AnjirInside!AnjirInside!AnjirInside!
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
AnjirInside!AnjirInside!
Font ResizerAa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Feeds
  • Pendidikan
  • Tekno
  • News
Search
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
AnjirInside! > Blog > Desa > Mengenal TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Desa

Mengenal TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Syahrial Fauzi
Last updated: 28/05/2025 16:00
Syahrial Fauzi
Published: 03/09/2024
4 Min Read
Share
tpk adalah
SHARE

Dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan di tingkat desa, istilah TPK atau Tim Pelaksana Kegiatan sering kita dengar. TPK memiliki peran penting dalam membantu Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Urusan (Kaur) di pemerintahan desa untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Mari kita bahas lebih lanjut apa itu TPK, tugas dan fungsinya, serta regulasi yang mengaturnya.

Daftar Isi

Toggle
  • Apa itu TPK?
  • Tugas dan Fungsi TPK
  • Pembentukan dan Keanggotaan TPK
  • Regulasi Terkait TPK
  • TPK Harus Kapabel dan Berintegritas

Apa itu TPK?

TPK adalah singkatan dari Tim Pelaksana Kegiatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, TPK didefinisikan sebagai tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.

TPK dibentuk untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di desa yang anggarannya bersumber dari APB Desa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Tim ini beranggotakan unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.

Tugas dan Fungsi TPK

Tugas utama TPK adalah membantu Kasi dan Kaur dalam pengadaan barang/jasa di desa, khususnya untuk kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sendiri karena keterbatasan sumber daya atau keahlian.

Secara lebih rinci, tugas TPK berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 meliputi:

  1. Melaksanakan kegiatan pengadaan melalui swakelola (dikerjakan sendiri oleh desa)
  2. Menyusun dokumen pengadaan seperti HPS (Harga Perkiraan Sendiri), spesifikasi teknis, dsb
  3. Mengumumkan dan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa
  4. Memilih dan menetapkan penyedia barang/jasa
  5. Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur
  6. Mengumumkan hasil kegiatan pengadaan kepada masyarakat

Dalam menjalankan tugasnya, TPK harus menerapkan prinsip-prinsip pengadaan yang baik seperti efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel.

Baca Juga:  Karang Taruna Adalah Wadah Pemberdayaan Pemuda untuk Membangun Bangsa

Pembentukan dan Keanggotaan TPK

TPK dibentuk melalui musyawarah desa (musdes) dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Keanggotaan TPK terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota dengan jumlah personel minimal 3 orang dan harus berjumlah ganjil.

Anggota TPK dapat berasal dari unsur perangkat desa (seperti Kaur, Kasi, Kadus), lembaga kemasyarakatan desa (seperti PKK, Karang Taruna), dan tokoh masyarakat. Pemilihan anggota TPK harus mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan memahami prinsip-prinsip pengadaan.

Regulasi Terkait TPK

Beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang TPK dalam pengadaan barang/jasa di desa antara lain:

  1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, klik download.
  2. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, klik download.
  3. Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa (mengacu pada pedoman dari LKPP)

Dalam Permendagri 20/2018 disebutkan bahwa Kasi/Kaur dapat dibantu oleh TPK untuk melaksanakan kegiatan pengadaan yang tidak bisa dilakukan sendiri. TPK ditetapkan melalui musyawarah desa dan Surat Keputusan Kepala Desa.

Sementara Peraturan LKPP 12/2019 memberikan pedoman lebih rinci terkait tugas, keanggotaan, hingga metode pengadaan yang dapat dilakukan oleh TPK seperti swakelola, pembelian langsung, dan tender/lelang.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga wajib menyusun peraturan Bupati/Walikota tentang pengadaan barang/jasa di desa dengan berpedoman pada Peraturan LKPP tersebut. Peraturan ini menjadi acuan bagi desa dalam membentuk dan melaksanakan tugas TPK.

TPK Harus Kapabel dan Berintegritas

TPK memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah desa melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Melalui TPK, pengadaan dapat dilakukan secara lebih efisien, efektif, dan akuntabel dengan memberdayakan sumber daya lokal desa.

Namun, keberhasilan TPK juga sangat tergantung pada kompetensi dan integritas para anggotanya. Karena itu, pemilihan anggota TPK harus dilakukan secara selektif dan transparan. Peningkatan kapasitas melalui pelatihan juga perlu terus dilakukan.

Baca Juga:  Peran Strategis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Mendorong Kemandirian Desa

Dengan adanya TPK yang kapabel dan berintegritas, diharapkan pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa dapat semakin baik, sehingga dapat mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa yang lebih optimal. Mari kita dukung dan awasi kinerja TPK di desa kita masing-masing.

TAGGED:desa
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article karang taruna adalah Karang Taruna Adalah Wadah Pemberdayaan Pemuda untuk Membangun Bangsa
Next Article rpjmdes adalah RPJMDes adalah Instrumen Vital Perencanaan Partisipatif di Level Desa

Latest News

majas ironi adalah
Pengertian Majas Ironi, Ciri-Ciri, dan 50+ Contoh Lengkapnya
Literasi
kalimat persuasif
Pengertian Kalimat Persuasif, Ciri-Ciri, Contoh, dan Bedanya dengan Imperatif
Literasi
somasi adalah
Pengertian Somasi, Dasar Hukum, Cara Membuat, dan Contoh Suratnya
Hukum
preposisi adalah
Preposisi adalah Kata Depan, Ini Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lengkapnya
Literasi
adagium hukum
100+ Adagium Hukum yang Wajib Anda Tahu, Dari Ruang Sidang hingga Percakapan Sehari-hari
Hukum
abolisi adalah
Pengertian Abolisi, Dasar Hukum, Bedanya dengan Amnesti, dan Contoh Kasusnya
Hukum
ikiru id
Ikiru.ID, Situs Baca Manga dan Komik Gratis Terupdate
Feeds
literasi singkat
10 Contoh Literasi Singkat yang Kita Praktikkan Setiap Hari
Literasi

You Might also Like

linmas
Desa

Linmas: Pengertian, Tugas dan Fungsi dalam Perlindungan Masyarakat

10 Min Read
karang taruna adalah
Desa

Karang Taruna Adalah Wadah Pemberdayaan Pemuda untuk Membangun Bangsa

12 Min Read
bumdes
Desa

BUMDes adalah Kunci Sukses Desa Sejahtera dan Mandiri

6 Min Read

anjir inside

Membahas sisi mendalam dari isu-isu populer

Top News

ucapan ulang tahun Islami
30 Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Anak, Istri, dan Suami Paling Menyentuh dan Penuh Makna
Islami
nomor ijazah
Mengenal Nomor Ijazah SMA dan SMK: Letak, Cara Cek, dan Fungsinya
Pendidikan

Top Categories

  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Dunia Kerja
  • Sosial
  • Feeds
© 2026 AnjirInside! All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber