AnjirInside!AnjirInside!AnjirInside!
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Mengenal Hukum Pidana: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Share
Font ResizerAa
AnjirInside!AnjirInside!
Font ResizerAa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Feeds
  • Pendidikan
  • Tekno
  • News
Search
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
AnjirInside! > Blog > Hukum > Mengenal Hukum Pidana: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Hukum

Mengenal Hukum Pidana: Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Syahrial Fauzi
Last updated: 28/05/2025 15:45
By Syahrial Fauzi
Share
8 Min Read
hukum pidana
SHARE

Daftar Isi

Toggle
  • Apa Itu Hukum Pidana?
  • Sumber-Sumber Hukum Pidana di Indonesia
  • Asas-Asas Penting dalam Hukum Pidana
    • 1. Asas Legalitas
    • 2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
    • 3. Asas Teritorial
    • 4. Asas Nasional Aktif
    • 5. Asas Nasional Pasif
  • Macam-Macam Tindak Pidana dan Contohnya
    • 1. Berdasarkan KUHP:
    • 2. Berdasarkan Cara Merumuskannya:
    • 3. Berdasarkan Bentuk Kesalahan:
  • Jenis-Jenis Pidana dalam Hukum Pidana
    • 1. Pidana Pokok:
    • 2. Pidana Tambahan:
  • Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
    • 1. Tujuan dan Kepentingan yang Dilindungi
    • 2. Pihak yang Memulai Proses Hukum
    • 3. Sanksi yang Dijatuhkan
    • 4. Pembuktian di Pengadilan
  • Peran Penting Hukum Pidana dalam Masyarakat
  • Penutup

Apa Itu Hukum Pidana?

Hukum pidana adalah salah satu cabang ilmu hukum yang penting dan berkaitan langsung dengan tindakan pelanggaran serta kejahatan. Secara sederhana, hukum pidana dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap melawan hukum dan menetapkan sanksi pidana bagi pelakunya.

Menurut Prof. Moeljatno, S.H., hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan dilarang, dengan disertai ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar larangan tersebut.

Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang merugikan dan melanggar hukum secara serius. Hukum pidana juga bertujuan untuk mencegah dan menghukum perbuatan pidana demi terciptanya keadilan, keamanan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Sumber-Sumber Hukum Pidana di Indonesia

Di Indonesia, kita belum memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Saat ini masih diberlakukan KUHP warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sistematika KUHP terdiri dari 3 buku:

  • Buku I tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103)
  • Buku II tentang Kejahatan (Pasal 104-488)
  • Buku III tentang Pelanggaran (Pasal 489-569)
Baca Juga:  Dejavu adalah: Menguak Fenomena "Perasaan Familier" dari Berbagai Perspektif

Selain KUHP, terdapat juga beberapa undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana tertentu, seperti UU Tindak Pidana Imigrasi, UU Narkotika, UU Anti Terorisme, dan sebagainya. Ketentuan pidana juga dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Asas-Asas Penting dalam Hukum Pidana

Asas hukum pidana adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam sistem hukum pidana suatu negara. Asas-asas ini berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum pidana. Asas hukum pidana mencakup nilai-nilai moral dan etis yang menjadi dasar normatif dari pembentukan hukum.

Beberapa asas penting yang menjadi landasan hukum pidana antara lain:

1. Asas Legalitas

Asas legalitas adalah prinsip hukum yang menegaskan bahwa suatu tindakan hanya bisa dikenai hukuman pidana jika tindakan tersebut telah secara jelas diatur sebagai perbuatan pidana dalam perundang-undangan yang berlaku sebelum tindakan dilakukan.

Asas ini memastikan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana apabila perbuatan itu tidak diatur dalam suatu peraturan terlebih dahulu. Prinsip ini juga melarang penggunaan analogi dalam menentukan adanya tindak pidana. Uraian lengkap tentang asas ini bisa dibaca pada artikel ini: Asas Legalitas dalam Hukum Pidana.

2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan

Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) adalah prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat dalam dirinya saat melakukan perbuatan pidana tersebut. Prinsip ini menekankan bahwa untuk menjatuhkan pidana, harus ada dua elemen utama: niat jahat (mens rea) dan perbuatan (actus reus).

3. Asas Teritorial

Asas teritorial menyatakan bahwa aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia. Ini berarti bahwa hukum pidana Indonesia memiliki yurisdiksi atas semua tindak pidana yang terjadi di dalam wilayah negara.

Baca Juga:  Memahami Omnibus Law Kesehatan dan Implikasinya

4. Asas Nasional Aktif

Asas nasionalitas aktif atau asas personalitas menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Asas ini memastikan bahwa warga negara Indonesia tetap tunduk pada hukum pidana nasional meskipun berada di luar negeri.

5. Asas Nasional Pasif

Asas nasionalitas pasif adalah prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara, meskipun tindak pidana tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia. Asas ini diatur dalam Pasal 5 UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Macam-Macam Tindak Pidana dan Contohnya

Tindak pidana dapat dibedakan berdasarkan berbagai aspek, antara lain:

1. Berdasarkan KUHP:

  • Kejahatan: Seperti pembunuhan, pemerkosaan, pencurian.
  • Pelanggaran: Seperti pelanggaran lalu lintas.

2. Berdasarkan Cara Merumuskannya:

  • Delik Materil: Perbuatan yang mengakibatkan suatu akibat tertentu.
  • Delik Formil: Perbuatan yang dianggap melanggar hukum tanpa melihat akibatnya.

3. Berdasarkan Bentuk Kesalahan:

  • Delik Sengaja: Misalnya merencanakan dan melakukan pencurian.
  • Delik Tidak Sengaja: Misalnya menyebabkan kematian karena kelalaian mengemudi.

