AnjirInside!AnjirInside!AnjirInside!
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
AnjirInside!AnjirInside!
Font ResizerAa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Feeds
  • Pendidikan
  • Tekno
  • News
Search
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
AnjirInside! > Blog > Desa > Peran Strategis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Mendorong Kemandirian Desa
Desa

Peran Strategis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Mendorong Kemandirian Desa

Syahrial Fauzi
Last updated: 28/05/2025 15:36
Syahrial Fauzi
Published: 25/06/2024
10 Min Read
Share
bumdes
SHARE

BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu program unggulan pemerintah untuk mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Sebagai badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa bersama masyarakat, BUMDes diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian dengan memanfaatkan potensi dan aset yang dimiliki desa.

BUMDes menjadi harapan baru bagi desa-desa di Indonesia untuk bisa tumbuh dan berkembang secara mandiri. Dengan adanya BUMDes, desa tidak lagi hanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat atau daerah, tapi juga mampu menghasilkan pendapatan sendiri melalui unit-unit usaha yang dijalankan. Jika dikelola dengan baik, BUMDes dapat menjadi kekuatan ekonomi baru yang akan mengangkat taraf hidup masyarakat desa.

Keberadaan BUMDes sangat strategis dalam upaya mewujudkan desa yang maju dan sejahtera. Melalui BUMDes, potensi ekonomi desa dapat dioptimalkan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Berbagai usaha potensial seperti simpan pinjam, pengelolaan pasar desa, agrobisnis, hingga desa wisata dapat dikembangkan melalui BUMDes sesuai dengan karakteristik dan potensi lokal yang dimiliki masing-masing desa.

Daftar Isi

Toggle
  • Dasar Hukum Pendirian BUMDes
  • Tujuan dan Fungsi BUMDes
  • Manfaat BUMDes bagi Desa
  • Prinsip Pengelolaan BUMDes
  • Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes
    • 1. Bisnis Sosial (Social Business)
    • 2. Bisnis Penyewaan (Renting)
    • 3. Bisnis Perantara (Brokering)
    • 4. Bisnis Produksi dan Perdagangan (Trading)
    • 5. Bisnis Keuangan (Financial Business)
    • 6. Usaha Bersama (Holding)
  • Tantangan Pengembangan BUMDes
  • Strategi Pengembangan BUMDes
  • Penutup

Dasar Hukum Pendirian BUMDes

Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa. Secara spesifik, BUMDes diatur dalam pasal 213 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004, yang menyatakan “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.

Selain itu, keberadaan BUMDes juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 87-90. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa. BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan lebih lanjut mengenai BUMDes diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 132-142. Dalam PP tersebut dijelaskan secara rinci mengenai proses pendirian, modal, kepengurusan, jenis usaha, dan pelaporan BUMDes.

Baca Juga:  Linmas: Pengertian, Tugas dan Fungsi dalam Perlindungan Masyarakat

Tujuan dan Fungsi BUMDes

Secara umum, tujuan pendirian BUMDes adalah:

  1. Meningkatkan perekonomian desa
  2. Meningkatkan pendapatan asli desa
  3. Meningkatkan pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  4. Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa

Sementara itu, BUMDes difungsikan sebagai:

  1. Lembaga komersial melalui penawaran sumberdaya lokal ke pasar
  2. Lembaga sosial melalui kontribusi penyediaan pelayanan sosial kepada masyarakat
  3. Lembaga penyalur dana program yang masuk ke desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.

Manfaat BUMDes bagi Desa

BUMDes memiliki banyak manfaat bagi desa, antara lain:

  1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa: BUMDes dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
  2. Mengembangkan potensi ekonomi desa: BUMDes dapat membantu desa untuk mengembangkan potensi ekonominya dan meningkatkan pendapatan asli desa (PAD).
  3. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa: BUMDes dapat membantu desa untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa dengan menyediakan akses terhadap berbagai layanan, seperti air bersih, sanitasi, dan pendidikan.
  4. Memperkuat kemandirian desa: BUMDes dapat membantu desa untuk menjadi lebih mandiri dan tidak lagi bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat atau daerah.

Prinsip Pengelolaan BUMDes

Dalam menjalankan usahanya, BUMDes harus mengacu pada prinsip kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable. Berikut penjelasan dari masing-masing prinsip tersebut:

  1. Kooperatif, artinya semua komponen terlibat dalam BUMDes harus bisa melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
  2. Partisipatif, artinya semua komponen yang terlibat dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
  3. Emansipatif, artinya semua komponen yang terlibat dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
  4. Transparan, artinya aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
  5. Akuntabel, seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.
  6. Sustainabel, artinya kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.
Baca Juga:  Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mitra Kunci dalam Tata Kelola Desa yang Baik

Klasifikasi Jenis Usaha BUMDes

Berdasarkan Permendesa PDTT No. 4 tahun 2015, jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDes diklasifikasikan menjadi 6 yaitu:

1. Bisnis Sosial (Social Business)

BUMDes menjalankan bisnis sosial yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat. Contohnya usaha air minum desa, usaha listrik desa, lumbung pangan, dan lain-lain.

2. Bisnis Penyewaan (Renting)

BUMDes menjalankan bisnis penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat desa dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Contohnya penyewaan alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah milik BUMDes, dan lain-lain.

3. Bisnis Perantara (Brokering)

BUMDes menjadi lembaga perantara yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar agar petani tidak kesulitan menjual produk mereka. Selain itu BUMDes juga dapat menjadi jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha masyarakat. Contohnya jasa pembayaran listrik, pasar desa, dan lain-lain.

4. Bisnis Produksi dan Perdagangan (Trading)

BUMDes menjalankan bisnis produksi atau perdagangan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contohnya pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, dan lain-lain.

5. Bisnis Keuangan (Financial Business)

BUMDes menjalankan bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. Contohnya memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa.

6. Usaha Bersama (Holding)

BUMDes sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan. Contohnya desa wisata yang mengorganisir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat.

Tantangan Pengembangan BUMDes

Meskipun keberadaan BUMDes sangat penting dalam mendorong perekonomian desa, namun dalam pelaksanaannya masih menemui berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:

  1. Kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola BUMDes yang masih terbatas. Banyak pengurus BUMDes yang belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam mengelola usaha.
  2. Keterbatasan modal usaha. Meskipun BUMDes dapat memperoleh penyertaan modal dari desa, namun jumlahnya seringkali terbatas sehingga sulit untuk mengembangkan usaha yang lebih besar.
  3. Kurangnya dukungan dan partisipasi dari masyarakat desa. Masih banyak warga yang belum memahami peran dan manfaat BUMDes sehingga enggan untuk terlibat dan mendukung kegiatan BUMDes.
  4. Terbatasnya jenis usaha yang dijalankan. Kebanyakan BUMDes masih terfokus pada usaha simpan pinjam saja, padahal masih banyak potensi usaha lain yang bisa dikembangkan sesuai kebutuhan dan kondisi desa.
  5. Kurangnya pendampingan dan pembinaan dari pemerintah. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur, namun dalam praktiknya masih minim pendampingan dan pembinaan bagi BUMDes sehingga banyak yang akhirnya tidak berkembang dengan optimal.
Baca Juga:  SDGs Desa: Panduan Holistik Pembangunan Desa Berkelanjutan

Strategi Pengembangan BUMDes

Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, diperlukan strategi yang tepat dalam mengembangkan BUMDes agar dapat menjadi penggerak ekonomi desa yang efektif. Beberapa strategi yang dapat diterapkan antara lain:

  1. Peningkatan kapasitas SDM pengelola BUMDes melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan secara berkelanjutan. Hal ini penting agar pengelola BUMDes memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menjalankan usaha.
  2. Penguatan modal usaha BUMDes melalui penyertaan modal desa yang lebih besar, menjalin kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga keuangan, serta memanfaatkan berbagai program bantuan pemerintah.
  3. Pelibatan partisipasi masyarakat secara aktif dalam setiap tahapan pengelolaan BUMDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Masyarakat juga didorong untuk menjadi pelanggan dan pengguna produk/jasa yang dihasilkan BUMDes.
  4. Diversifikasi jenis usaha BUMDes sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Selain simpan pinjam, BUMDes dapat mengembangkan usaha di sektor pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil, pariwisata, dan lain-lain yang sesuai dengan kondisi desa.
  5. Peningkatan koordinasi dan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait, baik pemerintah daerah, swasta, perguruan tinggi, LSM, dan lain-lain. Koordinasi ini penting untuk mendapatkan dukungan kebijakan, bantuan teknis, akses pasar, dan lain sebagainya.
  6. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan BUMDes, misalnya untuk pemasaran produk, layanan keuangan digital, maupun sistem administrasi dan pelaporan. Hal ini akan membantu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas BUMDes.

Penutup

Keberadaan BUMDes memiliki peran yang strategis dalam mendorong perekonomian di tingkat desa. Melalui BUMDes, aset dan potensi desa dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meskipun dalam pelaksanaannya masih menemui berbagai tantangan, namun dengan strategi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang efektif dan berkelanjutan.

Karena itu, pengembangan BUMDes harus terus didorong dan difasilitasi agar semakin banyak desa yang mampu mandiri dan berdaya saing dalam memajukan perekonomiannya. Hal ini penting untuk mewujudkan cita-cita Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.

TAGGED:desa
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article ppg prajabatan PPG Prajabatan: Jalan Terstruktur Menjadi Guru Profesional di Indonesia
Next Article penyusunan rkp desa Memahami Tahapan Penyusunan RKP Desa yang Efektif dan Partisipatif

Latest News

majas ironi adalah
Pengertian Majas Ironi, Ciri-Ciri, dan 50+ Contoh Lengkapnya
Literasi
kalimat persuasif
Pengertian Kalimat Persuasif, Ciri-Ciri, Contoh, dan Bedanya dengan Imperatif
Literasi
somasi adalah
Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Cara Membuat, dan Contoh Suratnya
Hukum
preposisi adalah
Preposisi adalah Kata Depan, Ini Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lengkapnya
Literasi
adagium hukum
100+ Adagium Hukum yang Wajib Anda Tahu, Dari Ruang Sidang hingga Percakapan Sehari-hari
Hukum
abolisi adalah
Pengertian Abolisi, Dasar Hukum, Bedanya dengan Amnesti, dan Contoh Kasusnya
Hukum
ikiru id
Ikiru.ID, Situs Baca Manga dan Komik Gratis Terupdate
Feeds
literasi singkat
10 Contoh Literasi Singkat yang Kita Praktikkan Setiap Hari
Literasi

You Might also Like

brigade pangan
Desa

Brigade Pangan: Pertanian Modern untuk Generasi Milenial

5 Min Read
badan permusyawaratan desa
Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mitra Kunci dalam Tata Kelola Desa yang Baik

8 Min Read
indeks desa adalah
Desa

Indeks Desa dan Indeks Desa Membangun: Apa Perbedaannya?

9 Min Read

anjir inside

Membahas sisi mendalam dari isu-isu populer

Top News

ucapan ulang tahun Islami
30 Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Anak, Istri, dan Suami Paling Menyentuh dan Penuh Makna
Islami
nomor ijazah
Mengenal Nomor Ijazah SMA dan SMK: Letak, Cara Cek, dan Fungsinya
Pendidikan

Top Categories

  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Dunia Kerja
  • Sosial
  • Feeds
© 2026 AnjirInside! All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber