SIMBG merupakan sistem elektronik berbasis web yang disediakan pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan bangunan gedung. Portal resminya dapat diakses melalui simbg.pu.go.id.
Sistem ini digunakan pemerintah daerah untuk melayani dan memproses dokumen bangunan. Pemohon dapat membuat akun, memasukkan data bangunan, mengunggah dokumen teknis, melihat status permohonan, menerima catatan perbaikan, hingga mengunduh dokumen yang telah diterbitkan.
SIMBG tidak hanya dipakai untuk rumah tinggal. Sistem ini juga relevan untuk ruko, gudang, kantor, pabrik, hotel, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan bangunan lainnya sesuai fungsi serta klasifikasinya.
SIMBG untuk Apa Saja?
Layanan utama dalam SIMBG mencakup beberapa kebutuhan penting berikut.
| Layanan | Fungsi Utama |
|---|---|
| PBG | Persetujuan rencana teknis untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan |
| SLF | Sertifikat yang menyatakan bangunan telah laik fungsi sebelum digunakan |
| SBKBG | Bukti kepemilikan bangunan gedung |
| RTB | Rencana teknis pembongkaran bangunan |
| Pendataan Bangunan Gedung | Pencatatan data umum, teknis, dan status bangunan |
PBG menjadi layanan yang paling sering dicari karena menggantikan nomenklatur IMB. PBG berfokus pada pemenuhan standar teknis bangunan, seperti keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan akses, dan kesesuaian fungsi bangunan.

Perbedaan SIMBG, PBG, dan SLF
Banyak orang menganggap ketiganya sama. Padahal, SIMBG adalah sistemnya, sedangkan PBG dan SLF adalah dokumen atau layanan yang diproses melalui sistem tersebut.
| Istilah | Pengertian Sederhana | Kapan Dibutuhkan? |
|---|---|---|
| SIMBG | Portal atau aplikasi layanan bangunan gedung | Saat mengajukan layanan bangunan secara online |
| PBG | Persetujuan rencana teknis bangunan | Sebelum pelaksanaan konstruksi atau ketika ada perubahan besar |
| SLF | Sertifikat kelaikan fungsi bangunan | Setelah bangunan selesai dan sebelum dimanfaatkan |
| IMB | Izin bangunan pada sistem lama | IMB lama yang telah terbit tetap dapat berlaku sesuai ketentuan |
PBG dan SLF adalah dua dokumen yang saling melengkapi. PBG memastikan rencana bangunan memenuhi standar teknis, sedangkan SLF memastikan bangunan yang telah selesai benar-benar layak dipakai.
Fakta menarik: SLF untuk rumah tinggal berlaku hingga 20 tahun, sedangkan SLF untuk bangunan selain rumah tinggal pada umumnya berlaku 5 tahun dan perlu diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Siapa yang Perlu Menggunakan SIMBG?
SIMBG digunakan oleh pemilik bangunan, calon pemilik bangunan, pengembang, perusahaan, maupun kuasa pemohon yang mengurus dokumen bangunan gedung.
Anda umumnya perlu membuka SIMBG jika ingin:
- Membangun rumah tinggal baru.
- Mendirikan ruko, kantor, gudang, atau pabrik.
- Memperluas atau menambah lantai bangunan.
- Mengubah fungsi rumah menjadi tempat usaha.
- Mengurus legalitas bangunan yang akan dipakai untuk operasional usaha.
- Mengajukan SLF untuk bangunan yang sudah selesai dibangun.
- Memperpanjang SLF bangunan yang masa berlakunya segera habis.
Untuk kegiatan usaha, proses PBG juga dapat berkaitan dengan OSS RBA. Pemerintah menegaskan bahwa prasyarat awal yang perlu diperhatikan mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR, persetujuan lingkungan sesuai kebutuhan, serta bukti kepemilikan atau hak atas tanah yang jelas.
Syarat Umum Pengajuan PBG di SIMBG
Dokumen dapat berbeda berdasarkan lokasi, fungsi, skala, dan kompleksitas bangunan. Namun, secara umum pemohon perlu menyiapkan tiga kelompok data utama.
Data pemohon dan tanah
- KTP atau identitas pemohon.
- Data badan usaha dan NIB jika pemohon berbentuk perusahaan.
- Sertifikat atau bukti hak atas tanah.
- Surat perjanjian pemanfaatan tanah jika pemilik tanah dan pemilik bangunan berbeda.
- Dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang, seperti KKPR atau informasi tata ruang yang berlaku.
- Dokumen lingkungan bila dipersyaratkan.
Data bangunan
- Lokasi bangunan.
- Fungsi bangunan, misalnya rumah tinggal, usaha, sosial, atau keagamaan.
- Luas tanah dan luas bangunan.
- Jumlah lantai serta tinggi bangunan.
- Status bangunan, apakah belum berdiri atau sudah berdiri.
- Informasi basement, prasarana, dan kondisi eksisting bila diperlukan.