Jenis-Jenis Pidana dalam Hukum Pidana

Pasal 10 KUHP mengatur jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana, yaitu:

1. Pidana Pokok:

  • Pidana mati
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda

2. Pidana Tambahan:

  • Pencabutan hak-hak tertentu
  • Perampasan barang-barang tertentu
  • Pengumuman putusan hakim

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Meskipun sama-sama merupakan cabang ilmu hukum, hukum pidana dan hukum perdata memiliki beberapa perbedaan mendasar, antara lain:

1. Tujuan dan Kepentingan yang Dilindungi

  • Hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban masyarakat. Jika terjadi tindak pidana, dampaknya dirasakan oleh masyarakat luas.
  • Hukum perdata bertujuan untuk melindungi kepentingan pribadi atau privat. Sengketa perdata umumnya hanya berdampak pada pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga:  Memahami Standard Operating Procedure (SOP): Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Cara Membuatnya

2. Pihak yang Memulai Proses Hukum

  • Dalam hukum pidana, proses hukum dimulai oleh negara melalui aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa. Negara mewakili kepentingan masyarakat.
  • Dalam hukum perdata, proses hukum dimulai oleh pihak yang merasa dirugikan, yaitu penggugat. Pihak yang berperkara mewakili kepentingan masing-masing.

3. Sanksi yang Dijatuhkan

  • Hukum pidana menjatuhkan sanksi berupa hukuman penjara, kurungan, denda, atau hukuman mati yang sifatnya dapat dipaksakan.
  • Hukum perdata menjatuhkan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau tindakan tertentu lainnya yang sifatnya lebih ringan dan tidak dapat dipaksakan.

4. Pembuktian di Pengadilan

  • Dalam hukum pidana, beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum. Terdakwa tidak wajib membuktikan bahwa ia tidak bersalah.
  • Dalam hukum perdata, beban pembuktian dibebankan kepada pihak yang mengajukan gugatan atau penggugat. Penggugat wajib membuktikan gugatannya.

Meskipun berbeda, hukum pidana dan hukum perdata sama-sama penting dalam menjaga ketertiban dan menciptakan keadilan di masyarakat. Keduanya saling melengkapi untuk mewujudkan sistem hukum yang komprehensif.

Peran Penting Hukum Pidana dalam Masyarakat

Hukum pidana memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan di tengah kehidupan masyarakat. Tanpa adanya hukum pidana yang mengatur dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar, maka kejahatan akan merajalela dan menimbulkan kekacauan.

Hukum pidana juga berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Ancaman sanksi pidana diharapkan dapat mencegah orang untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan dan membahayakan kepentingan umum. Dengan demikian, hukum pidana turut berperan dalam menjaga stabilitas dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun di sisi lain, penerapan hukum pidana juga harus dilakukan secara hati-hati dan selektif. Hukum pidana hendaknya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) setelah upaya-upaya lain dianggap tidak memadai. Penerapan sanksi pidana yang terlalu berlebihan justru dapat menimbulkan efek negatif dan mengganggu rasa keadilan di masyarakat.

Penutup

Hukum pidana adalah cabang ilmu hukum yang sangat penting dalam mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang dan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Tujuan utamanya adalah menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, serta menegakkan keadilan.

Sebagai warga negara yang baik, kita wajib menaati ketentuan hukum pidana yang berlaku. Dengan memahami apa itu hukum pidana, asas-asasnya, jenis tindak pidana dan sanksinya, diharapkan kita dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

Mari kita bersama-sama menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan sejahtera dengan menjunjung tinggi supremasi hukum.

TAGGED:hukumpengertian
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article myasn Aplikasi MyASN, Integrasi Layanan Kepegawaian dalam Satu Genggaman
Next Article Mengulik Profesi Fiskus, Garda Terdepan Perpajakan Indonesia

Latest News

gaslighting adalah
Apa Itu Gaslighting? Definisi, Ciri-Ciri, dan Dampaknya bagi Kesehatan Mental
Relationship
sholawat jibril
Mengenal Sholawat Jibril, Amalan Singkat Pembuka Pintu Rezeki
Islami
ciri ciri mobil bekas banjir
Jangan Sampai Tertipu! Ini Ciri-Ciri Mobil Bekas Banjir yang Wajib Anda Tahu
Tekno
perbedaan am dan pm
Ini Perbedaan AM dan PM serta Cara Mudah Mengingatnya
Feeds
portofolio adalah
Apa Itu Portofolio? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya dari Nol
Dunia Kerja
tka adalah
TKA Adalah Tes Pengganti UN? Kenali Aturan, Jadwal, dan Cara Latihannya!
Pendidikan

You Might also Like

inklusif adalah
Literasi

Inklusif adalah: Mengulik Makna, Manfaat, dan Penerapannya

Syahrial Fauzi
Syahrial Fauzi
6 Min Read
internet of things adalah
Tekno

Apa itu Internet of Things (IoT) dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Syahrial Fauzi
Syahrial Fauzi
8 Min Read
tenant adalah
Ekonomi

Tenant adalah Penyewa, Apa Saja Hak dan Tanggung Jawabnya?

Syahrial Fauzi
Syahrial Fauzi
14 Min Read

anjir inside

Membahas sisi mendalam dari isu-isu populer

Top News

ucapan ulang tahun Islami
30 Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Anak, Istri, dan Suami Paling Menyentuh dan Penuh Makna
Islami
nomor ijazah
Mengenal Nomor Ijazah SMA dan SMK: Letak, Cara Cek, dan Fungsinya
Pendidikan

Top Categories

  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Dunia Kerja
  • Sosial
  • Feeds
© 2026 AnjirInside! All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber