AnjirInside!AnjirInside!AnjirInside!
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Search
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mitra Kunci dalam Tata Kelola Desa yang Baik
Share
Font ResizerAa
AnjirInside!AnjirInside!
Font ResizerAa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Feeds
  • Pendidikan
  • Tekno
  • News
Search
  • Politik
    • Hukum
    • Birokrasi
    • Desa
  • Ekonomi
    • Dunia Kerja
  • Feeds
    • Kesehatan
    • Relationship
    • Environment
    • Islami
    • Sosial
  • Pendidikan
    • Literasi
  • Tekno
    • Tekno
  • News
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
AnjirInside! > Blog > Desa > Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mitra Kunci dalam Tata Kelola Desa yang Baik
Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mitra Kunci dalam Tata Kelola Desa yang Baik

Syahrial Fauzi
Last updated: 28/05/2025 15:53
By Syahrial Fauzi
Share
8 Min Read
badan permusyawaratan desa
SHARE

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Keberadaan BPD dalam pemerintahan desa adalah bukti keterlibatan masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai lembaga legislatif di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD memiliki fungsi yang strategis dalam menyeimbangkan kinerja kepala desa. BPD adalah wakil dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mengawasi kinerja kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Keberadaan BPD diharapkan dapat memperkuat fungsi kontrol dan keseimbangan (check and balances) dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Badan Permusyawaratan Desa menjadi mitra kerja kepala desa dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat desa. BPD juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan kepala desa, sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa dapat sesuai dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Untuk dapat menjalankan peran dan fungsi tersebut, anggota BPD harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kualitas dan kapasitas yang memadai. Mereka harus dapat menjadi penyambung lidah rakyat dan mengawal proses pembangunan di desa dengan baik. Untuk itulah, pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi BPD menjadi sangat penting bagi setiap anggota BPD.

Daftar Isi

Toggle
  • Kerangka Hukum Pengaturan BPD
  • Apa itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD)?
  • Keanggotaan dan Kelembagaan BPD
  • Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD
  • Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan Desa
  • Peran BPD dalam Pengelolaan Keuangan Desa
  • Mendorong Partisipasi Masyarakat
  • Memperkuat Kapasitas BPD
  • Kesimpulan

Kerangka Hukum Pengaturan BPD

Ada empat peraturan utama yang mengatur mengenai BPD. Tiga peraturan di tingkat nasional dan satu peraturan di tingkat kabupaten/kota, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OI4 Tentang Desa (pasal 55 s.d. pasal 65)
  2. PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
  3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  4. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Baca Juga:  Posyantekdes adalah Wadah Inovasi dan Kreativitas Desa

Apa itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD)?

logo bpd

Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi yang strategis dalam menyeimbangkan kinerja kepala desa, mewakili aspirasi masyarakat, serta menjadi penghubung antara kepala desa dengan masyarakat.

Keanggotaan dan Kelembagaan BPD

Anggota BPD dipilih dari penduduk desa yang memenuhi persyaratan berdasarkan keterwakilan wilayah. Mekanisme pemilihan anggota BPD dapat dilakukan melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa keanggotaan berikutnya.

Kelembagaan BPD terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat). Pimpinan BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung melalui rapat BPD.

Fungsi, Tugas dan Wewenang BPD

Tiga fungsi utama BPD adalah:

  1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa

Untuk menjalankan fungsi tersebut, BPD memiliki tugas antara lain:

  • Menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu
  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
  • Mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa

BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan Desa

BPD memiliki peran penting dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan desa, mulai dari menggali aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, hingga menyepakati RKP Desa dan APB Desa bersama kepala desa.

Baca Juga:  RPJMDes adalah Instrumen Vital Perencanaan Partisipatif di Level Desa

Dalam penyusunan RPJM Desa misalnya, BPD berperan aktif dalam musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati prioritas pembangunan desa selama 6 tahun. BPD juga memastikan RPJM Desa mengakomodasi aspirasi seluruh lapisan masyarakat.

Begitu pula dalam penyusunan RKP Desa setiap tahun, BPD menyelenggarakan musyawarah desa untuk mengevaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, memusyawarahkan rancangan RKP Desa tahun berkenaan, dan menyepakati prioritas kegiatan untuk tahun berjalan.

Peran BPD dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Badan Permusyawaratan Desa bersama kepala desa membahas dan menyepakati rancangan APB Desa yang diajukan oleh kepala desa. BPD juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APB Desa dan pengelolaan keuangan desa.

Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. BPD memastikan APB Desa dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Mendorong Partisipasi Masyarakat

Sebagai wakil dari masyarakat desa, BPD berperan penting untuk mendorong partisipasi warga dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. BPD harus aktif menggali aspirasi dan menyalurkannya menjadi program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

BPD juga perlu memastikan kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin dapat berpartisipasi aktif dan memperoleh manfaat dari pembangunan desa. Untuk itu, BPD harus peka terhadap isu-isu seperti kesetaraan gender dan inklusi sosial.

Memperkuat Kapasitas BPD

Agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, kapasitas BPD perlu diperkuat secara berkelanjutan. Penguatan kapasitas dapat dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, lokakarya, studi banding dan sebagainya.

Materi penguatan kapasitas yang relevan antara lain kepemimpinan, manajemen organisasi, teknik komunikasi, penggalian aspirasi masyarakat, perencanaan pembangunan partisipatif, pengelolaan keuangan desa, pengawasan, dan sebagainya.

Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa wajib memberikan dukungan anggaran untuk operasional dan peningkatan kapasitas BPD. Dukungan tersebut bersumber dari APBD kabupaten/kota dan APB Desa.

Baca Juga:  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM): Membangun Komunitas yang Mandiri

Kesimpulan

Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik dan demokratis. Sebagai mitra kepala desa, BPD harus mampu menjalankan fungsi pemerintahan, menyerap aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan pembangunan desa.

Untuk itu, keanggotaan BPD harus diisi oleh orang-orang yang berkualitas, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat untuk memajukan desa. Penguatan kapasitas bagi anggota BPD juga harus terus dilakukan agar BPD dapat bekerja secara profesional.

Dengan BPD yang kuat dan kepala desa yang visioner, kita optimis pembangunan desa dapat semakin berkualitas dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa yang lebih baik ke depan. Mari kita dukung BPD dan kepala desa untuk membangun desa dan memajukan masyarakat.

TAGGED:desa
Share This Article
Facebook Threads Copy Link Print
Previous Article stunting adalah Mengenal Apa Itu Stunting dan Bagaimana Mencegahnya
Next Article geotagging Mengenal Teknologi Geotagging: Pengertian, Fungsi dan Manfaatnya

Latest News

gaslighting adalah
Apa Itu Gaslighting? Definisi, Ciri-Ciri, dan Dampaknya bagi Kesehatan Mental
Relationship
sholawat jibril
Mengenal Sholawat Jibril, Amalan Singkat Pembuka Pintu Rezeki
Islami
ciri ciri mobil bekas banjir
Jangan Sampai Tertipu! Ini Ciri-Ciri Mobil Bekas Banjir yang Wajib Anda Tahu
Tekno
perbedaan am dan pm
Ini Perbedaan AM dan PM serta Cara Mudah Mengingatnya
Feeds
portofolio adalah
Apa Itu Portofolio? Pengertian, Fungsi, dan Cara Membuatnya dari Nol
Dunia Kerja
tka adalah
TKA Adalah Tes Pengganti UN? Kenali Aturan, Jadwal, dan Cara Latihannya!
Pendidikan

You Might also Like

bumdesma adalah
Desa

BUMDesma adalah Wadah Usaha Kolektif Antar Desa

Syahrial Fauzi
Syahrial Fauzi
11 Min Read
rkp desa 2025
Desa

Pedoman Teknis Penyusunan RKP Desa 2025, Beserta Link Download Pdf

Syahrial Fauzi
Syahrial Fauzi
8 Min Read
babinsa adalah
Desa

Babinsa: Garda Terdepan Keamanan dan Pembangunan di Pedesaan Indonesia

Syahrial Fauzi
Syahrial Fauzi
9 Min Read

anjir inside

Membahas sisi mendalam dari isu-isu populer

Top News

ucapan ulang tahun Islami
30 Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Anak, Istri, dan Suami Paling Menyentuh dan Penuh Makna
Islami
nomor ijazah
Mengenal Nomor Ijazah SMA dan SMK: Letak, Cara Cek, dan Fungsinya
Pendidikan

Top Categories

  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Dunia Kerja
  • Sosial
  • Feeds
© 2026 AnjirInside! All Rights Reserved.
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber