Dalam dinamika sistem peradilan Indonesia, istilah dissenting opinion kerap muncul sebagai wujud transparansi dan kebebasan hakim. Konsep ini menjadi sorotan publik, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2024, di mana tiga hakim menyatakan pendapat berbeda dari mayoritas. Lantas, apa sebenarnya dissenting opinion?
Dissenting opinion adalah pendapat tertulis yang diajukan oleh satu atau lebih hakim dalam suatu majelis yang tidak setuju dengan putusan mayoritas. Pendapat ini mencakup perbedaan dalam pertimbangan fakta, hukum, hingga amar putusan. Meski tidak mengubah hasil akhir, dissenting opinion wajib dicantumkan dalam putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral hakim.
Konsep ini bukanlah hal baru. Sejak era reformasi, dissenting opinion diakui sebagai instrumen untuk menjaga independensi peradilan dan mendorong perkembangan hukum. Namun, praktiknya masih menimbulkan pro-kontra. Ada yang melihatnya sebagai bentuk demokrasi di ruang sidang, sementara lainnya khawatir akan menciptakan ketidakpastian hukum.
Artikel ini akan mengupas tuntas dissenting opinion dari sudut pandang regulasi, contoh kasus, hingga implikasinya dalam sistem hukum Indonesia. Simak ulasannya!
Dasar Hukum Dissenting Opinion
Dissenting opinion di Indonesia diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini menyatakan bahwa:
- Putusan diambil melalui sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
- Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan/pendapat tertulis yang menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan.
- Jika tidak tercapai mufakat bulat, pendapat berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Aturan serupa juga berlaku di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Misalnya, Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa pendapat hakim agung yang berbeda harus dicantumkan dalam putusan kasasi. Sementara di MK, dissenting opinion diatur dalam Pasal 45 Ayat (10) UU MK, yang mewajibkan pencantuman pendapat berbeda jika tidak ada kesepakatan bulat.
Perbedaan Dissenting Opinion dan Concurring Opinion
Selain dissenting opinion, ada pula concurring opinion—dua istilah yang sering tertukar. Berikut perbedaannya:
- Dissenting opinion: Pendapat berbeda yang mempengaruhi amar putusan. Hakim tidak setuju dengan substansi putusan mayoritas, baik dari segi fakta, hukum, atau hasil akhir.
- Concurring opinion: Pendapat berbeda hanya pada pertimbangan hukum, tetapi setuju dengan amar putusan. Misalnya, hakim sepakat terdakwa bersalah, tetapi menggunakan alasan hukum yang berbeda.
Contoh konkret terlihat dalam Putusan PN Bulukumba No. 150/Pid.B/2013/PN.BLK. Mayoritas hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara, sementara Hakim Bambang Supriyono dalam dissenting opinion-nya berpendapat bahwa kasus tersebut harus gugur demi hukum karena melanggar asas ne bis in idem.
Contoh Kasus Dissenting Opinion di Indonesia
1. Kasus Bank Bali (2001)
Hakim Agung Artidjo Alkostar tercatat sebagai pelopor dissenting opinion di Indonesia. Dalam kasus korupsi Bank Bali, majelis kasasi MA membebaskan Joko S. Tjandra. Artidjo—yang saat itu menjadi anggota majelis—menyatakan ketidaksetujuan melalui dissenting opinion. Ia bahkan mengungkapkannya secara terbuka kepada media, meski tidak tercantum resmi dalam putusan.
2. Sengketa Pilpres 2024
Putusan MK atas sengketa Pilpres 2024 menjadi contoh terbaru. Tiga hakim—Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat—menyatakan dissenting opinion. Saldi Isra, misalnya, berpendapat bahwa politisasi bansos oleh menteri aktif telah menciptakan ketidakadilan elektoral. Meski demikian, pendapat mereka tidak mengubah putusan akhir MK yang menolak permohonan pemohon.
3. Kasus Kepailitan PT Barito Pacific Timber (2002)
MA menolak permohonan kepailitan yang diajukan PT Bank Niaga terhadap PT Barito Pacific Timber. Salah satu hakim agung—yang namanya tidak diungkap—menyampaikan dissenting opinion. Kasus ini menunjukkan bahwa dissenting opinion tidak hanya terjadi di tingkat MK, tetapi juga di pengadilan niaga.
Prosedur Pencantuman Dissenting Opinion
Prosedur dissenting opinion berbeda antara Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Niaga:
- MK: Dissenting opinion menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan. Pendapat hakim yang berbeda dicantumkan lengkap beserta argumentasi hukumnya.
- Pengadilan Niaga: Dissenting opinion dicatat secara terpisah dari putusan. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dokumen resmi pengadilan.
Proses pengambilan putusan diawali dengan musyawarah tertutup. Jika tidak ada kesepakatan, hakim melakukan voting. Pendapat mayoritas menjadi putusan, sementara dissenting opinion dicantumkan sebagai lampiran.
Manfaat dan Tantangan Dissenting Opinion
Manfaat
- Transparansi Peradilan: Masyarakat dapat melihat proses pertimbangan hukum yang terjadi di balik putusan.
- Pengembangan Hukum: Pendapat berbeda menjadi referensi untuk reformasi hukum di masa depan. Misalnya, dissenting opinion Saldi Isra dalam sengketa Pilpres 2024 menyoroti perlunya regulasi ketat soal netralitas aparat.
- Kebebasan Hakim: Hakim memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan tanpa tekanan dari mayoritas.
Tantangan
- Ketidakpastian Hukum: Adanya perbedaan pendapat dapat menimbulkan keraguan atas kepastian hukum.
- Potensi Konflik Internal: Perbedaan pendapat yang tajam berisiko mengganggu harmonisasi antarhakim.
- Interpretasi Publik: Masyarakat mungkin salah paham, menganggap dissenting opinion sebagai “kekalahan” hakim atau kelemahan sistem.
Dissenting Opinion dalam Perspektif Global
Di negara common law seperti AS, dissenting opinion sering menjadi dasar perubahan hukum. Misalnya, pendapat berbeda Hakim Oliver Wendell Holmes dalam kasus Lochner v. New York (1905) akhirnya diadopsi sebagai preseden puluhan tahun kemudian. Sementara di Indonesia, dissenting opinion lebih berperan sebagai catatan kritis tanpa kekuatan mengikat.
Namun, praktik di MK Indonesia mulai menunjukkan perkembangan. Putusan sengketa Pilpres 2024—yang pertama kali mencantumkan dissenting opinion dalam sejarah PHPU—menjadi bukti bahwa ruang untuk perbedaan pendapat semakin dihargai.
Catatan Penutup
Dissenting opinion adalah cerminan sistem peradilan yang dinamis. Meski tidak mengubah putusan, ia memberikan warna baru dalam penegakan hukum—baik sebagai alat kontrol, transparansi, maupun bahan refleksi bagi legislator dan praktisi hukum. Keberadaannya mengingatkan kita bahwa di balik setiap putusan, ada proses dialektika yang kompleks dan manusiawi.
