Apa itu BUMDes?
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)Â merupakan usaha desa yang dibentuk dan dikelola oleh pemerintah desa dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa.
Dengan adanya BUMDes, desa dapat mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes menjadi wadah bagi kegiatan ekonomi produktif yang dikelola secara profesional dan mengutamakan manfaat bagi masyarakat.
Dasar Hukum Pendirian BUMDes
Pendirian BUMDes memiliki landasan hukum yang kuat, yakni:
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
- Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes
Berdasarkan peraturan tersebut, desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan untuk menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum.
Tujuan BUMDes
BUMDes didirikan dengan tujuan mulia, yakni:
- Meningkatkan perekonomian desa
- Mengoptimalkan aset desa untuk kesejahteraan
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa
- Mengembangkan kerjasama usaha antar desa dan pihak ketiga
- Menciptakan peluang dan jaringan pasar untuk kebutuhan layanan umum warga
- Membuka lapangan kerja
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
- Meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes)
Dengan tujuan-tujuan tersebut, BUMDes diharapkan menjadi penggerak utama roda perekonomian di desa sehingga dapat mewujudkan desa yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi.
Jenis-Jenis Usaha BUMDes
BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Beberapa jenis usaha yang bisa dikelola BUMDes antara lain:
1. Bisnis Sosial (Social Business)
BUMDes menjalankan bisnis yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Contohnya usaha air minum desa, usaha listrik desa, dan lumbung pangan.
2. Bisnis Penyewaan (Renting)
BUMDes menjalankan bisnis penyewaan barang untuk melayani kebutuhan masyarakat dan memperoleh pendapatan desa. Contohnya penyewaan alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah milik BUMDes, dll.
3. Bisnis Perantara (Brokering)
BUMDes menjadi lembaga perantara yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar agar petani tidak kesulitan menjual produknya. BUMDes juga bisa menjadi jasa pelayanan kepada warga.
4. Bisnis Produksi dan Dagang (Trading)
BUMDes menjalankan bisnis produksi atau perdagangan barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Contohnya pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, dll.
5. Bisnis Keuangan (Financial Business)
BUMDes menjalankan bisnis keuangan untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi desa. BUMDes bisa memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses.
6. Usaha Bersama (Holding)
BUMDes sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa maupun kawasan perdesaan. Contohnya pengembangan kapal desa berskala besar, desa wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat, dll.
Kunci Sukses Pengelolaan BUMDes
Dalam mengelola BUMDes agar dapat menjadi penggerak ekonomi desa yang sukses, ada beberapa prinsip dan kunci yang harus diperhatikan:
1. Kooperatif
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus mampu melakukan kerjasama yang baik demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.
2. Partisipatif
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus bersedia secara sukarela memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.
3. Emansipatif
Semua komponen yang terlibat di dalam BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
4. Transparan
Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.
5. Akuntabel
Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.
6. Sustainable
Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.Selain prinsip-prinsip di atas, keberhasilan BUMDes juga sangat ditentukan oleh beberapa faktor kunci seperti:
- Ketersediaan sumber daya alam yang bisa diolah dan dikelola untuk menghasilkan manfaat ekonomi bagi masyarakat
- Ketersediaan modal untuk pembiayaan operasional dan pengembangan usaha BUMDes
- Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berdedikasi tinggi dalam mengelola BUMDes secara profesional
BUMDes Kunci Sukses Desa Sejahtera dan Mandiri
Keberadaan BUMDes menjadi salah satu kunci sukses untuk mewujudkan desa yang sejahtera dan mandiri secara ekonomi. Melalui BUMDes, desa dapat mengelola dan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimilikinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BUMDes juga menjadi sarana untuk memberdayakan masyarakat desa agar bisa berpartisipasi aktif dalam pengembangan ekonomi desa. Masyarakat bisa terlibat sebagai pengelola, karyawan, maupun pelaku usaha yang bermitra dengan BUMDes.
Jika dikelola dengan baik sesuai prinsip dan kunci suksesnya, BUMDes akan menjadi pengungkit ekonomi desa yang tangguh. BUMDes bisa menciptakan banyak lapangan kerja, menumbuhkan sentra-sentra ekonomi produktif, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh karena itu, pemerintah desa perlu berupaya maksimal untuk mendorong pendirian dan pengelolaan BUMDes secara profesional. Dukungan dari pemerintah daerah dan pusat juga sangat diperlukan, baik dari sisi regulasi, pendanaan, pendampingan, maupun pengawasan.
Dengan sinergi yang baik dari semua pihak, niscaya cita-cita mewujudkan desa yang sejahtera dan mandiri melalui BUMDes akan segera terwujud. Semoga BUMDes benar-benar bisa menjadi kunci sukses untuk membangun ekonomi desa yang kuat dan mensejahterakan masyarakat.
