuk memberikan gambaran. Angka final akan diumumkan secara resmi oleh masing-masing pemerintah provinsi paling lambat 24 Desember 2025.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah untuk menyeimbangkan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Mari kita nantikan pengumuman resminya.