Dokumen rencana teknis
Dokumen teknis biasanya memuat rencana arsitektur, struktur, utilitas atau MEP (mechanical, electrical, plumbing), serta spesifikasi teknis bangunan.
Contohnya meliputi:
- Gambar site plan, denah, tampak, potongan, dan detail arsitektur.
- Gambar pondasi, kolom, balok, pelat lantai, dan rangka atap.
- Perhitungan struktur sesuai kebutuhan bangunan.
- Rencana air bersih, air limbah, drainase, listrik, ventilasi, sanitasi, dan proteksi kebakaran.
- Spesifikasi material untuk komponen arsitektur, struktur, dan utilitas.
Cara Daftar Akun SIMBG
Pendaftaran akun dapat dilakukan langsung dari laman SIMBG. Gunakan email aktif karena proses aktivasi dilakukan melalui email.
- Buka simbg.pu.go.id.
- Klik menu Daftar.
- Pilih pendaftaran sebagai Pemohon.
- Masukkan alamat email, kata sandi, dan konfirmasi kata sandi.
- Klik tombol daftar atau kirim.
- Buka email masuk dari SIMBG.
- Klik tautan verifikasi email.
- Lengkapi data diri pemohon di akun SIMBG.
Pastikan nama, nomor identitas, alamat, dan data kontak diisi sesuai dokumen resmi. Kesalahan kecil pada data awal dapat membuat proses perbaikan menjadi lebih panjang.
Langkah Mengajukan PBG Melalui SIMBG
Setelah akun aktif dan dokumen siap, ikuti alur berikut.
- Login ke akun SIMBG menggunakan email dan kata sandi yang telah diverifikasi.
- Klik Tambah Permohonan, lalu pilih layanan Persetujuan Bangunan Gedung.
- Isi data pemanfaatan ruang, lokasi, tanah, kepemilikan, fungsi, dan data fisik bangunan.
- Unggah dokumen data tanah, data umum, serta dokumen teknis arsitektur, struktur, dan MEP.
- Periksa kembali setiap isian sebelum mengirim permohonan.
- Ajukan permohonan dan pantau statusnya melalui dashboard SIMBG.
- Lakukan perbaikan bila terdapat catatan dari dinas teknis atau tim penilai.
- Setelah standar teknis dipenuhi, retribusi ditetapkan sesuai ketentuan daerah.
- Lakukan pembayaran retribusi dan unggah bukti pembayaran bila diminta.
- PBG diterbitkan setelah seluruh tahapan selesai.
Berapa Biaya PBG di SIMBG?
Biaya PBG tidak sama di setiap daerah. Nilainya dipengaruhi oleh fungsi bangunan, luas, jumlah lantai, tingkat kompleksitas, kepemilikan, lokasi, indeks lokalitas, dan Standar Harga Satuan Tertinggi atau SHST daerah.
Untuk melihat gambaran biaya, gunakan menu Kalkulator Biaya Retribusi di SIMBG.
Caranya sederhana:
- Buka SIMBG.
- Pilih menu kalkulator retribusi.
- Masukkan jenis permohonan, fungsi bangunan, lokasi, luas lantai, jumlah lantai, dan data lain yang diminta.
- Klik perhitungan estimasi retribusi.
Hasil kalkulator adalah perkiraan. Nilai retribusi final tetap mengikuti ketetapan pemerintah daerah pada proses permohonan.
Tips Agar Pengajuan SIMBG Tidak Bolak-Balik
Kendala paling umum bukan hanya soal sistem, melainkan ketidaksesuaian data dan kelengkapan dokumen. Berikut langkah praktis untuk menguranginya.
- Pastikan luas tanah, luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsi bangunan konsisten di semua dokumen.
- Jangan memakai gambar rencana yang tidak sesuai dengan kondisi tanah atau rencana bangunan sebenarnya.
- Siapkan dokumen tata ruang dan status tanah sejak awal.
- Pastikan gambar arsitektur, struktur, dan MEP saling sinkron.
- Periksa catatan perbaikan di dashboard secara berkala.
- Gunakan tenaga profesional bersertifikat untuk bangunan yang membutuhkan perhitungan dan dokumen teknis lebih kompleks.
- Simpan semua dokumen digital dengan nama file yang jelas agar mudah ditemukan saat diminta revisi.
Digitalisasi melalui SIMBG memang membuat proses lebih transparan dan dapat dipantau. Namun, kualitas dokumen teknis tetap menjadi faktor utama agar permohonan tidak tertunda.
Kesimpulan
SIMBG adalah portal resmi untuk mengurus layanan bangunan gedung secara online, terutama PBG dan SLF. Sistem ini membantu pemohon mengajukan dokumen, mengikuti proses verifikasi, menerima catatan perbaikan, menghitung estimasi retribusi, dan memantau status permohonan dalam satu platform.
Jika Anda akan membangun, merenovasi secara signifikan, memperluas, atau mengubah fungsi bangunan, siapkan status tanah, kesesuaian tata ruang, dan dokumen rencana teknis sejak awal. Dengan data yang rapi dan konsisten, proses pengajuan SIMBG akan jauh lebih lancar.
